GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian Mencengangkan Kakak Kadung Korban Penganiayaan Brimob di Tual

Kesaksian mencengangkan kakak kandung korban penganiayaan anggota brimob yang tewas, Arianto Tawakal (14), NK (15) menjadi sorotan publik. Kesaksian itu diberi
Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat: Ramadhan Tiba, Pintu-Pintu Surga Terbuka

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat: Ramadhan Tiba, Pintu-Pintu Surga Terbuka

Berikut teks kultum Ramadhan 2026 singkat yang bisa dijadikan referensi, berjudul 'Ramadhan Tiba, Pintu-Pintu Surga Terbuka'.
Tangis Ibu Kandung Nizam Pecah, Ungkap Komunikasi Diputus Mantan Suami: Bunda Sudah Dimatikan

Tangis Ibu Kandung Nizam Pecah, Ungkap Komunikasi Diputus Mantan Suami: Bunda Sudah Dimatikan

Setelah putranya meninggal, ibu kandung Nizam Syafei (NS), Lisna akhirnya angkat bicara mengenai hubungannya dengan anaknya. Komunikasinya dengan Nizam terputus
Menkeu Purbaya Lontarkan Peringatan Keras ke Penerima Beasiswa LPDP: Itu Uang Rakyat!

Menkeu Purbaya Lontarkan Peringatan Keras ke Penerima Beasiswa LPDP: Itu Uang Rakyat!

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa lontarkan peringatan keras ke seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahwa dana yang digunakan untuk
Misi Nyaris Mustahil! Olympiacos Butuh Keajaiban di Kandang Leverkusen

Misi Nyaris Mustahil! Olympiacos Butuh Keajaiban di Kandang Leverkusen

Pelatih Olympiacos, Jose Luis Mendilibar, mengakui timnya membutuhkan sedikit keberuntungan saat bertandang ke markas Bayer Leverkusen pada leg kedua play-off babak gugur Liga Champions
Langsung Dipuji Pelatih Ajax, Maarten Paes Kirim Sinyal Jadi Tembok Baru Amsterdam

Langsung Dipuji Pelatih Ajax, Maarten Paes Kirim Sinyal Jadi Tembok Baru Amsterdam

Langsung dipuji pelatih Ajax di laga debutnya, Maarten Paes kirim sinyal jadi tembok baru Amsterdam.

Trending

Buntut Bos Kartel Narkoba Tewas, Kartel Mengamuk hingga Warga AS Jadi Target di Meksiko

Buntut Bos Kartel Narkoba Tewas, Kartel Mengamuk hingga Warga AS Jadi Target di Meksiko

Buntut bos kartel narkoba Nemesio "El Mencho" Oseguera Cervantes di Meksiko. Ternyata diduga memicu kartel mengamuk hingga warga AS (Amerika Serikat) jadi
DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

DPR sebut Mie Sedaap Janji Setop PHK, Dasco Imbau Para Pekerja Tidak Lagi Khawatir

Baru-baru ini, DPR RI telah menerima aspirasi para pekerja yang mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap
Ramalan Keuangan Shio Besok, 25 Februari 2026, Monyet Siap-Siap Dapat Cuan

Ramalan Keuangan Shio Besok, 25 Februari 2026, Monyet Siap-Siap Dapat Cuan

Ramalan keuangan shio besok 25 Februari 2026. Simak peruntungan finansial 12 shio, mulai dari peluang rezeki tak terduga hingga peringatan soal pengeluaran.
Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Usai Ucapannya ‘Tidur Terganggu Karena Sahur’ Viral, Cut Rizki Berikan Klarifikasi dan Memohon Maaf

Seorang beauty influencer, Cut Rizki, mendadak ramai diperbincangkan netizen setelah pernyataannya tentang sahur menuai kontroversi dan viral di media sosial.
Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Erick Thohir Optimistis FIFA Series Jadi Panggung Ideal untuk Debut Pelatih Timnas Indonesia

Timnas Indonesia pun akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon dan St Ketts and Nevis. Pertandingan akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, 27 dan 30 Maret 2026. 
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama, Kapolda Sulsel: Laporan Awal Korban Meninggal Akibat Membenturkan Kepala

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani buka suara laporan awal soal Anggota Polisi muda, Bripda DP yang meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di
Misi Nyaris Mustahil! Olympiacos Butuh Keajaiban di Kandang Leverkusen

Misi Nyaris Mustahil! Olympiacos Butuh Keajaiban di Kandang Leverkusen

Pelatih Olympiacos, Jose Luis Mendilibar, mengakui timnya membutuhkan sedikit keberuntungan saat bertandang ke markas Bayer Leverkusen pada leg kedua play-off babak gugur Liga Champions
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT