News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petaka Kisah Cinta Sesama Jenis, Tewas Dijerat Kekasih Pakai Tali Sepatu Usai Berhubungan Intim di TPU

"Dibunuh saat berhubungan intim (sesama jenis) di sebuah makam, dihabisi dengan cara dijerat pakai tali sepatu," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari R.
Kamis, 14 Desember 2023 - 10:26 WIB
Pelaku pembunuhan sesama jenis dengan inisial MES (24), warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Sumber :
  • tim tvone/Taufiq Hidayah

Garut, tvonenews.com - MR (29), seorang Master of Ceremomy (MC) dangdut asal Garut, Jawa Barat, tewas dibunuh pasangan sesama jenisnya. MR tewas dengan cara dijerat menggunakan tali sepatu oleh pasangan sesama jenisnya karena pelaku merasa tidak puas.

Si Korban, MR, sebelumnya melakukan hubungan intim sesama jenis dengan kekasihnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) Situ Girang Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Garut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dibunuh saat berhubungan intim di sebuah makam, dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tali sepatu, alasanya pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim sehingga ada niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Resmkrim Polres Garut, baru-baru ini.

Mulanya, peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah pria tanpa busana di aliran irigasi bendungan Cikamiri Desa Cinta Rasa Kecamatan Samarang, pada 1 Desember 2023 lalu. 

(AKP Ari Rinaldo, Kasat Resmkrim Polres Garut)

Korban dalam keadaan badan sebagian tertutup pasir, tak hanya itu, MR juga sudah dalam keadaan tanpa pakaian.

"Hasil autopsi yang di lakukan di RS Sartika Asih Bandung ada tanda tanda kekerasan pada tubuh korban," lanjut AKP Ari Rinaldo.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian telah berhasil mencokok satu orang pelaku, yang diduga terlibat atas kematian korban.

“Setelah di lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang di duga sebagai pelaku pembunuhan,” tambahnya.

Ari melanjutkan, orang yang diduga pelaku dengan inisial MES (24) ini adalah warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. 

Motif Pelaku

Proses pemeriksaan pelaku pembunuhan MC dangdut asal Garut, telah selesai dilakukan penyidik Jatanras Polres Garut. 

Terkuak bahwa motif tersangka berinisial MES (24) nekat membunuh korban karena asmara sesama jenis, alias LGBT

Dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) kepada petugas, bahwa ia membunuh M Rifai, dengan cara menjerat leher menggunakan tali sepatu. 

"Alasanya pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim sehingga ada niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata AKP Ari.

Pelaku dan korban sudah kenal baik, karena sebelumnya korban juga pernah berhubungan badan, sehingga saat akan melakukan mesum sesama jenis yang ke tiga kali, korban dibunuh.

"(Korban) sempat melawan, jadi saat dijerat korban terbangun, korban melawan pelaku sempat terpental. Kemudian pelaku kembali menerkam korban dan posisi tali sepatu masih menempel di leher korban, dan pelaku kembali menjerat korban," tambahnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. 

"Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 365 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,ancaman hukuman mati," tegasnya.

Darurat LGBT di Garut

Diketahui, sejak awal tahun ini warga Garut resah dengan keberadaan komunitas LGBT di wilayah itu.

Bahkan sejak akhir tahun lalu, para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, duduk bersama dengan DPRD terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT, serta ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. 

9DPRD garut audiensi bahas peraturan Anti LGBT)

"Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam," kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut, Senin (26/12/2022).  

Kemudian pada Januari 2023, DPRD Garut bersama unsur lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT. 

Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut. Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut. 

Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi. 

“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif. Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT," kata Pimpinan DPRD Garut Enan, Senin (16/1/2023). 

Perda Larangan LGBT

Kemudian pada Juli 2023, Peraturan Bupati mengenai LGBT di Garut diterbitkan, homoseksual dan biseksual masuk pasal. 

Perbup anti LGBT yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.  

(Tangkapan layar - cuplikan peraturan bupati anti LGBT di Garut)

Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhirnya bisa terlaksana.

Perbub terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008. Dimana dalam Perda tersebut, Perbub yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

"Perbub ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada. Bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif. Pencegahan ini yang kira harus masif ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023). 

Pasal khusus dalam Perbub yang mengatur tingkah kaum LGBT, yaitu berada di Pasal 1 Nomor  8 dan 9. Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual, yaitu dalam Pasal 1 Nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misalnya pria dengan pria) dan Pasal 1 Nomor 9 biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin. 

Dalam pasal terbaru lainnya, yaitu Pasal 3 menerangkan dalam huruf A membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral. Kemudian, masih Pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial. 

Di pasal lain, yakni Pasal 6 Nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara Pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan. (thh/ito) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Beberkan Hasil Penggeladahan Terkait Kasus TPPU Diantaranya Lokasi Kediaman Jampidsus

Polisi Beberkan Hasil Penggeladahan Terkait Kasus TPPU Diantaranya Lokasi Kediaman Jampidsus

Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merilis hasil sejumlah penggeladah belasan lokasi diduga masuk dalam pusaran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.
Polda Metro Jaya Jelaskan Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul: Sita 74 Kilogram Emas Batangan-Dua Bingkai Foto Keluarga

Polda Metro Jaya Jelaskan Hasil Penggeledahan Rumah di Sentul: Sita 74 Kilogram Emas Batangan-Dua Bingkai Foto Keluarga

Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan sejumlah lokasi, dalam rangka pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel. 
Siapa Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah? Identitasnya Mengejutkan

Siapa Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah? Identitasnya Mengejutkan

Joko Jumadi, kuasa hukum tiga santri dalam kasus dibakar oleh senior di pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB mengungkap identitas 2 terduga pelaku bullying.
Digembleng Porsi Latihan Ekstrem John Herdman, Beckham Putra Bilang Begini 

Digembleng Porsi Latihan Ekstrem John Herdman, Beckham Putra Bilang Begini 

Gelandang muda potensial milik Persib Bandung Beckham Putra Nugraha tengah menikmati momen emasnya kembali mengenakan seragam Merah Putih demi membela Timnas ..
BREAKING NEWS: Polda Metro Bakal Beberkan Tersangka 3 Kasus Besar Korupsi: Ini Masih Tahap Penyelidikan Mendalam

BREAKING NEWS: Polda Metro Bakal Beberkan Tersangka 3 Kasus Besar Korupsi: Ini Masih Tahap Penyelidikan Mendalam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto jelaskan, bahwa kehadiran dari KPK adalah bentuk kordinasi. Kemudian, ia sebut, untuk nama tersangka akan
Akademisi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Akademisi Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

Dukungan terhadap langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terus mengalir.

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang kebanjiran rezeki pada 11 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok, siapa yang paling beruntung di akhir pekan ini?
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Agama Rachmat Gobel Apa? Ini Asal-usul Keluarga, Pendidikan, dan Karier

Berikut profil lengkap anggota DPR RI, Rachmat Gobel yang baru meninggal dunia, Jumat (10/7/2026), mulai dari agama, asal-usul keluarga, pendidikan, dan karier.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT