News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Crazy Rich Medan Indra Kenz Segera Berhadapan dengan Majelis Hakim, PN Tangerang Terima Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti Mobil Mewah

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel). 
Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:44 WIB
Indra Kenz
Sumber :
  • Antara

Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kesuma atau Indra Kenz dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Kota Tangsel). 

Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus investasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz," ungkap Arif saat ditemui di PN Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/8 2022).

Selain berkas perkara, Arif mengaku pihak Kejari Kota Tangsel turut pula menyerahkan sejumlah dokum dan barang bukti terkait perkara tersebut. 

Kata Arif dari sejumlah barang bukti yang disita pihaknya turut pula terdapat mobil mewah yang diduga dibeli Indra Kenz mengunakan uang hasil investasi bodong itu. 

"Iya termasuk (mobil mewah-red), rekening termasuk semua," ungkapnya. 

Sementara itu usai dilakukan pelimpahan berkas, pihak PN Tangerang bakal melakukan sejumlah prosedur hingga penetapan sidang perkara investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz. 

"Jadi begitu diinput perkara masuk ke Ketua Pengadilan, kemudian Ketua Pengadilan menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. Saat itu juga Majelis Hakim yang menangani perkara akan menentukan hari sidang," ungkapnya. 

Diketahui, Indra Kenz merupakan satu dari tujuh tersangka kasus investasi bodong trading option Binomo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk enam tersangka pada kasus tersebut yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Adapun Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (raa/ebs) 
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Berikut daftar pemain free agent (FA) atau agen bebas yang berstatus Grade A untuk Liga Voli Korea musim 2026-2027. Salah satunya ada nama Yeum Hye-seon yang merupakan sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks.
‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

Kekecewaan mendalam dirasakan Mikel Arteta setelah Arsenal harus angkat kaki lebih cepat dari ajang Piala FA. Sang pelatih pun langsung mengungkap sejumlah faktor yang membuat timnya gagal melangkah ke semifinal.
Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Masih kesulitan bersaing di sepak bola Inggris, penampilan sensasional Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 bikin Oxford United terkesima.
Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Viral! Sampah Antariksa Jatuh di Langit Lampung dan Banten, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Fenomena jatuhnya benda antariksa kembali terjadi dan sempat menghebohkan warga di wilayah Lampung dan Banten.
Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama Fardy Bachdim Ikut Terseret dalam Skandal Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda

Nama agen Fardy Bachdim menjadi sorotan dalam skandal paspor pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda. Laporan dari media Belanda, Algemeen Dagblad, menyoroti bagaimana Bachdim membantu para pemain keturunan menjalani proses naturalisasi.
Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis Istri Praka Farizal Pecah di Hadapan Presiden Prabowo: Suami Kami Sedang Shalat Pak!

Tangis istri Praka Farizal Rhomadhon, yakni Fafa Nur Azila (25) pecah di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan istri prajurit ini tersebut bilang kalau...

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT