News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka dan Didenda Rp 100 Miliar! Pelaku Penambangan Pasir Ilegal Sudah Diperingatkan Sejak 2018

Omzet tambang pasir di Kecamatan Banyuresmi Garut, mencapai Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar per bulan, bahkan bisa lebih dari tiga kali lipatnya.
Selasa, 13 Juni 2023 - 17:44 WIB
Para tersangka penambangan pasir ilegal saat berada di Mapolres Garut.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

Garut, tvonenews.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap bos dan pengurus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi Garut, Jawa Barat. Bareskrim merilis status tersebut hari ini Selasa (13/6/2023) sore, pasca penggerebekan dan operasi tangkap tangan terhadap belasan orang di lokasi tambang pasir ilegal pada Rabu (7/6/2023) lalu. Omzet tambang pasir ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,3 miliar per bulan atau bisa lebih tinggi, karena masih dihitung penyidik.

UJA, sebagai bos tambang pasir ilegal dan NS, sebagai kaki tangannya, hari ini Selasa (13/6/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu memiliki peran penting berbeda, di mana UJA sebagai pemilik alat, dan NS sebagai pengurus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tempat yang pertama pengurusnya berinisial NS, kemudian yang punya di TKP pertama ini berinisial UJA. Jadi UJA ini memberikan upah kepada NS sebesar Rp 200 ribu, sebagai pengurus, kemudian memberikan Rp 150 ribu kepada ceker, itu per hari hitungannya," kata AKBP Martua Silitonga, Kanit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/6/2023) di Mapolres Garut.

Ia menjelaskan ada banyak barang bukti disita saat operasi tangkap tangan ini, antara lain 11 mobil dan 3 ekskavator. Selanjutnya polisi memeriksa 21 orang yang terkait sebagai saksi.

"Di TKP pertama ada alat berat, pekerja, sopir, operator cluster, alat conveyor dan beberapa alat berat, 3 eksa dan kurang lebih ada 11 mobil. Ada 21 orang yang dilakukan pemeriksaan, namun dikerucutkan menjadi 2 orang," tambahnya.

Omzet tambang pasir di Kecamatan Banyuresmi Garut, ternyata bukan main, kisaran Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar per bulan. Angka itu masih hitungan kotor penyidik, bisa saja lebih dari tiga kali lipat hitungan itu.

"Ya untuk omzet bisa dihitung, jadi harganya Rp 530 ribu sampai Rp 550 ribu per mobil, tergantung ukurannya, itu setelah dibeli sopir, nah dari sopir baru jual kembali," rincinya.

Pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka yaitu Undang-undang Minerba, dengan denda besar hingga miliaran rupiah.

"Penentuan antara itu legal atau ilegal, jika yang bersangkutan tidak mengurus perizinan itu tetap ilegal, meskipun wilayahnya berizin. Sudah ditegur tahun 2018 kemudian mengulangi lagi tahun 2023, berarti yang bersangkutan tidak mengindahkan peraturan tersebut. Pasal yang diterapkan di TKP pertama 161, yang TKP kedua 158 junto 35, untuk penjara 5 tahun, dendanya Rp 100 miliar," jelasnya.

Sementara Kapolres Garut menyatakan, bahwa penanganan kasus dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke penyidik Polres Garut, akan tetapi, asistensi dilakukan oleh Polda dan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena ini pelimpahan dari Bareskrim kepada Polres Garut, Bareskrim dan Polda Jabar tetap akan melakukan asistensi dan akan tetap mengawal, yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Garut, saya siap bertanggung jawab," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Belum terhitung kerusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal yang ada di Kecamatan Banyuresmi ini, pasalnya, penyidik memerlukan uji laboratorium khusus untuk dampak kerusakan lingkungannya.(thh/rfi).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pengusulan Tahun 2025 kepada tujuh indvidu yang terdiri dari kepala daerah dan kepala perangkat daerah.
Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kini, persoalan anak jadi babak baru yang panaskan hubungan mantan tersebut.
Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT