LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
polisi gelar restoratif justice soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Satreskrim Polresta Denpasar Kembali Gelar Restoratif Justice Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Satuan Reskrim Polresta Denpasar mengelar Restoratif Justice kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. tersangka miliki kredit di Bank dan macet

Selasa, 28 Juni 2022 - 19:27 WIB

Denpasar, Bali - Satuan Reskrim Polresta Denpasar kembali mengelar Restoratif Justice terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan korban bernama Pt Gede Noviartha (42). TKP di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar pada 22 November 2019 lalu, dan sesuai dengan laporan polisi LP-B/51/I/2022/SPKT/Satreskrim/Polresta Dps/Polda Bali, Tanggal 14 Januari 2022.

Tersangka bernama IA Octavia Satrya Ratih (48). Sebelumnya tersangka memiliki kredit di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar dan mengalami macet, sehingga tidak bisa membayar cicilan. 

Kemudian tersangka meminta bantuan kepada saksi Sri Astuti, selaku karyawan BPR agar mencarikan orang untuk membantu tersangka melunasi kreditnya. Selanjutnya, saksi mengenalkan tersangka dengan korban, setelah melakukan komunikasi akhirnya tersangka dan korban sepakat bertemu untuk melunasi sisa kredit di Bank BPR Kanti, cabang Denpasar. 

Tetapi setelah 3 bulan, tersangka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Selanjutnya korban menawarkan untuk membantu tersangka meminjamkan SHM nya ke Bank lain, tetapi saat dilakukan survey oleh pihak Bank, ternyata tersangka mengaku bahwa yang menandatangani di surat perjanjian tersebut bukan suaminya.

Baca Juga :

Tersangka mengajak laki-laki lain untuk berpura-pura menjadi suaminya dan menandatangani surat perjanjian, agar korban percaya dan mau membantu tersangka melunasi sisa hutang di Bank BPR Kanti. Dengan kejadian tersebut korban merasa ditipu oleh tersangka. 

Adapun jumlah pinjaman yang dilunasi korban sebesar Rp227.100.000 di BPR Kanti cabang Denpasar dan tersangka telah memberikan SHM miliknya sebagai jaminan. 

Seizin Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Wakasat Reskrim, AKP Wiastu Andre Prajitno, mengelar Restoratif Justice Senin (26/6/22) untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. 

Sebelumnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban dan tersangka disepakati terhadap kasus tersebut akan diselesaikan dengan kekeluargan, dimana kedua belah pihak saat ini dalam proses pengembalian pinjaman.

“Karena kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan sudah saling meminta maaf, untuk itu kami memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dan mengelar Restoratif Justice,” ucap Wakasat.

Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan berbagai proses untuk memenuhi syarat dari pelaksanaan Restoratif Justice dan sebagai bentuk pertanggung jawaban, penyidik akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kepolisian dalam hal ini meminta kepada kedua belah pihak untuk segera merealisasikan apa sudah disepakati, sehingga kasus tersebut dapat terselesaikan dengan baik,” tutup AKP Wiastu Andre Prajitno. (asi/hen) 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video Mesum Mahasiswa UINSA Viral Terekam dari Luar Gedung, Kampus Langsung Panggil Mahasiswa sampai Syok

Video viral menunjukkan sepasang mahasiswa dan mahasiswi melakukan aksi mesum di dalam gedung kampus UINSA bikin geger. Pihak kampus pun langsung buka suara.
Pemain Eropa Tolak Rival Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pevoli Asing Proliga Bilang Begini di Belakang Megawati Hangestri

Pemain Eropa Tolak Rival Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pevoli Asing Proliga Bilang Begini di Belakang Megawati Hangestri

Rival Timnas Indonesia kesulitan panggil pemain abroad untuk Kualifikasi Piala Dunia serta pevoli asing Proliga bilang begini di belakang Megawati Hangestri.
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dianggap Eksplotasi, Produser: Kasus Ini Tenggelam Kalau Tak Ada Film Ini, Sudah 8 Tahun

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dianggap Eksplotasi, Produser: Kasus Ini Tenggelam Kalau Tak Ada Film Ini, Sudah 8 Tahun

Film Vina: Sebelum 7 Hari mendapatkan kritik dari netizen karena dianghap eksploitasi, produser Dheeraj Khalwani buka suara.
Jadwal Championship Series Liga 1 23/24: Hari Ini, Duel Penentuan Persib dan Bali United Menuju Final

Jadwal Championship Series Liga 1 23/24: Hari Ini, Duel Penentuan Persib dan Bali United Menuju Final

Jadwal leg kedua semifinal Championship Series Liga 1 23/24, di mana Persib Bandung dan Bali United bakal bersaing hari ini, Sabtu (18/05/24) demi tiket final.
Seolah Tak Setuju Kisah Eky Difilmkan? Ayah Kekasih Vina Itu Minta Netizen Mereda: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Seolah Tak Setuju Kisah Eky Difilmkan? Ayah Kekasih Vina Itu Minta Netizen Mereda: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali memunculkan berbagai fakta-fakta baru setelah viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Trending
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Buat Heboh! Akun Medsos Diduga Egi Otak Pelaku Pembunuhan Vina Ditemukan

Baru-baru ini netizen dibuat tercengan oleh unggahan media sosial X. Hal ini lantaran mengunggah foto diduga Egi yang merupakan pelaku pembunuhan vina
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

Dulu Sengaja Dibuat Bergelombang Supaya Pengemudi Tidak Ngantuk, Kini Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI

temuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Iptu Rudiana Ayah Kekasih Vina Tak Kuasa Menahan Tangis, Ceritakan Kejamnya Geng Motor Habisi Nyawa Sang Anak Eky

Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
Selengkapnya