News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli 5 Anak PAUD di Bali, WNA asal Jepang Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 29 Januari 2024 - 14:17 WIB
WNA asal Jepang Dideportasi
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin (29/1).

Ia menerangkan, bahwa warga asing adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Warga asing ini, diketahui sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di daerah Renon, Kota Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut dan bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Selain itu, juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Sementara, peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 yang dilakukan saat jam istirahat siang. Warga asing ini, meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Selain itu, anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh warga asing ini. Lalu, orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu tanggal 17, Bulan Maret 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu tanggal 30, Bulan Maret 2019, anak-anak menceritakan perbuatan cabul warga asing ini kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kemudian, setelah menjalani proses persidangan akhirnya warga asing dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal itu, sesuai dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82, Ayat (4) Undang-undang RI, nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, setelah menjalani pokok pidana warga asing ini bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

"Karena, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan warga asing ke Rudenim Denpasar pada tanggal 4 Januari 2024 untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," imbuhnya.

Kemudian, setelah didetensi selama 21 hari dan warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada tanggal 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya, dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang.

Warga asing ini, dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (awt/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan hanya Tukang Pilah Sampah yang Heboh, Penjual Gorengan juga Berhasil Gaet Kursi Kades di Bekasi

Bukan hanya Tukang Pilah Sampah yang Heboh, Penjual Gorengan juga Berhasil Gaet Kursi Kades di Bekasi

Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi meninggalkan kesan. Sosok penjual gorengan sukses mengamankan kursi Kepala Desa (Kades) Pahlawan Setia, Tarumajaya.
Hillstate dan Megawati Hangestri Hampir 100%, Red Sparks Justru Masih Kesusahan Cari Pelatih Baru

Hillstate dan Megawati Hangestri Hampir 100%, Red Sparks Justru Masih Kesusahan Cari Pelatih Baru

Red Sparks masih kesulitan mencari sosok pengganti Ko Hee-jin di tengah hampir siapnya seluruh skuad Hyundai Hillstate dan Megawati Hangestri menuju musim baru.
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Peningkatan kapasitas pelabuhan peti kemas perlu diikuti penguatan simpul logistik di sisi darat, agar percepatan bongkar muat tidak justru memindahkan titik hambatan ke rantai distribusi berikutnya.
Hendro Yap Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Simpan Tenaga untuk Marathon

Hendro Yap Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Simpan Tenaga untuk Marathon

Atlet jalan cepat Indonesia, Hendro Yap berhasil mencatatkan rekor nasional (rekornas) saat debut di nomor half marathon race walk Asian Games 2026. Ia menyelesaikan perjuangannya dengan finis di posisi ketujuh usai mencatatkan waktu 1 jam 36 menit 49 detik di Aichi-Nagoya Race Walking Course, Rabu (23/9/2026).
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir sama Respons Orang Tua Habibi, Bantuan Berobat dan Operasi Gratis Ditolak

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir sama Respons Orang Tua Habibi, Bantuan Berobat dan Operasi Gratis Ditolak

Viral anak usia 12 tahun jualan somay dan batagor jadi tulang punggung keluarga. Dedi Mulyadi beri bantuan, yaitu sekolah ditanggung dan biaya pengobatan orang tua
Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Perunggu Asian Games 2026, Baru Debut Langsung Naik Podium

Lifter Indonesia Luluk Diana Tri Wijayana Raih Perunggu Asian Games 2026, Baru Debut Langsung Naik Podium

Lifter muda Indonesia, Luluk Diana Tri Wijayana, mengawali penampilan perdananya di Asian Games 2026 dengan meraih medali perunggu. Atlet angkat besi tersebut turun di nomor 49 kg putri, dan membukukan total angkatan 191 kilogram di Nagoya City Trade and Industry Center, Rabu (23/9/2026).

Trending

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Tim Indonesia Berpotensi Panen Emas Hari Ini, Skuad Merah Putih Tampil di 14 Final Asian Games 2026

Tim Indonesia Berpotensi Panen Emas Hari Ini, Skuad Merah Putih Tampil di 14 Final Asian Games 2026

Kontingen Indonesia berpotensi meraup banyak medali termasuk emas hari ini, Kamis (24/9/2026). Pasalnya sejumlah atlet Merah Putih akan tampil di 14 final di Asian Games 2026.
Volimania Korea Ngamuk, Rival Megawati Hangestri Jadi Korban 'Kejahatan' Jepang di Asian Games 2026

Volimania Korea Ngamuk, Rival Megawati Hangestri Jadi Korban 'Kejahatan' Jepang di Asian Games 2026

Volimania Korea Selatan belum lama ini dibuat geram karena salah satu atletnya, Kang So-hwi menjadi korban 'kejahatan' Jepang di Asian Games 2026. Rival Megawati Hangestri tersebut menjadi bahan olok-olokan di tayangan pertandingan.
Polisi Ungkap Hubungan Singkat Dua Pemeran Video Mesum "A Day in My Life", dari Media Sosial Lanjut ke Pertemuan

Polisi Ungkap Hubungan Singkat Dua Pemeran Video Mesum "A Day in My Life", dari Media Sosial Lanjut ke Pertemuan

Polres Bogor mengungkap hubungan singkat dua pemeran video mesum “A Day in My Life” yang saat ini sedang viral di jagat maya. Dari perkenalan di media sosial, keduanya melanjutkan pertemuan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT