News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komitmen Birokrasi Bersih, Pemprov Banten Gandeng KPK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat komitmen birokrasi bersih melalui pengawasan internal lewat program e-learning integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikembangkan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selasa, 9 Desember 2025 - 03:51 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat komitmen birokrasi bersih melalui pengawasan internal lewat program e-learning integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikembangkan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program ini menjadi percontohan nasional dalam mendorong pembelajaran antikorupsi yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi dalam keterangan yang diterima media di Kota Serang, Senin menyatakan upaya digitalisasi pembelajaran integritas tersebut merupakan bagian dari komitmen membangun birokrasi bersih dan pelayanan publik profesional.

“ASN harus terus meningkatkan kapasitas, disiplin, dan integritas agar pelayanan publik semakin bersih dan profesional,” ujarnya.

Program bertajuk "E-Learning Petty Corruption: Integrity Ranger" itu dirancang untuk memperkuat pemahaman antikorupsi sejak level paling dasar. Melalui platform digital, pembelajaran dapat diakses lebih fleksibel oleh ASN di seluruh perangkat daerah.

Deden menegaskan penguatan integritas merupakan fondasi visi pembangunan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah yang menargetkan birokrasi “Banten maju, adil merata, tidak korupsi."

Ia menyebut langkah ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.

Deden mewakili Pemerintah Provinsi Banten p hadir dalam Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berfokus pada pelaksanaan percontohan pembelajaran elektronik (e-learning) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berintegritas dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Benteng Vredeburg, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pemanfaatan teknologi merupakan strategi penting untuk mempercepat peningkatan kompetensi SDM aparatur yang menjadi indikator kunci dalam perbaikan lingkungan birokrasi di daerah.

“Ini adalah pembelajaran elektronik yang sudah disiapkan untuk memperkuat integritas. Kita semua adalah penjaga integritas sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setyo juga menilai peningkatan kualitas SDM akan berdampak terhadap penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menjadi tolok ukur keberhasilan upaya pencegahan korupsi. Karena itu, pendidikan integritas yang terstruktur perlu diperluas hingga ke level pemerintah daerah.

Pemprov Banten sebelumnya juga mengikuti beberapa agenda pendukung peluncuran platform tersebut, termasuk talkshow pemanfaatan e-learning sebagai media pembelajaran integritas dan workshop percontohan penerapannya di daerah.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT