GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Almas Tsaqibbirru, Sosok Penggugat Usia Cawapres yang Dikabulkan MK, Ini Pengakuannya

Almas alumnus Universitas Surakarta (Unsa) ramai diperbincangkan setelah jadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Senin, 16 Oktober 2023 - 23:30 WIB
Almas mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) jadi ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • Effendy Rois/tvOne

Solo, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) ramai diperbincangkan karena menjadi penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023). 

Almas diketahui telah lulus dan meraih gelar sarjana dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Almas mengaku senang gugatannya akhirnya diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan. Sebenarnya ini saya enggak ada sangkut pautnya sama mas Gibran. Saya kenal aja enggak, gak ada intervensi dari pihak mas Gibran," katanya. 

Almas menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukannya karena keprihatinan terhadap anak-anak muda. Dimana dirasa berpotensi untuk melangkah menjadi cawapres. 

"Gak cuma di 2024, nanti mungkin di tahun-tahun akan datang selama MK ini masih berdiri," paparnya. 

Almas menegaskan bahwa gugatan tersebut terjadi atas dorongan dari dirinya sendiri.

Gugatan Almas Dikabulkan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 6 Pemain Diaspora yang Diprediksi Masuk Radar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Daftar 6 Pemain Diaspora yang Diprediksi Masuk Radar John Herdman untuk Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Siapa Saja?

John Herdman memberi kode memantau enam pemain diaspora dari Jerman, Belanda, Australia, dan AS untuk proyek regenerasi Timnas Indonesia, siapa saja sosoknya?
Erupsi Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter

Erupsi Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter

Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi melaporkan erupsi gunung api yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyem
Wargi Bandung Waspada Macet Total Malam Ini, Simak Rute Kirab Budaya Kolosal Mahkota Binokasih yang Dipimpin KDM

Wargi Bandung Waspada Macet Total Malam Ini, Simak Rute Kirab Budaya Kolosal Mahkota Binokasih yang Dipimpin KDM

Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandung dipastikan bakal padat pada Sabtu malam ini, (16/5/2026). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) -
Prabowo Sedih: Pejabat yang Saya Angkat, Menyeleweng dan Mencuri Uang Rakyat

Prabowo Sedih: Pejabat yang Saya Angkat, Menyeleweng dan Mencuri Uang Rakyat

Prabowo geleng-geleng kepala setelah sering menerima laporan bahwa orang-orang yang dipercaya dan diangkatnya menjadi pejabat ternyata mencuri uang rakyat.
John Herdman Akhirnya Blak-blakan Soal Alasan Belum Panggil Teja Paku Alam ke Timnas Indonesia meski Gacor di Persib, Singgung Kriteria

John Herdman Akhirnya Blak-blakan Soal Alasan Belum Panggil Teja Paku Alam ke Timnas Indonesia meski Gacor di Persib, Singgung Kriteria

John Herdman akhirnya buka suara soal Teja Paku Alam yang belum dipanggil Timnas Indonesia meski tampil impresif bersama Persib dan mencatat 17 clean sheet.
Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Alami 'Perubahan'

Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Alami 'Perubahan'

Media Inggris menyebut Timnas Indonesia mengalami peningkatan pesat jelang Piala Asia 2027. Skuad Garuda bahkan jadi sorotan dalam grup neraka.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT