Gelapkan Laptop dan Data Sensitif Perusahaan, Karyawan PT MCAB James Gunawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- tvOnenews/Suhendar
tvOnenews.com - Kasus penggelapan laptop dan data sensitif perusahan yang melibatkan seorang mantan karyawan PT. Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) berakhir dengan vonis penjara. Terdakwa James Gunawan di vonis 1 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/04/2026).
Putusan tersebut langsung di bacakan Ketua Majelis Hakim, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana penggelapan, sebagai mana di atur dalam pasal 488 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 486 KUHP.
Dalam dakwaan JPU perkara ini mencuat setelah terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan dengan menguasai barang serta data yang berada dalam kewenangannya saat masih bekerja.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti utama dalam perkara ini berupa satu unit laptop yang berisi data internal milik PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB).
Perangkat tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa bersama dengan data sensitif perusahaan yang tersimpan di dalamnya. Berdasarkan fakta persidangan, data tersebut bahkan diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap pihak perusahaan. Selain itu, muncul indikasi bahwa data internal tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga.
Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, tetapi juga memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.
Unsur Penyalahgunaan Kepercayaan.
Dalam konstruksi hukum yang disampaikan jaksa, perkara ini menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.
Berbeda dengan penggelapan biasa yang diatur dalam KUHP, pasal yang dikenakan kepada terdakwa menekankan pada posisi terdakwa yang memperoleh akses terhadap barang atau data karena adanya hubungan profesional dengan perusahaan.
Dengan demikian, inti perbuatan yang didakwakan bukan hanya terkait penguasaan barang atau data, melainkan adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.
Load more