News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?

Video pria diduga guru PPPK mengancam pedagang kopi dengan golok di Bima viral. Korban telah melapor ke Polsek Sape, simak kronologi dan jerat hukumnya
Rabu, 2 September 2026 - 16:27 WIB
Viral Seorang Pria Berjenggot Diduga Ancam Pedagang Kopi Pakai Golok di Bima, Benarkah Guru PPPK?
Sumber :
  • Tangkapan layar facebook wukirmahendra

tvOnenews.com - Sebuah video berdurasi 19 detik mendadak menghebohkan media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pria yang disebut-sebut sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlibat cekcok dengan seorang pedagang kopi perempuan di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Situasi yang awalnya hanya berupa adu mulut kemudian berubah tegang ketika pria tersebut terlihat mengeluarkan sebilah golok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video itu pertama kali diunggah akun Facebook @YanBima dan kemudian menyebar di media sosial. Dalam rekaman terlihat seorang perempuan yang disebut sebagai pedagang kedai kopi sedang membereskan tempat dagangannya. 

Tak lama berselang, seorang pria mengenakan pakaian serba hitam datang dan terlibat pertengkaran dengan perempuan tersebut.

Peristiwa itu tidak berhenti pada adu argumen. Pria tersebut tampak menendang bagian kedai beberapa kali sebelum kemudian mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di balik pakaiannya. Aksi tersebut sontak memicu reaksi warganet. 

Namun, terlepas dari status pria yang disebut sebagai guru PPPK, identitas dan status hukumnya tetap perlu menunggu keterangan resmi dari aparat. Berdasarkan penelusuran detikBali, perkara tersebut telah dilaporkan kepada polisi.

Cekcok Berujung Golok di Kedai Kopi

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kedai kopi malam yang berada di area parkir bank swasta di Kecamatan Sape.

Dalam video yang beredar, perempuan pedagang kopi terlihat sedang membereskan dagangannya. Kemudian datang seorang pria berbaju hitam yang disebut berinisial D. Keduanya terlibat adu mulut setelah pria tersebut melontarkan kata-kata kasar.

Situasi kemudian semakin memanas. Pria itu terlihat menendang kedai beberapa kali. Setelah itu, ia mengeluarkan sebilah golok yang sebelumnya disimpan di balik bajunya.

Video singkat tersebut kemudian menuai banyak komentar. Sebagian warganet mengecam aksi yang terekam dalam video dan meminta aparat menindaklanjuti dugaan pengancaman tersebut, terlebih pria yang disebut terlibat disebut-sebut berprofesi sebagai guru PPPK.

Namun, narasi di media sosial perlu dibedakan dari fakta yang sudah dikonfirmasi. Status sebagai guru PPPK maupun detail lain mengenai terlapor tetap perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang.

Korban Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman

Kasus tersebut ternyata tidak hanya berhenti sebagai video viral. Berdasarkan penelusuran detikBali, perempuan yang diketahui bernama Nur Islamiah (26), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, telah membuat laporan ke Polsek Sape pada Senin (31/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kedai kopi malam area parkir bank swasta di Kecamatan Sape pada Minggu malam. Sementara pihak yang dilaporkan berinisial D.

Hingga Selasa (1/9/2026) malam, Kapolsek Sape AKP Sirajuddin belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut ketika dikonfirmasi detikBali. Karena itu, perkembangan perkara dan status hukum terlapor masih menunggu proses penyelidikan maupun keterangan resmi kepolisian.

Dalam konteks pemberitaan, penting untuk tetap menggunakan istilah “terlapor” atau “diduga pelaku” sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap. Viral di media sosial bukan berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.

Bisa Terjerat Pasal Pengancaman?

Peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila unsur pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan terbukti melalui penyelidikan dan alat bukti.

Karena kejadian berlangsung pada 2026, ketentuan yang relevan adalah **UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan adalah Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP, yang mengatur perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Selain itu, Pasal 449 KUHP mengatur ancaman dengan kekerasan dalam kondisi tertentu, termasuk ancaman yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan berat, pembakaran, maupun bentuk ancaman lain yang disebut dalam pasal tersebut. Ketentuannya memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

Namun, penerapan pasal tentu bergantung pada fakta konkret yang ditemukan penyidik, termasuk maksud pelaku, bentuk ancaman, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang tersedia.

Jika aksi tersebut juga direkam dan kemudian disebarkan melalui media elektronik dengan unsur ancaman yang dikirimkan langsung kepada korban, ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE dapat menjadi relevan. 

Pasal 45B mengatur ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kasus di Bima ini pada akhirnya menunjukkan bahwa konflik yang bermula dari cekcok dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika disertai tindakan intimidatif dan penggunaan senjata tajam. Apalagi ketika peristiwa tersebut terjadi di ruang publik dan terekam kamera. (udn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap putra Ruben Onsu, Betrand Peto masih menjadi perhatian publik. Begini kabarnya.
Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Kehadiran penjual asing di sektor ini dikhawatirkan mengganggu mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup dari usaha berjualan peci.
Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Sejumlah pertandingan I League Cup 2026/2027 menghadirkan hasil mengejutkan pada laga perdana, Selasa (03/11/2026). Persija harus bermain imbang kontra PSMS.
BREAKING
NEWS
Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap ponsel Presiden Prabowo -
Saga Transfer AC Milan Dimulai, Gerry Cardinale Bakal Agresif dan Bidik Pemain Baru di Setiap Lini

Saga Transfer AC Milan Dimulai, Gerry Cardinale Bakal Agresif dan Bidik Pemain Baru di Setiap Lini

AC Milan mulai menyusun rencana besar untuk memperkuat skuad pada bursa transfer Januari 2027. Gerry Cardinale memastikan Rossoneri bakal bergerak agresif.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT