GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terpenuhi Unsur Pidana, Penanganan Kasus TPS 06 Juran Alas Dihentikan Bawaslu Sumbawa

Kasus surat suara tercoblos di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, resmi dihentikan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa.
Minggu, 8 Desember 2024 - 14:02 WIB
Tim Gakkumdu saat jumpa pers kasus 121 Surat suara yang tercoblos duluan di TPS 06 Juran Alas, Sumbawa, NTB.
Sumber :
  • irwansyah

Sumbawa, tvOnenews.com - Kasus surat suara tercoblos di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, resmi dihentikan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers pada Jumat (6/12/2024) sore oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH, didampingi Tim Gakkumdu, yakni Hendra, Arifin Setioko dan Hasbullah./

Jusriadi menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Berdasarkan hasil klarifikasi dari 22 saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan anggota Bawaslu, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pelaku pencoblosan surat suara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Forum Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelasnya.

Meskipun adanya temuan surat suara tercoblos, proses pemungutan suara di TPS 06 tetap dilanjutkan dengan kesepakatan antara KPPS, Panwascam, dan saksi-saksi pasangan calon.

"Seluruh dokumen hasil pemungutan suara, seperti formulir C-Hasil dan D-Hasil, dinyatakan lengkap dan telah disahkan dalam pleno tingkat kecamatan dan kabupaten," ungkap Jho, sapaan akrab Jusriadi.

Walau tidak ditemukan unsur pidana, Ketua dan enam anggota KPPS di TPS 06 Juran Alas dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu menemukan sejumlah kelalaian, seperti tidak menjalankan sumpah jabatan sebelum bertugas, tidak memperlihatkan kondisi kotak suara sebelum dibuka, serta tidak tertib dalam memeriksa isi kotak suara.

“Petugas KPPS melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Karena itu, kami merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS di TPS 06 tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Jho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sumbawa untuk segera ditindaklanjuti.

Bawaslu berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar bekerja lebih profesional dan menjaga integritas dalam setiap tahapan proses Pemilu. (irw/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Terusik dengan Tingkah Teddy Pardiyana, Sule Tak Tahan Hingga Bongkar Perselingkuhan Teddy dan Lina Jubaedah

Hidup Sule kini tak bisa tenang lagi setelah Teddy Pardiyana mengusiknya dengan menggugat penetapan hak waris mendiang Lina Jubaedah. Kini ia bongkar semuanya
Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Disebut Ancam Keluarga Istri Pertama Pesulap Merah, Begini Jawaban Ratu Rizky Nabila

Keluarga mendiang Tika Mega Lestari mengaku diancam oleh Ratu Rizky Nabila, istri kedua Pesulap Merah. Ratu akhirnya buka suara dan memberikan tanggapan.
Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Bisa-bisanya Tak Masuk Daftar Top Skor, Megatron Justru Bawa Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026?

Tak masuknya Megawati dalam daftar top skor hari ini mungkin mengejutkan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda: kontribusinya tetap menentukan arah
Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Beri pesan Haru, Salam Perpisahan Febri Hariyadi Bersama Persib Setelah 10 Tahun

Cedera panjang hingga kalah bersaing di internal tim menjadi alasan Febri Hariyadi dipinjamkan Persib ke Persis Solo
Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Disebut Bunuh UMKM, MBG Justru Banyak Buka Lapangan Kerja

Tokoh Muslim yang juga seorang pengusaha, Jusuf Hamka atau akrab dipanggil Babah Alun, menepis anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT