Razia Rokok Tanpa Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Pasar Pon Ambarawa
- Tim tvOne - Aditya Bayu
Semarang, tvOnenews.com - Tim Gabungan dari Satpol PP Jawa Tengah dan Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan razia rokok ilegal di Pasar Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Senin (13/11/2023). Razia ini menyasar warung warung dan penjual tembakau yang ada di pasar Pon Ambarawa.
Selain melakukan razia dan menyita sejumlah bungkus rokok ilegal tanpa cukai, tim gabungan juga melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjadi korban dari produsen rokok tanpa cukai.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah Budi Santoso mengatakan, kegiatan kolaborasi ini dilakukan guna memberantas rokok ilegal tanpa cukai yang merugikan negara. Razia dan sosialisasi sengaja dipilih pasar karena daya tarik pengunjung pasar tradisional memang tinggi.
" Ciri paling gampang rokok ilegal itu adalah tidak ada pita cukai, nama atau merek aneh-aneh, dan harganya murah," ujar Budi Santoso, Senin (13/11/2023) di Pasar Pon Ambarawa, Kabupaten Semarang.Â
Ditambahkan Kasatpol PP Jateng, selain menggelar razia, pihaknya juga melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
" Karena itu, masyarakat jangan menjual dan membeli rokok ilegal, atau biasa juga disebut rokok putihan, rokok yang cukainya palsu, rusak ditempel lagi. Nikotin dan kandungannya tidak terdeteksi itu," imbuhnya.
Sementara itu Kabid Penindakan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, 10 persen pendapatan daerah dari sektor Cukai. Persentase tertinggi dari rokok. Pihaknya pun juga sudah melakukan 700 kali operasi sejumlah pasar di Kabupaten dan Kota.Â
" Setahun 90 juta batang kami temukan. Modusnya beragam. Dari pabrikan yang nakal, distribusi dan ini kami ke pasar tradisional. Dan lagi kami temukan ada 12 bungkus itu setara dengan 120an batang. Target pusat 290 triliun dan Jawa 55 triliun untuk cukai," terangnya.
Ia juga menjelaskan penanganan sanksi sudah 60 kali penyidikan dan sudah ingkrah. Adapula denda administrasi.Â
" kami dapati pabrik pemasok nakal ditemukan beberapa dari luar Jawa Tengah," urainya.
Ditambahkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Anang Sukoco mengatakan, Satpol PP Kabupaten Semarang sudah menyita 4.800 batang rokok dalam razia yang dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.
" Mendatang kami lakukan operasi juga di tempat ekspedisi. Setelah kami sita kami serahkan ke kantor Bea Cukai Semarang dan dipusatkan,"tambahnya. (abc/buz)
Load more