Gunakan Jaket Ojek Online (Ojol) saat mencuri, Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota
- Erfan Septyawan
Cirebon, tvOnenews.com - Dua pelaku pemcurian sepeda motor di Cirebon berinsial SN (32) dan S (33) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku pencurian motor di Cirebon berinisial SN merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Tersangka S merupakan residivis dan pernah ditangkap di Indramayu dalam kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara oleh PN Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.
Namun saat akan ditangkap petugas, SN dan S mencoba melarikan diri. Sehingga, personel Polres Cirebon Kota terpaksa memberikan tembakan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku di bagian kaki kedua pelaku, dengan timah panas.
“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi, di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung dan Kesambi,” ujarnya, Jumat(11/08/2023).
Modus operandi pelaku yaitu mencari target sepeda motor yang hendak mereka curi, dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor, kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (esn/rfi)
Load more