News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Pelecehan Seksual Lewat Game Online Mobile Legends, Polisi Bongkar Kronologi Pelaku Pedofil Minta Kirim Foto dan Video Celana Dalam

Kasus viral dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lewat jalur game online Mobile Legends dan WhatsApp akhirnya terungkap.
Rabu, 1 Mei 2024 - 19:08 WIB
Pelaku pedofil game online Mobile Legends di Jawa Barat
Sumber :
  • tim tvOne/Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Kasus viral dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lewat jalur game online Mobile Legends dan WhatsApp akhirnya terungkap.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan pria berinisial YPS (27) asal Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan tindakan asusila pedofil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan pelaku dapat diamankan seusai tim cyber melakukan operasi.

Dia mengatakan pelaku diduga melakukan tindak asusila lewat game onlie Mobile Legends, lalu ke aplikasi WhatsApp, terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebelumnya, dalam utas di media sosial, terungkap mudus pelaku YPS yang meminta foto dan video vulgar kepada anak perempuan di bawah umur.

"Tersangka meminta foto dan video korban untuk menunjukkan kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Rabu (1/05/2024).

Kombes Pol Jules mengatakan kronologi pelecehan seksual itu terjadi sekitar bulan Februari 2024.

Menurutnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi game online Mobile Legends dengan nama akun call me opah.

Kemudian, korban dan tersangka menjalani komunikasi melalui aplikasi tersebut.

Setelah itu, korban menjalin komunikasi dengan menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Dan sekitar bulan April tersangka sering meminta foto berupa kemaluan korban dengan pakaian ketat dan celana dalam," jelasnya.

"Selain itu, tersangka juga mengirimkan kemaluannya kepada korban yang dikirimkan melalui WhatsApp. Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam," tambahnya.

Kombes Jules mengatakan jika kemauan tidak dipenuhi korban, tersangka mengancam atau menakuti dengan cara melukai diri sendiri, dengan mengirimkan video tangan tersangka yang terluka atau berdarah.

"Korban yang di bawah umur hingga ketakutan, dan terpaksa melakukan kemauan itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kejadian itu sejumlah saksi telah diperiksa tiga orang dan barang bukti yang diamankan sejumlah handphone, celana dalam tersangka.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal tentang Udang Udang ITE dan tindak pidana kekerasan, serta perlindungan anak ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT