News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setubuhi Anak Dibawah Umur Lebih dari 20 Kali hingga Hamil, Pria di Blora Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berinisial E dilakukan petugas setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:55 WIB
Tersangka saat diamankan di Polres Blora, Jumat (13/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Blora, tvOnenews.com - Satuan Reserse  Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan pria berinisial E (52) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. 

Terduga pelaku E, diamankan petugas karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang anak disabilitas di Kecamatan Cepu hingga hamil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban. 

"Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Blora. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu. 

"Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu di tempat kerjanya dan di wilayah lain di Kecamatan Cepu," tandas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan jika ada beberapa pernyataan media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh 7 orang di tempat bersamaan itu kurang tepat.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, " tambahnya. 

"Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim. 

Adapun modus tersangka merayu, dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan. 

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. 

Adapun korban usia kelas 8 SMP atau 15 tahun 5 bulan dan pelaku usia 52 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan. 

"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putrinya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," pungkasnya.(Agw/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Serangan di Pangkalan Udara di Arab Saudi, Sebuah Pesawat Italia Terkena

Serangan di Pangkalan Udara di Arab Saudi, Sebuah Pesawat Italia Terkena

Sebuah pesawat Italia terkena serangan dalam rangkaian serangan terhadap pangkalan udara di Arab Saudi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto.
Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir, LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026

Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir, LPDB Koperasi Jemput Bola di Borobudur Expo 2026

Menkop menegaskan koperasi perlu ditempatkan sebagai badan usaha yang dapat menjadi wadah penguatan pelaku UMKM, ekonomi kreatif, hingga sektor pariwisata.
Tumbangkan FC Seoul di Pentas Asia, Beckham Jadikan Modal Tatap Laga Kontra Persijap

Tumbangkan FC Seoul di Pentas Asia, Beckham Jadikan Modal Tatap Laga Kontra Persijap

Beckham Putra menyebut kemenangan Persib atas FC Seoul meningkatkan kepercayaan diri jelang menghadapi Persijap, lawan yang sulit ditaklukkan musim lalu.
Jawara Sejati Bukan Mencari Lawan

Jawara Sejati Bukan Mencari Lawan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para pesilat dan jawara agar tidak menggunakan kemampuan bela diri untuk kesombongan, kekerasan, maupun merugikan orang lain.
10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 Tahun 2026, Penuh Doa dan Harapan Cocok untuk Caption Medsos

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 Tahun 2026, Penuh Doa dan Harapan Cocok untuk Caption Medsos

Berikut 10 ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 Tahun 2026 penuh doa dan harapan, cocok untuk caption media sosial.
Wajib Halal Oktober 2026 Dilaksanakan Tepat Waktu sesuai Amanat Undang-undang

Wajib Halal Oktober 2026 Dilaksanakan Tepat Waktu sesuai Amanat Undang-undang

Implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 harus dikawal untuk dilaksanakan.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria berinisial FM (44) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita penumpang bus rute Blok M-Bogor di Tol Jagorawi, pada Kamis (17/9).
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT