Peradilan Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota Akan Berlangsung di NTB
- Antara
Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucapnya.
Adapun nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.
Ia mengatakan bahwa kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kepala Polres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.(chm)
Load more