News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Oknum Kades di Empang Dilimpahkan ke Polres Sumbawa

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Selasa, 26 November 2024 - 16:01 WIB
Bawaslu serahkan berkas pelanggaran pilkada oleh oknum kades di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa.
Sumber :
  • irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa, NTB, secara resmi melimpahkan berkas dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial S, di Kecamatan Empang ke Polres Sumbawa, Senin 25 November 2024. Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu yang melibatkan unsur Bawaslu, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

"Kasus ini bermula dari informasi berupa video berdurasi 1 menit 46 detik yang diterima Bawaslu pada 15 November 2024. Dalam video tersebut, oknum kades tampak memberikan sambutan yang mengarahkan peserta kegiatan untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Sumbawa 2024," Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Jusriadi,  Senin (25/11/2024) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jusriadi mengatakan, video ini menjadi informasi awal yang kami tindak lanjuti melalui penelusuran dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran, kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor desa dalam rangka pembagian insentif bagi Linmas, kader Posyandu, tenaga pendidik PAUD, RT, dan RW. Beberapa saksi yang hadir dalam acara tersebut mengonfirmasi adanya arahan dari kades sebagaimana terlihat dalam video.

“Dari penelusuran itu, temuan ini diregistrasi dengan nomor 02/Reg/TM/PB/Kab/18.08/2024 dan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini melarang kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Status penanganan kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika terbukti bersalah, oknum kades terancam pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda minimal Rp600 ribu hingga maksimal Rp6 juta,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sanksi pidana, kasus ini juga dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berupa teguran, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap, tergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jusriadi. (irw/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lama Tak Masuk Final, Leo/Bagas Ucap Syukur Bisa Juara di Thailand Masters 2026

Lama Tak Masuk Final, Leo/Bagas Ucap Syukur Bisa Juara di Thailand Masters 2026

Leo/Bagas menjadi yang terbaik di sektor ganda putra Thailand Masters 2026 usai mengatasi perlawanan sesama wakil Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin.
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice Buron Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Riza Chalid

Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola mintak mentah, Riza Chalid. Langkah hukum lanjutan dilakukan.
Kabar Baik untuk Ojol! Program BOOM MyPertamina Resmi Diluncurkan, Ada Ratusan Motor Gratis untuk Semua Ojek Online

Kabar Baik untuk Ojol! Program BOOM MyPertamina Resmi Diluncurkan, Ada Ratusan Motor Gratis untuk Semua Ojek Online

Program BOOM diselenggarakan mulai 1 Februari hingga 31 Oktober 2026 dan terbuka bagi seluruh mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.
Resmi Tak Berlaku Besok, Pemilik Girik, Verponding, hingga Letter C Wajib Siapkan Ini agar Tanah Tak Diambil Negara

Resmi Tak Berlaku Besok, Pemilik Girik, Verponding, hingga Letter C Wajib Siapkan Ini agar Tanah Tak Diambil Negara

Mulai 2 Februari 2026, surat-surat tanah lama seperti letter C, girik, dan verponding tidak akan berlaku lagi. Warga diminta siapkan ini untuk urus jadi SHM.
Tradisi Ruwat Desa, Gunungan Tempe 300 Kg Jadi Rebutan Warga Sidoarjo

Tradisi Ruwat Desa, Gunungan Tempe 300 Kg Jadi Rebutan Warga Sidoarjo

Menjelang bulan suci Ramadan, tradisi ruwat desa atau sedekah bumi di Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, digelar meriah melalui prosesi gerebek tumpeng atau gunungan raksasa.
Kapal MT Spyros Tiba di Cilacap, Pertamina Amankan Pasokan 1 Juta Barel Minyak dari Afrika

Kapal MT Spyros Tiba di Cilacap, Pertamina Amankan Pasokan 1 Juta Barel Minyak dari Afrika

Kapal pengangkut minyak dari lapangan migas Pertamina di Aljazair telah menempuh pelayaran laut selama lebih dari satu bulan sejak 24 Desember 2025, sebelum akhirnya tiba di Cilacap.

Trending

Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Teofimo Lopez Jr Sampai Cedera, Shakur Stevenson Rebut Gelar Juara Kelas Ringan Super WBO

Hasil tinju dunia, di mana Shakur Stevenson keluar sebagai juara baru usai mengalahkan Teofimo Lopez Jr lewat 12 ronde.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Teofimo Lopez Jr vs Shakur Stevenson yang akan berlangsung pada siang ini.
Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Bursa Transfer: Juventus Akhirnya Selesaikan Perekrutan 2 Penyerang Baru, Randal Kolo Muani Masih Punya Peluang?

Juventus dikabarkan akan segera menyelesaikan perekrutan dua orang penyerang baru. Namun, hal ini berpotensi mencegah kepindahan Randal Kolo Muani.
Link Live Streaming Final Thailand Masters 2026: Ada 6 Wakil Merah Putih, Indonesia Siap Jadi Juara Umum

Link Live Streaming Final Thailand Masters 2026: Ada 6 Wakil Merah Putih, Indonesia Siap Jadi Juara Umum

Link live streaming final Thailand Masters 2026, di mana Indonesia siap menjadi juara umum karena ada enam wakil Merah Putih yang siap beraksi di babak pamungkas.
Kabar Superburuk untuk John Herdman dan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Bicara Blak-blakan usai Terima 30 Jahitan

Kabar Superburuk untuk John Herdman dan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Bicara Blak-blakan usai Terima 30 Jahitan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, kembali menerima kabar superburuk jelang debutnya. Kali ini, Marselino Ferdinan mengungkap kondisinya jelang FIFA Series 2026.
Baru Juga Antar Sassuolo Menang, Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Update Bursa Transfer Liga Italia

Baru Juga Antar Sassuolo Menang, Jay Idzes Dapat Kabar Buruk dari Update Bursa Transfer Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya dapat kabar buruk dari update bursa transfer Liga Italia. Dia baru saja membantu Sassuolo menang atas Pisa.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 2 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 2 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

12 ramalan keuangan zodiak 2 Februari 2026 membahas angka hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces. Simak peluang rezeki, dan zodiak paling hoki besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT