News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mimin dan 2 Anaknya Arighi dan Abi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Jalani Wajib Lapor Ke Polda Jabar

Mimin dan kedua anaknya Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjalani wajib lapor ke Polda Jabar. Ketiga tersangka tidak ditahan.
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:43 WIB
Mimim beserta kedua anaknya menjalani wajib lapor ke Polda Jabar
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Agung Prasetio

Subang, TvOnenews.com - Tiga tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dikenakan wajib lapor ke Polda Jabar. Ketiga tersangka tersebut, tak lain Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. 

Sebelumnya Polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Selain Mimin, Arigi, dan Abi, polisi telah menahan dua pelaku lainnya, yakni Yosep Hidayah suami korban, serta M Ramdanu keponakan korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Senin (23/10/2023) siang hari ini, menjadi kali pertama Mimin, Arighi, dan Abi melakukan wajib lapor usai ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Saat ditemui di rumahnya sebelum berangkat ke Polda Jawa Barat, Mimin dan kedua anaknya telah menyiapkan fisik dan mental jelang wajib lapor pertamanya ini. 

"Kondisi sekarang Allhamdulilah sehat semuanya. Persiapan wajib lapor ke Polda hanya fisik dan mental," Ucap Mimin.

Kondisi dari Mimin dan kedua anaknya tersebut mengaku dalam keadaan yang sehat. Namun, ia merasa terganggu pada aktivitas dengan statusnya kini yang telah menjadi tersangka. 

"Sejauh ini Allhamdulilah sehat, ya jelas terganggu dengan kabar ini, berusaha tetap tegar aja ya harus gimana lagi harus dihadapi," ujarnya. 

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Mimin dan kedua anaknya tetap bersiteguh bahwa mereka tidak ada keterlibatan apapun dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel tersebut. 

"Harapan kami sekeluarga saya dan anak-anak cepat terungkap, tapi dengan pelaku yang sebenar-benarnya, bukan secara tudingan-tudingan yang tidak jelas gitu lah," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan sebagai tersangka kepada mereka. Begitu juga Yosep. Yosep diduga menjadi pelaku utama yang juga melibatkan keponakannya, yakni M. Ramdanu alias Danu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar. Ketiga tersangka hari ini akan kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik (wajib lapor),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (23/10/2023). 

Tompo mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman. Kemudian, yang bersangkutan (tiga tersangka) semua wajib lapor.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT