News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gunakan Jaket Ojek Online (Ojol) saat mencuri, Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota

Tersangka S merupakan residivis dan pernah ditangkap di Indramayu dalam kasus pencurian sepeda motor, serta pernah divonis satu tahun penjara oleh PN Indramayu.
Senin, 14 Agustus 2023 - 19:08 WIB
Sepeda motor hasil curian oleh pelaku dengan menggunakan jaket ojol.
Sumber :
  • Erfan Septyawan

Cirebon, tvOnenews.com - Dua pelaku pemcurian sepeda motor di Cirebon berinsial SN (32) dan S (33) diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.

Kedua pelaku pencurian motor di Cirebon berinisial SN merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka S merupakan residivis dan pernah ditangkap di Indramayu dalam kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara oleh PN Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Panjaitan mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

Namun saat akan ditangkap petugas, SN dan S mencoba melarikan diri. Sehingga, personel Polres Cirebon Kota terpaksa memberikan tembakan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku di bagian kaki kedua pelaku, dengan timah panas.

“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi, di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung dan Kesambi,” ujarnya, Jumat(11/08/2023).

Modus operandi pelaku yaitu mencari target sepeda motor yang hendak mereka curi, dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor, kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan.

Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (esn/rfi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.
Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran Tuduh Washington Langgar Kesepakatan Damai

Iran mengecam serangan Amerika Serikat terhadap sejumlah lokasi di sepanjang pesisir selatannya dan menuduh Washington melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pakta yang baru ditandatangani untuk mengakhiri perang.
Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor Pertandingan AVC Men's Cup 2026: Boy Arnez dan Fauzan Nibras Menggila! Bawa Timnas Voli Indonesia ke Final 

Top Skor pertandingan AVC Men's Cup 2026 pertandingan semifinal kedua yang mempertemukan tuan rumah, India, menghadapi Timnas Voli Indonesia, Sabtu 27 Juni.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT