News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelapkan Laptop dan Data Sensitif Perusahaan, Karyawan PT MCAB James Gunawan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus penggelapan laptop dan data sensitif perusahan yang melibatkan seorang mantan karyawan PT. Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) berakhir dengan vonis penjara.
Selasa, 14 April 2026 - 20:54 WIB
Suasana sidang Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • tvOnenews/Suhendar

tvOnenews.com - Kasus penggelapan laptop dan data sensitif perusahan yang melibatkan seorang mantan karyawan PT. Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) berakhir dengan vonis penjara. Terdakwa James Gunawan di vonis 1 Tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/04/2026).

Putusan tersebut langsung di bacakan Ketua  Majelis Hakim, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana penggelapan, sebagai mana di atur dalam pasal 488 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 tetang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, dengan pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 486 KUHP.

Dalam dakwaan JPU perkara ini mencuat setelah terdakwa diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan dengan menguasai barang serta data yang berada dalam kewenangannya saat masih bekerja.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti utama dalam perkara ini berupa satu unit laptop yang berisi data internal milik PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB).

Perangkat tersebut diduga dikuasai oleh terdakwa bersama dengan data sensitif perusahaan yang tersimpan di dalamnya. Berdasarkan fakta persidangan, data tersebut bahkan diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap pihak perusahaan. Selain itu, muncul indikasi bahwa data internal tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga.

Temuan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa tindakan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, tetapi juga memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.

Unsur Penyalahgunaan Kepercayaan.

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan jaksa, perkara ini menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Berbeda dengan penggelapan biasa yang diatur dalam KUHP, pasal yang dikenakan kepada terdakwa menekankan pada posisi terdakwa yang memperoleh akses terhadap barang atau data karena adanya hubungan profesional dengan perusahaan.

Dengan demikian, inti perbuatan yang didakwakan bukan hanya terkait penguasaan barang atau data, melainkan adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dalam persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. 

Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT