GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Kebumen: Petahana Maju di Pilkada, Harus Cuti dan Lepas Fasilitas Negara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  
Senin, 2 September 2024 - 18:05 WIB
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat
Sumber :
  • tvOnenews - Wahyu Kurniawan

tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, usai mendampingi bakal calon dalam kegiatan tes kesehatan di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Minggu (1/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banat mengatakan aturan terkait harus cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent merujuk kepada Permendagri No.74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

"Secara detailnya semua tertuang di Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4," ucapnya. 

Lebih lanjut Banat menjelaskan, aturan yang tertuang di permendagri tersebut jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang maju kembali di kontestasi pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.

"Intinya kalau cuti itu di luar tanggungan negara itu tidak boleh pake fasilitas-fasilitas dari negara. Seperti tidak ada protokol, tidak di rumah dinas, tidak pake mobil dinas, tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran pemda itu gak boleh," terang Banat.

Bagi incumbent yang maju kembali dalam pilkada harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. Cuti selama masa kampanye, pada tanggal 25 September - 23 November 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, menegaskan calon kepala daerah petahana harus cuti saat kampanye di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan cuti perlu dilakukan agar calon petahana tak memanfaatkan fasilitas negara selama kampanye.

Menurut Amin, aturan cuti diatur dalam Permendagri No 74 tahun 2016 dan ditegaskan dengan SE Kemendagri No 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

"Kalau memang dia adalah petahana maka selama kampanye itu harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya dari sisi teknis misalnya rumah dinas pun harus keluar dari rumah dinas karena ini fasilitas negara," katanya.

Jika melanggar, lanjut Amin, apabila dalam masa cuti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye maka sanksi pidana (UU Pilkada).

"Apabila melakukan kampanye tidak ada ijin cuti melanggar ketentuan cuti dan sanksi administratif dari instansi yang berwenang (Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Hukum Lainnya)," pungkasnya.

Praktisi Hukum Pemilu, Teguh Purnomo

Sementara itu, Praktisi Hukum Pemilu dari Gedung Putih Kebumen, Dr.Teguh Purnomo, SH, MH, MKn menegaskan bagi kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cuti di luar tanggungan negara. 

Hal tersebut, kata Teguh, tertuang jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 tahun 2016 tentang diatur soal cuti di luar tanggungan negara. Dalam permendagri tersebut diharuskan bahwa incumbent baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Jadi semua fasilitas negara yang melekat harus dilepas, termasuk harus keluar dari rumah dinas beserta fasilitas-fasilitasnya sebagai bupati dan wakil bupati," katanya. 

"Yang sebenernya sekarang perlu saya ingatkan ini adalah teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebaiknya melakukan pemberitahuan atau mengingatkan itu," imbuhnya saat ditemui di Gedung Putih, Komplek Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin (2/9/2024).

Karena menurut Teguh, ada upaya-upaya yang sebenarnya harus dilakukan secara preventif. Jangan sampai, misalnya incumbent karena ketidaktauannya dia melakukan pelanggaran, akhirnya nanti Bawaslu maupun KPU tidak bisa tegas melakukan tindakan.

"Nah sebelum itu terjadi saya kira dari teman-teman KPU dan Bawaslu harus mengingatkan itu. Andaikata, ternyata setelah diingatkan yang bersangkutan tetap tidak bisa atau tidak melakukan apa yang telah diingatkan itu saya kira Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas terkait hal itu," terang Teguh kepada wartawan.

Teguh berharap KPU dan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa memproses sebuah permasalahan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Mantan Ketua KPU Kebumen ini juga memperingatkan KPU dan Bawaslu jika tidak berjalan atau menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, bisa terkena tindakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  
"Jadi saya kira semuanya harus jelas, harus tegas tetapi jelas tegasnya harus terukur di aturan perundangan maupun di dalam tahapan-tahapan yang sekarang sudah ada dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Sanksi tegasnya, terang Teguh, menanti bagi incumbent jika terbukti melanggar aturan kampanye dan aturan tersebut ada dan sudah tertuang di dalam aturan Undang-undang nomer 10 tahun 2016. 

Disitu, dijelaskan terkait ketentuan aturan soal pidana, siapa yang melanggar, dan bagaimana cara menegakkan hukum materiilnya, semua jelas sudah tertuang di dalam undang-undang. 

"Inilah yang diperlukan saat ini adanya pengawas partisipatif dari masyarakat atau kalau perlu malah lawan atau tim rival tandingnya bisa menyampaikan itu kepada Bawaslu," ucapnya.

Karena menurut Teguh, saat ini pengawas pemilu sudah tersebar hingga ke tingkat kecamatan. Jadi setiap gerakan-gerakan tim sukses dan gerakan incumbent atau calon bupati dengan mudah terpantau oleh Bawaslu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, seandainya Bawaslu lemah dalam upaya penindakan, atau misal ada dugaan keberpihakan atau ketakutan saat terjadi atau ada temuan pelanggaran disini andil masyarakat bisa melapor penyelenggara pemilu ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandas mantan Komisioner Bawaslu Jateng. (wkn/chm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyoroti polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai diperdebatkan publik.
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.

Trending

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan Maaf MC Lomba Cerdas Cermat MPR Dinilai Tak Cukup, Bunda Corla dan Netizen: Buat Video

Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi Ungkap Modus Pelaku Curas Pemotor di Jakbar, Keliling Cari Target di Tempat Sepi-Ancam Pakai Sajam

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial T (25) yang melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, pada Senin (4/5).
DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

DPR Bela Siswa SMAN 1 Pontianak: Jangan Sangka Mereka Memberontak, Sikap Kritis Siswa ke Juri LCC 4 Pilar Perlu Dihargai

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyoroti polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat yang belakangan ramai diperdebatkan publik.
Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT