News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Kebumen: Petahana Maju di Pilkada, Harus Cuti dan Lepas Fasilitas Negara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  
Senin, 2 September 2024 - 18:05 WIB
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat
Sumber :
  • tvOnenews - Wahyu Kurniawan

tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, usai mendampingi bakal calon dalam kegiatan tes kesehatan di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Minggu (1/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banat mengatakan aturan terkait harus cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent merujuk kepada Permendagri No.74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

"Secara detailnya semua tertuang di Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4," ucapnya. 

Lebih lanjut Banat menjelaskan, aturan yang tertuang di permendagri tersebut jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang maju kembali di kontestasi pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.

"Intinya kalau cuti itu di luar tanggungan negara itu tidak boleh pake fasilitas-fasilitas dari negara. Seperti tidak ada protokol, tidak di rumah dinas, tidak pake mobil dinas, tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran pemda itu gak boleh," terang Banat.

Bagi incumbent yang maju kembali dalam pilkada harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. Cuti selama masa kampanye, pada tanggal 25 September - 23 November 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, menegaskan calon kepala daerah petahana harus cuti saat kampanye di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan cuti perlu dilakukan agar calon petahana tak memanfaatkan fasilitas negara selama kampanye.

Menurut Amin, aturan cuti diatur dalam Permendagri No 74 tahun 2016 dan ditegaskan dengan SE Kemendagri No 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

"Kalau memang dia adalah petahana maka selama kampanye itu harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya dari sisi teknis misalnya rumah dinas pun harus keluar dari rumah dinas karena ini fasilitas negara," katanya.

Jika melanggar, lanjut Amin, apabila dalam masa cuti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye maka sanksi pidana (UU Pilkada).

"Apabila melakukan kampanye tidak ada ijin cuti melanggar ketentuan cuti dan sanksi administratif dari instansi yang berwenang (Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Hukum Lainnya)," pungkasnya.

Praktisi Hukum Pemilu, Teguh Purnomo

Sementara itu, Praktisi Hukum Pemilu dari Gedung Putih Kebumen, Dr.Teguh Purnomo, SH, MH, MKn menegaskan bagi kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cuti di luar tanggungan negara. 

Hal tersebut, kata Teguh, tertuang jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 tahun 2016 tentang diatur soal cuti di luar tanggungan negara. Dalam permendagri tersebut diharuskan bahwa incumbent baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Jadi semua fasilitas negara yang melekat harus dilepas, termasuk harus keluar dari rumah dinas beserta fasilitas-fasilitasnya sebagai bupati dan wakil bupati," katanya. 

"Yang sebenernya sekarang perlu saya ingatkan ini adalah teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebaiknya melakukan pemberitahuan atau mengingatkan itu," imbuhnya saat ditemui di Gedung Putih, Komplek Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin (2/9/2024).

Karena menurut Teguh, ada upaya-upaya yang sebenarnya harus dilakukan secara preventif. Jangan sampai, misalnya incumbent karena ketidaktauannya dia melakukan pelanggaran, akhirnya nanti Bawaslu maupun KPU tidak bisa tegas melakukan tindakan.

"Nah sebelum itu terjadi saya kira dari teman-teman KPU dan Bawaslu harus mengingatkan itu. Andaikata, ternyata setelah diingatkan yang bersangkutan tetap tidak bisa atau tidak melakukan apa yang telah diingatkan itu saya kira Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas terkait hal itu," terang Teguh kepada wartawan.

Teguh berharap KPU dan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa memproses sebuah permasalahan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Mantan Ketua KPU Kebumen ini juga memperingatkan KPU dan Bawaslu jika tidak berjalan atau menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, bisa terkena tindakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  
"Jadi saya kira semuanya harus jelas, harus tegas tetapi jelas tegasnya harus terukur di aturan perundangan maupun di dalam tahapan-tahapan yang sekarang sudah ada dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Sanksi tegasnya, terang Teguh, menanti bagi incumbent jika terbukti melanggar aturan kampanye dan aturan tersebut ada dan sudah tertuang di dalam aturan Undang-undang nomer 10 tahun 2016. 

Disitu, dijelaskan terkait ketentuan aturan soal pidana, siapa yang melanggar, dan bagaimana cara menegakkan hukum materiilnya, semua jelas sudah tertuang di dalam undang-undang. 

"Inilah yang diperlukan saat ini adanya pengawas partisipatif dari masyarakat atau kalau perlu malah lawan atau tim rival tandingnya bisa menyampaikan itu kepada Bawaslu," ucapnya.

Karena menurut Teguh, saat ini pengawas pemilu sudah tersebar hingga ke tingkat kecamatan. Jadi setiap gerakan-gerakan tim sukses dan gerakan incumbent atau calon bupati dengan mudah terpantau oleh Bawaslu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, seandainya Bawaslu lemah dalam upaya penindakan, atau misal ada dugaan keberpihakan atau ketakutan saat terjadi atau ada temuan pelanggaran disini andil masyarakat bisa melapor penyelenggara pemilu ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandas mantan Komisioner Bawaslu Jateng. (wkn/chm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Xander Zayas Vs Jaron Ennis, Duel Mayweather Vs Zambidis Batal

Jadwal Tinju Dunia Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Xander Zayas Vs Jaron Ennis, Duel Mayweather Vs Zambidis Batal

Jadwal tinju dunia hari ini, salah satjnya ada perebutan gelar juara kelas welter super antara Xander Zayas vs Jaron Ennis.
2 Kasus Dugaan Jual Anak di 2026 yang tengah Didalami Kepolisian, Motifnya Bikin Geleng Kepala

2 Kasus Dugaan Jual Anak di 2026 yang tengah Didalami Kepolisian, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Belum lama ini mencual soal kasus dugaan jual anak di beberapa daerah. Diketahui kasus lagi didalami, berikut penjelasannya,
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Virgo Jadi Andalan, Aquarius Temukan Ide Brilian

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Virgo Jadi Andalan, Aquarius Temukan Ide Brilian

Ramalan karier 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Virgo jadi andalan, Aquarius temukan ide brilian, dan Capricorn menuai hasil kerja keras. Simak prediksi lengkapnya.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Aljazair Vs Austria

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Aljazair Vs Austria

Duel Timnas Aljazair melawan Austria akan menentukan siapa yang akan menemani Argentina untuk lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada laga terakhir Grup J.
Tiga Pegawai Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari oleh Bos Perusahaan, Kaki Diborgol dan Dirantai

Tiga Pegawai Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari oleh Bos Perusahaan, Kaki Diborgol dan Dirantai

Dari video yang beredar tiga pegawai percetakan tampak disekap di dua ruangan yang berbeda, dengan kondisi kaki mereka diborgol kemudian diikat rantai.

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT