News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Rekonstruksi Polisi, Yosep adalah Eksekutor dari Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rekonstruksi lokasi kedua, yaitu di rumah utama TKP pembunuhan. Meskipun polisi telah menghadirkan kelima tersangka, tiga tersangka menolak melakukan adegan.
Rabu, 22 November 2023 - 17:43 WIB
Yosep Hidayat peragakan pembunuhan di rekonstruksi.
Sumber :
  • Agung Prasetio

Subang, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat.

Setelah beberapa kali menggelar pra-rekontruksi, Polda Jawa Barat akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rekonstruksi kali ini, penyidik menghadirkan 5 tersangka yakni Ramdanu alias Danu sepupu dan anak korban, Yosep Hidayah, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak dari Mimin serta Yosep.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak sembilan puluh lima adegan diperagakan, polisi sekaligus menghadirkan lima orang tersangka.

Namun tiga tersangka menolak untuk melakukan adegan rekonstruksi. Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, polisi memastikan jika Yosep lah yang menjadi eksekutor pembunuhan kedua korban, yakni dengan menggunakan sebilah golok dan stik golf.

Berjalannya rekonstrusi pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) diawali di kios warnet, tempat Danu bekerja. Di lokasi ini tersangka Yosep dan Danu memperagakan sebanyak delapan adegan, yang berisi keluhan Yosep kepada Danu, terkait hubungannya dengan Tuti.

Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di lokasi kedua, yaitu di rumah utama TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang. Meskipun polisi telah menghadirkan kelima tersangka, tiga tersangka menolak melakukan adegan, sehingga diperagakan oleh peran pengganti.

Di rumah TKP, diperagakan sejumlah adegan mulai dari kedatangan para tersangka hingga terjadinya pembunuhan.

Kedua jenazah korban kemudian dimasukkan oleh para tersangka ke dalam mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah.

Polisi memastikan Yosep Hidayah sebagai eksekutor utama yang menghabisi kedua korban dengan golok dan stik golf.

Masalah utama yang menjadi pemicu adalah persoalan uang.

"Hari ini kita telah melaksanakan rekonstruksi, telah melaksanakan beberapa adegan yang direncanakan sebanyak sembilan puluh lima adegan, dan itu juga Yosep bersedia untuk ikut. Namun kita akan melakukan BAP ulang, apakah dia mengakui apa tidak, bisa jadi dia menolak, bisa. Namun kita tawarkan untuk ikut rekonstruksi dan yang bersangkutan bersedia," ucap Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada sejumlah awak media, Rabu (22/11/2023).

Surawan menambahkan, saat rekonstruksi tiga tersangka lai turut dihadirkan yaitu Mimin, Arighi serta Abi. Namun saat pihaknya menawarkan ketiganya untuk melakukan rekonstruksi, yang bersangkutan kompak menolak dan petugas menyerahkan keputusan kepada mereka.

Sejauh ini polisi masih berkeyakinan yang melakukan eksekusi ke kedua korban adalah Yosep Hidayah.

"Tadi ketiga tersangka Mimin dan kedua anaknya sempat hadir, dan kita tawarkan untuk mengikuti rekonstruksi, namun mereka menolaknya. Dan dari mulai pra-rekonstruksi hingga rekonstruksi kita telah tergambar bahwa motif pembunuhan ini Yosep hanya minta bantuan saja ke Danu. Sementara dalam eksekusinya pelaku menggunakan golok dan stik golf di bagian kepala. Karena dari hasil otopsi meninggalnya (akibat) rusaknya jaringan otak. Untuk posisi korban, Amel pada saat tidur, bangun, duduk kemudian dipegang oleh Arigi dengan Danu. Kemudian dipukul oleh Yosep dengan stik golf. Dan korban yang dieksekusi oleh pelaku, pertama Tuti terlebih dahulu," ujar Surawan.

Setelah rekonstruksi, penyidik akan kembali melakukan pemberkasan untuk mempercepat penyelesaian kasus agar segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu menjadi perhatian publik, meskipun sempat menjadi misteri selama dua tahun.(apo/rfi)
 
    
    

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT