News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Pra Peradilan Kasus Kebakaran TPS Limo, Tersangka Nilai Penetapan Tidak Sesuai Prosedur

Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS liar Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard GDC, Jumat (29/11/2024) ditunda lantaran pihak tergugat  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hadir. 
Jumat, 29 November 2024 - 12:59 WIB
Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS Limo Depok
Sumber :
  • tvOnenews.com - Mely Kasna

Depok, tvOnenews.com - Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS liar Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard GDC, Jumat (29/11/2024) ditunda lantaran pihak tergugat  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hadir. 

Tersangka kasus tersebut, Jayadi didampingi oleh kuasa hukumnya, Zainul Arifin saat menghadiri sidang pra peradilan. Zainul Arifin menilai banyak hal yang berjalan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam ketidakhadiran KLH yang mengirimkan surat kepada majelis hakim bukan menjelaskan terkait alasan ketidakhadiran, namun malah membahas terkait jurisdiksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun tadi majelis menyampaikan ini merupakan surat yang menurut majelis tidak tepat. Dan di dalam surat itu, mereka menyatakan terkait dengan kewenangan relatif. Dalam hal proses wilayah juridiksi pesidangannya yang mereka berpikir bukan wilayah Depok, tapi di wilayah Sidorajo," katanya.

Kemudian, menurut dia, penetapan Jayadi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Seperti keluarga yang tidak menerima SPDP, serta kebakaran yang tidak hanya terjadi pada 11 Oktober lalu, namun sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Keluarga dan kuasa hukum menilai ada upaya kriminalisasi kepada Jayadi karena hanya Jayadi yang disangkakan atas kasus kebakaran.

"Penetapan status tersangka yang notabenya proses penumpukan sampah yang ada di Limo itu bukan hanya terjadi 1 atau 2 tahun ini, tapi sudah 15 tahun yang lalu. Kemana peran pemerintah? Nah ini menjadi by design menurut kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainul memaparkan bahwa dari keterangan KLH, lahan itu juga dikuasai oleh satu perusahaan dan berdasarkan informasi dari keluarga tersangka lahan tersebut dalam kondisi sengketa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terjadi perselisihan lahan Pak Jayadi ditarik sebagai tersangka. Ini keberatan kami terkait dengan penegakan hukum. Sementara pengelolaan sampah yang dituduhkan kepada Pak Jayadi, bukan hanya Pak Jayadi tapi ada orang-orang lain yang melakukan pengelolaan sampah," pungkasnya. 

(mka/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT