Marak Kasus TPPO, Perlindungan Hukum Bagi PMI Perlu Diperkuat
- Istimewa
"Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu harus berdasarkan alat bukti, sementara dia adalah saksi kunci," ungkap Rumi.
Ia menekankan pentingnya pembuktian materil dalam proses penyidikan hukum.
"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyoroti hambatan eksekusi restitusi bagi korban TPPO yang kerap diakali oleh para pelaku.
"Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini fakta di lapangan," kata Antonius.
Antonius juga mengkritik efektivitas regulasi nasional yang dinilainya belum berbanding lurus dengan penurunan angka kejahatan TPPO di tingkat internasional.
"Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi," tambahnya.
Adapun, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno menyuarakan dilema yang dihadapi korban TPPO selama proses hukum berlangsung.
Panjangnya proses peradilan kerap memaksa korban untuk kembali bekerja ke luar negeri.
"Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi," jelas Hariyanto.(raa)
Load more