News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran Ratusan Kartorn Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan mencegah penyeludupan 430 karton obat tradisional ilegal.
Rabu, 9 Agustus 2023 - 23:11 WIB
Konferensi pers BPOM dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta terkait eksportir obat tradisional ilegal di kawasan Gudang Cargo Soetta pada Rabu (9/8/2023).
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

Tangerang, Banten, tvOnenews.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencegah penyeludupan 430 karton obat tradisional ilegal.

"Berhasil mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam keterangannya, Tangerang, Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Askolani mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan BPOM bahwa akan ada paket yang masuk pengiriman melalui jalur transportasi udara.
 
Atas dasar itu, pihaknya bersama BPOM melakukan penindakan hingga akhirnya ratusan karton itu berhasil digagalkan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu pelaku.
 
"Satu orang tersangka yang berperan sebagai pengirim dari barang bukti," katanya 
 
Sementara itu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito menambahkan pencegahan obat ilegal itu diketahui dari CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Kota Tangerang.
 
Atas dasar itu, BPOM berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan penindakan pada Rabu (2/8) dan berhasil mencegah pengiriman produk OT BKO tersebut.
 
"Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan," katanya.
 
Penny juga mengungkapkan pencegahan obat ilegal ini merupakan pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong. 
 
Saat itu ditemukan produk Montalin 1.140.000 kapsul, Ginseng Kianpi Hijau 884.280 kapsul, Ginseng Kianpi Gold 196.440 kapsul, Samyunwan 432.000 kapsul dan Tawon Liar 872.000 kapsul sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar. 
 
Atas temuan itu, pihaknya telah menjerat tersangka Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar
 
Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
tvonenews

"Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istana Belum Ketahui Siapa Dalang Utama di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Istana Belum Ketahui Siapa Dalang Utama di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Pihak Istana belum mengetahui siapa dalang utama di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Pemerintah masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.
Tak Perlu VPN! Ini Cara Nonton Gratis Melbourne Victory Vs Persib di ACL 2

Tak Perlu VPN! Ini Cara Nonton Gratis Melbourne Victory Vs Persib di ACL 2

Bobotoh bisa menyaksikan Melbourne Victory vs Persib di ACL 2 melalui siaran gratis di YouTube dan televisi. Simak jadwal kick-off serta cara aksesnya di sini.
MotoGP Akhirnya Tanggapi Keputusan Yamaha Mundur dari MotoGP Qatar 2026, Siapkan Sanksi Buat Pabrikan Jepang Itu?

MotoGP Akhirnya Tanggapi Keputusan Yamaha Mundur dari MotoGP Qatar 2026, Siapkan Sanksi Buat Pabrikan Jepang Itu?

MotoGP akhirnya menanggapi keputusan dari Yamaha yang memilih untuk mundur dari gelaran MotoGP Qatar 2026 akhir pekan ini.
Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma

Bukan Matheus Cunha, Michael Carrick Puji Wonderkid Manchester United usai Kalahkan AS Roma

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, justru memuji wonderkid Shea Lacey dalam kemenangan atas AS Roma. Padahal, Matheus Cunha menjadi pembeda lewat dwigolnya.
Persib Main 3 Bek, Intip Starting Eleven Pilihan Igor Tolic Vs Melbourne Victory Demi Lolos Knock Out ACL Two

Persib Main 3 Bek, Intip Starting Eleven Pilihan Igor Tolic Vs Melbourne Victory Demi Lolos Knock Out ACL Two

Persib Bandung mengusung misi mencuri poin di kandang Melbourne Victory di Stadion Rectangular Melbourne, pada Rabu (4/11/2026) pukul 14.45 WIB. 
Lionel Messi dan Mbappe Ikut Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Striker CD Tenerife Jesus de Miguel

Lionel Messi dan Mbappe Ikut Ucapkan Belasungkawa atas Kematian Striker CD Tenerife Jesus de Miguel

Dunia sepak bola berduka atas meninggalnya striker CD Tenerife, Jesus de Miguel, setelah mengalami benturan keras dengan kiper FC Andorra dalam pertandingan.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Kabar Duka, Dadang Sastrapraja Pengurus PSSI Kota Bandung Meninggal Dunia saat Bertugas di PORPROV Jawa Barat 2026

Dadang Sastrapraja, Direktur Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung tutup usia saat menjadi Koordinator Panpel Cabang Olahraga Gulat PORPROV XV Jawa Barat 2026.
Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Kang Sung-hyung Ungkap Biang Kerok Kekalahan Hyundai Hillstate, Singgung Performa Megawati Hangestri

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa menelan kekalahan di laga perdana mereka di Liga Voli Korea 2026-2027. Ia juga turut menyoroti performa sejumlah pemain terutama Megawati Hangestri.
Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar Buka Suara soal Aksi Unjuk Rasa Penolakan Konser Andrea Bocelli: Ada Sebab dan Alasan

Habib Bahar bin Smith buka suara soal aksi unjuk rasa penolakan konser di Andrea Bocelli JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) malam. Habib Bahar mengatakan penolakan konser ada sebab dan alasannya.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT