News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades di Empang Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Selasa, 26 November 2024 - 16:01 WIB
Bawaslu serahkan berkas pelanggaran pilkada oleh oknum kades di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa, NTB, secara resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial S, di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa, Senin 25 November 2024. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

"Kasus ini bermula dari informasi berupa video berdurasi 1 menit 46 detik yang diterima Bawaslu pada 15 November 2024. Dalam video tersebut, oknum kades tampak memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Sumbawa 2024," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi,  Senin (25/11/2024) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jusriadi mengatakan, video ini menjadi informasi awal yang kami tindak lanjuti melalui penelusuran dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa dalam rangka pembagian insentif bagi Linmas, kader Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT, dan RW. Beberapa saksi yang hadir dalam acara tersebut mengonfirmasi adanya arahan dari kades sebagaimana terlihat dalam video.

“Dari penelusuran itu, temuan ini diregistrasi dengan nomor 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024 dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Status penanganan kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kades terancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sanksi pidana, kasus ini juga dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jusriadi. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Genjot Pelestarian Benteng Alami Pantura, PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang

Agenda tanam mangrove ini sekaligus menjadi upaya penyadaran bersama akan pentingnya menjaga ekosistem pantai, khususnya di Pantura Jawa.
Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak Hanya Menjadi Transportasi Menuju Bandara, Layanan Kereta Api Bandara YIA Berbasis PSO Permudah Mobilitas Masyarakat Wates

Tak hanya menjadi transportasi bagi penumpang pesawat yang berangkat maupun tiba di Yogyakarta International AIrport (YIA), keberadaan Kereta Api (KA) Bandara juga membantu akses masyarakat Wates, Kulon Progo ke Kota Yogyakarta melalui dukungan skema Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juni 2026: Selamat, Rezeki Datang di Penghujung Bulan

Berikut 4 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 30 Juni 2026, rezeki akan datang di penghujung bulan.

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT