GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petaka Kisah Cinta Sesama Jenis, Tewas Dijerat Kekasih Pakai Tali Sepatu Usai Berhubungan Intim di TPU

"Dibunuh saat berhubungan intim (sesama jenis) di sebuah makam, dihabisi dengan cara dijerat pakai tali sepatu," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari R.
Kamis, 14 Desember 2023 - 10:26 WIB
Pelaku pembunuhan sesama jenis dengan inisial MES (24), warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Sumber :
  • tim tvone/Taufiq Hidayah

Garut, tvonenews.com - MR (29), seorang Master of Ceremomy (MC) dangdut asal Garut, Jawa Barat, tewas dibunuh pasangan sesama jenisnya. MR tewas dengan cara dijerat menggunakan tali sepatu oleh pasangan sesama jenisnya karena pelaku merasa tidak puas.

Si Korban, MR, sebelumnya melakukan hubungan intim sesama jenis dengan kekasihnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) Situ Girang Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Garut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dibunuh saat berhubungan intim di sebuah makam, dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tali sepatu, alasanya pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim sehingga ada niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Resmkrim Polres Garut, baru-baru ini.

Mulanya, peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah pria tanpa busana di aliran irigasi bendungan Cikamiri Desa Cinta Rasa Kecamatan Samarang, pada 1 Desember 2023 lalu. 

(AKP Ari Rinaldo, Kasat Resmkrim Polres Garut)

Korban dalam keadaan badan sebagian tertutup pasir, tak hanya itu, MR juga sudah dalam keadaan tanpa pakaian.

"Hasil autopsi yang di lakukan di RS Sartika Asih Bandung ada tanda tanda kekerasan pada tubuh korban," lanjut AKP Ari Rinaldo.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian telah berhasil mencokok satu orang pelaku, yang diduga terlibat atas kematian korban.

“Setelah di lakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang di duga sebagai pelaku pembunuhan,” tambahnya.

Ari melanjutkan, orang yang diduga pelaku dengan inisial MES (24) ini adalah warga Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. 

Motif Pelaku

Proses pemeriksaan pelaku pembunuhan MC dangdut asal Garut, telah selesai dilakukan penyidik Jatanras Polres Garut. 

Terkuak bahwa motif tersangka berinisial MES (24) nekat membunuh korban karena asmara sesama jenis, alias LGBT

Dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) kepada petugas, bahwa ia membunuh M Rifai, dengan cara menjerat leher menggunakan tali sepatu. 

"Alasanya pelaku merasa tidak puas dengan hubungan intim sehingga ada niat untuk menghilangkan nyawa korban," kata AKP Ari.

Pelaku dan korban sudah kenal baik, karena sebelumnya korban juga pernah berhubungan badan, sehingga saat akan melakukan mesum sesama jenis yang ke tiga kali, korban dibunuh.

"(Korban) sempat melawan, jadi saat dijerat korban terbangun, korban melawan pelaku sempat terpental. Kemudian pelaku kembali menerkam korban dan posisi tali sepatu masih menempel di leher korban, dan pelaku kembali menjerat korban," tambahnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. 

"Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 365 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,ancaman hukuman mati," tegasnya.

Darurat LGBT di Garut

Diketahui, sejak awal tahun ini warga Garut resah dengan keberadaan komunitas LGBT di wilayah itu.

Bahkan sejak akhir tahun lalu, para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, duduk bersama dengan DPRD terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT, serta ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini. 

9DPRD garut audiensi bahas peraturan Anti LGBT)

"Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam," kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut, Senin (26/12/2022).  

Kemudian pada Januari 2023, DPRD Garut bersama unsur lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT. 

Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut. Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut. 

Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi. 

“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif. Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT," kata Pimpinan DPRD Garut Enan, Senin (16/1/2023). 

Perda Larangan LGBT

Kemudian pada Juli 2023, Peraturan Bupati mengenai LGBT di Garut diterbitkan, homoseksual dan biseksual masuk pasal. 

Perbup anti LGBT yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.  

(Tangkapan layar - cuplikan peraturan bupati anti LGBT di Garut)

Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhirnya bisa terlaksana.

Perbub terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008. Dimana dalam Perda tersebut, Perbub yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.

"Perbub ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada. Bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif. Pencegahan ini yang kira harus masif ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023). 

Pasal khusus dalam Perbub yang mengatur tingkah kaum LGBT, yaitu berada di Pasal 1 Nomor  8 dan 9. Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual, yaitu dalam Pasal 1 Nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misalnya pria dengan pria) dan Pasal 1 Nomor 9 biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin. 

Dalam pasal terbaru lainnya, yaitu Pasal 3 menerangkan dalam huruf A membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral. Kemudian, masih Pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial. 

Di pasal lain, yakni Pasal 6 Nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara Pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan. (thh/ito) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

PSBS Biak harus menghadapi situasi sulit sebelum memulai perjalanan di Championship 2026/2027. Klub asal Papua tersebut disebut bakal mengawali kompetisi kasta kedua Liga Indonesia dengan pengurangan poin.
Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Program raksasa tersebut ditargetkan rampung pada 2029 dan menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

Dalam peringatan Maulid Nabi, umum muncul ajakan menghadiri kajian di Masjid, bershalawat bersama hingga ada ajakan mendengarkan ceramah dan kegiatan lain.
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana
Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Sutrimo yakni Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang terjadi di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus mengatakan, bahwa saat ini pemimpin yang dibutuhkan oleh Nahdliyin yakni mampu mengakomodasi dinamika yang ada, serta mengikuti perkembangan di masyarakat

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT