Kembali Usut Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen ke Kejati Banten
- Istimewa
Banten, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mendalami dugaan korupsi di tiga yayasan dengan kerugian negara yang ditaksi capai ratusan miliar rupiah.
Dugaan korupsi tersebut turut menyeret eks pengurus tiga yayasan yakni Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, dan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.
Dalam perkembangannya, penyidik Kejati Banten turut melakukan pemanggilan terhadap Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Imam Subchi oleh guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Hal itu tertuang dalam surat Kejati Banten Nomor R-82/M.6.5/Fd.1/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026, Warek II UIN Jakarta diminta hadir pada 17 Juni 2026.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, mengatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum oleh Kejati Banten.
Langkah itu dilakukan dengan menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan penyidik.
"Warek II UIN Jakarta telah memenuhi panggilan penyidik dan menyampaikan sejumlah dokumen serta bukti penting yang diperlukan untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Banten," kata Alwanih, Jumat (19/6/2026).
Alwanih memaparkan di tengah proses penyidikan yang kembali berjalan, status hukum kedua yayasan utama yang menjadi objek sengketa sebenarnya telah memperoleh kepastian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan perubahan data kepengurusan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Sementara itu, pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026.
"Dengan terbitnya dokumen AHU tersebut, posisi hukum dan legalitas kepengurusan yayasan telah jelas. UIN Jakarta merupakan pengurus yang sah sesuai keputusan Kementerian Hukum," tegas Alwanih.
Ia menambahkan di tengah upaya integrasi satuan pendidikan dilakukan, UIN Jakarta telah berupaya melakukan visitasi dan sosialisasi ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah yayasan tersebut, termasuk SDIP dan TKIP Pamulang.
Namun, ia mengaku kunjungan oleh jajaran pimpinan Rektorat UIN Jakarta saat itu tidak berjalan kondusif karena adanya penghadangan sekelompok orang yang dikerahkan terduga penggelap aset serta dana yayasan untuk menghambat proses visitasi dan sosialisasi.
"Hal ini diduga skenario mereka agar masyarakat, termasuk wali murid tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya sesuai hukum. Karena itu kami berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang baik, bukan melalui intimidasi maupun penyebaran informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Alwanih menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara utuh, terutama karena proses penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung memiliki keterkaitan dengan tata kelola yayasan yang selama ini menjadi polemik.
Ia juga mengimbau para wali murid TKIP dan SDIP Pamulang termasuk pejabat negara untuk tidak mudah terhasut, terpengaruh oleh pengalihan isu dan pemutarbalikan fakta dengan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak seluruh wali murid, pejabat anggota DPR, dan masyarakat untuk memeriksa fakta secara utuh melalui dokumen resmi, proses hukum yang sedang berjalan, serta berbagai penjelasan yang selama ini telah disampaikan UIN Jakarta kepada publik melalui media massa. Jangan sampai masyarakat terhasut dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
UIN Jakarta menegaskan akan terus mendukung proses penyidikan yang dilakukan Kejati Banten sekaligus memastikan proses integrasi pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan peserta didik.
"Kami percaya proses hukum akan mengungkap fakta yang sebenarnya. Pada saat yang sama, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah menetapkan legalitas kepengurusan yayasan dan tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang merugikan dunia pendidikan," pungkas Alwanih.(raa)
Load more