News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Raup Keuntungan Ratusan Juta per Bulan, Komplotan Judi Online Ditangkap Polda Bali

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, mengungkap komplotan judi online yang meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Kamis, 1 Juni 2023 - 16:05 WIB
Konferensi pers penangkapan komplotan judi online
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, mengungkap komplotan judi online yang meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

Komplotan judi online ini berjumlah empat orang, tiga diantaranya adalah perempuan yakni berinisial  FL (30) dan DPL (20) yang tinggal di daerah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan inisial JIS (22) tinggal di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung dan otak komplotan adalah seorang pria sekaligus koordinator berinisal GPP (28) yang tinggal di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa Ditkrimsus Polda Bali melakukan pengungkapan streamer judi online saat melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun-akun fanspage di media sosial facebook dengan melakukan life streaming untuk mempromosikan judi online. 

"Dimana kita menangkap empat pelaku. Mereka (tiga wanita) melakukan upaya dengan modus operandi sebagai host di streamer slot judi online dan satu pelaku pria adalah koordinatornya," kata Kombes Satake saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Kamis (1/5).

Kronologinya, berawal dari Patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya akun-akun fans page facebook melakukan live streaming promosi judi online, diantaranya yaitu ada tiga akun fanspage facebook atas nama Mami Queen dengan jumlah pengikut sebanyak 70 ribu followers dan 10 like, saat melakukan live streaming judi online.

Kemudian, yang kedua akun fans page facebook atas nama Zona Baper dengan jumlah pengikut sebanyak 125 ribu followers dan 13 ribu like saat melakukan live streaming judi online. Lalu, yang ketiga akun fans page facebook atas nama Julehot Gimang dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100 followers dan 2.900 like, saat melakukan live streaming judi online.

Kemudian, saat dilakukan profiling terhadap ketiga akun fanspage itu dan diketahui bahwa ketiga pelaku wanita adalah selebriti instagram (selebgram) yang memiliki ribuan pengikut. Pada akun fanspage facebook Mami Queen ditemukan adanya beberapa postingan instagram dengan nama instagram lei_official.id dengan jumlah postingan 284, pengikut sebanyak 33,5k, dan mengikuti sebanyak 1.177 dengan link alias Mami Queen alias ocong.

Kemudian, yang kedua akun fanspage facebook Zona Baper ditemukan adanya beberapa postingan instagram dengan nama instagram daramanisku20 dengan jumlah postingan 18, pengikut sebanyak 52,4k, dan mengikuti sebanyak 2.843 dengan link Zona Baper.

Selanjutnya, akun fanspage facebook Julehot Gimang ditemukan beberapa postingan instagram dengan nama instagram juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6, pengikut sebanyak 28,5k, dan mengikuti sebanyak 2.385 dengan link Julehot Gimang.

Lewat penelusuran itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku di tempatnya masing-masing di wilayah Kabupaten Badung, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 09:00 WITA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga (wanita) yang menjadi streamer tersebut, mereka melakukan live di sebuah rumah yang berada di wilayah Buduk Kecamatan Mengwi, yaitu studio yang disewa oleh pelaku berinisial GPP yang merupakan koordinatornya," ujarnya.

Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa mereka sudah melakukan streaming judi online sejak tahun 2022 dan untuk keuntungan, bila sepi mencapai puluhan juta per bulan dan bila ramai bisa mencapai ratusan juta per bulan.

Kemudian, untuk koordinator adalah pelaku GPP yang merekrut tiga pelaku wanita yang merupakan selebgram cantik dengan ribuan follower, sehingga banyak orang yang tertarik saat mempromosikan akun judi online dari jaringan di Negara Kamboja.

"Pelaku GPP sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online melalui fanspage facebook. Dan kita telusuri untuk omzetnya itu cukup luar biasa, kalau lagi sepi itu puluhan juta bahkan kalau ramai bisa ratusan juta (per bulan) karena ini online," ujarnya.

"Empat tersangka ini kita amankan dengan peran dan tugas yang berbeda. Di mana tiga wanita ini bertugas sebagai host streamernya atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator. Di mana jaringan online ini terkait dengan jaringan dari luar (Kamboja)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, barang bukti yang diamankan screencapture postingan tiga akun fans page facebook judi online, tiga unit monitor merek Aoc 24 inch warna hitam, tiga unit monitor merek Airo 24 inch warna hitam, satu unit keyboard merk Altec warna silver hitam, satu unit keyboard merk Imperion warna hitam, dua unit mouse merk Sades warna hitam, dua unit webcam merk Nemesis warna hitam, satu unit headphone berwarna pink, satu unit headphone berwarna hitam beserta stand, satu unit ring light atau lampu ring, satu soundbar merk Nemesis warna putih, dua PC Gaming warna casing putih rakitan, enam buah topeng dengan berbagai warna, satu buah wig, satu unit laptop Asus rog hitam untuk remote pc, satu mouse Wireless Ugreen, satu unit mouse Nemesis, satu handphone Samsung Galaxy S22 ultra, dua Iphone 11 Pro Max warna gold, satu Iphone 11 pro max warna silver, dan satu set speaker merek Simbadda.

Para pelaku ini, dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo, Pasal 27, Ayat (2) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (awt/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marco Bezzecchi Mundur dari MotoGP Jerman 2026, Aprilia Konfirmasi Murid Valentino Rossi Itu Alami Patah Tulang Selangka

Marco Bezzecchi Mundur dari MotoGP Jerman 2026, Aprilia Konfirmasi Murid Valentino Rossi Itu Alami Patah Tulang Selangka

Kabar buruk disampaikan oleh Aprilia yang mengonfirmasi rider mereka, Marco Bezzecchi, resmi mundur dari MotoGP Jerman 2026.
Sepupu Alexis Mac Allister Beri Dukungan Penuh untuk Argentina di Piala Dunia 2026, Gelandang Persib Optimistis Singkirkan Swiss

Sepupu Alexis Mac Allister Beri Dukungan Penuh untuk Argentina di Piala Dunia 2026, Gelandang Persib Optimistis Singkirkan Swiss

Gelandang Persib Luciano Guaycochea yang memiliki hubungan keluarga dengan bintang Albiceleste, Alexis Mac Allister, itu mengaku optimistis negaranya mampu melangkah lebih jauh meski menyadari persaingan menuju gelar juara Piala Dunia tidak akan mudah.
Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2026: Ducati Kuasai Baris Depan, Sang Raja Sachsenring Sukses Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2026: Ducati Kuasai Baris Depan, Sang Raja Sachsenring Sukses Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2026 yang dikuasai oleh Ducati di baris depan dengan Marc Marquez berhasil meraih pole position.
Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Bos Persib Pantau Latihan Perdana, Akui 12 Pemain Masih Absen

Latihan perdana ini menjadi istimewa bagi pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat tersebut. Karena ini menjadi latihan perdana bagi pelatih anyar Persib, Igor Tolic dan beberapa pemain baru Persib. 
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

KH Hasanuddin Kriyani Resmi Dikukuhkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren, Dipilih Lewat Salat Istikharah dan Kesepakatan Dewan Sepuh

Pengukuhan KH Hasanuddin Kriyani diumumkan sebagai Sesepuh Pondok Buntet Pesantren dalam suasana khidmat pada peringatan 40 hari wafatnya almaghfurlah KH Adib Rofiuddin Izza, Sabtu (11/7/2026). 
Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bocorkan Pesan Menohok Prabowo untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bocorkan pesan menohok Presiden Prabowo soal perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Nama Rudi Margono kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT