News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli 5 Anak PAUD di Bali, WNA asal Jepang Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 29 Januari 2024 - 14:17 WIB
WNA asal Jepang Dideportasi
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin (29/1).

Ia menerangkan, bahwa warga asing adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Warga asing ini, diketahui sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di daerah Renon, Kota Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut dan bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Selain itu, juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Sementara, peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 yang dilakukan saat jam istirahat siang. Warga asing ini, meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Selain itu, anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh warga asing ini. Lalu, orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu tanggal 17, Bulan Maret 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu tanggal 30, Bulan Maret 2019, anak-anak menceritakan perbuatan cabul warga asing ini kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kemudian, setelah menjalani proses persidangan akhirnya warga asing dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal itu, sesuai dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82, Ayat (4) Undang-undang RI, nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, setelah menjalani pokok pidana warga asing ini bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

"Karena, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan warga asing ke Rudenim Denpasar pada tanggal 4 Januari 2024 untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," imbuhnya.

Kemudian, setelah didetensi selama 21 hari dan warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada tanggal 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya, dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang.

Warga asing ini, dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (awt/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota Polrestabes Bandung Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari Civic Hitam

Anggota Polrestabes Bandung Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Tabrak Lari Civic Hitam

Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (9/8/2026).
Ko Hee-jin Diusir dari Red Sparks Imbas Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks, Volimania Minta Pelatih Baru

Ko Hee-jin Diusir dari Red Sparks Imbas Terseret Kasus Pelecehan Seksual di Red Sparks, Volimania Minta Pelatih Baru

Gelombang aksi protes terkait nasib masa depan Ko Hee-jin sebagai pelatih Red Sparks semakin meluas. Bahkan sejumlah volimania ingin sang pelatih diusir dari klub imbas terseret kasus pelecehan seksual.
10 Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Pramuka ke-65 tepatnya pada 14 Agustus 2026, bisa dijadikan referensi caption media sosial.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Warganya Curhat Jadi Korban Begal, KDM Tegaskan soal Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov Jawa Barat

Warganya Curhat Jadi Korban Begal, KDM Tegaskan soal Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov Jawa Barat

Kasus begal di Jawa Barat tengah marak terjadi. KDM pun menegaskan pihaknya untuk memberikan pelayanan pengobatan secara gratis
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 11 Agustus 2026: Sagitarius Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 11 Agustus 2026: Sagitarius Panen Dana Ekstra

Selasa, 11 Agustus 2026 diprediksi membawa peluang finansial menarik bagi beberapa zodiak. Apakah zodiak kamu termasuk yang bercuan deras di awal minggu ini?

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Detik-detik Menegangkan Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik menegangkan Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal, di Gerbang Tol Banyumanik,
Fabio Lefundes Resmi Jadi Pelatih Java United, Bawa Misi Besar di Super League 2026-2027

Fabio Lefundes Resmi Jadi Pelatih Java United, Bawa Misi Besar di Super League 2026-2027

Pelatih asal Brasil tersebut langsung mendapat tugas besar membangun tim yang sebelumnya bernama Malut United dengan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT