GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPUD Kebumen: Petahana Maju di Pilkada, Harus Cuti dan Lepas Fasilitas Negara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  
Senin, 2 September 2024 - 18:05 WIB
Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat
Sumber :
  • tvOnenews - Wahyu Kurniawan

tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Jawa Tengah, menyatakan aturan cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang kembali mencalonkan diri, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri.  

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kebumen, Dzakiatul Banat, usai mendampingi bakal calon dalam kegiatan tes kesehatan di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Minggu (1/9/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banat mengatakan aturan terkait harus cuti bagi bupati dan wakil bupati incumbent merujuk kepada Permendagri No.74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. 

"Secara detailnya semua tertuang di Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4," ucapnya. 

Lebih lanjut Banat menjelaskan, aturan yang tertuang di permendagri tersebut jelas menerangkan bagi bupati dan wakil bupati incumbent yang maju kembali di kontestasi pilkada harus melakukan cuti di luar tanggungan negara.

"Intinya kalau cuti itu di luar tanggungan negara itu tidak boleh pake fasilitas-fasilitas dari negara. Seperti tidak ada protokol, tidak di rumah dinas, tidak pake mobil dinas, tidak menggunakan anggaran negara atau anggaran pemda itu gak boleh," terang Banat.

Bagi incumbent yang maju kembali dalam pilkada harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon. Cuti selama masa kampanye, pada tanggal 25 September - 23 November 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen, menegaskan calon kepala daerah petahana harus cuti saat kampanye di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan cuti perlu dilakukan agar calon petahana tak memanfaatkan fasilitas negara selama kampanye.

Menurut Amin, aturan cuti diatur dalam Permendagri No 74 tahun 2016 dan ditegaskan dengan SE Kemendagri No 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

"Kalau memang dia adalah petahana maka selama kampanye itu harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya dari sisi teknis misalnya rumah dinas pun harus keluar dari rumah dinas karena ini fasilitas negara," katanya.

Jika melanggar, lanjut Amin, apabila dalam masa cuti menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye maka sanksi pidana (UU Pilkada).

"Apabila melakukan kampanye tidak ada ijin cuti melanggar ketentuan cuti dan sanksi administratif dari instansi yang berwenang (Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Hukum Lainnya)," pungkasnya.

Praktisi Hukum Pemilu, Teguh Purnomo

Sementara itu, Praktisi Hukum Pemilu dari Gedung Putih Kebumen, Dr.Teguh Purnomo, SH, MH, MKn menegaskan bagi kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati yang maju kembali di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus cuti di luar tanggungan negara. 

Hal tersebut, kata Teguh, tertuang jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.74 tahun 2016 tentang diatur soal cuti di luar tanggungan negara. Dalam permendagri tersebut diharuskan bahwa incumbent baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, harus melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Jadi semua fasilitas negara yang melekat harus dilepas, termasuk harus keluar dari rumah dinas beserta fasilitas-fasilitasnya sebagai bupati dan wakil bupati," katanya. 

"Yang sebenernya sekarang perlu saya ingatkan ini adalah teman-teman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini sebaiknya melakukan pemberitahuan atau mengingatkan itu," imbuhnya saat ditemui di Gedung Putih, Komplek Stadion Candradimuka, Kebumen, Senin (2/9/2024).

Karena menurut Teguh, ada upaya-upaya yang sebenarnya harus dilakukan secara preventif. Jangan sampai, misalnya incumbent karena ketidaktauannya dia melakukan pelanggaran, akhirnya nanti Bawaslu maupun KPU tidak bisa tegas melakukan tindakan.

"Nah sebelum itu terjadi saya kira dari teman-teman KPU dan Bawaslu harus mengingatkan itu. Andaikata, ternyata setelah diingatkan yang bersangkutan tetap tidak bisa atau tidak melakukan apa yang telah diingatkan itu saya kira Bawaslu bisa melakukan tindakan tegas terkait hal itu," terang Teguh kepada wartawan.

Teguh berharap KPU dan Bawaslu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bisa memproses sebuah permasalahan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Mantan Ketua KPU Kebumen ini juga memperingatkan KPU dan Bawaslu jika tidak berjalan atau menempatkan diri sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, bisa terkena tindakan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  
"Jadi saya kira semuanya harus jelas, harus tegas tetapi jelas tegasnya harus terukur di aturan perundangan maupun di dalam tahapan-tahapan yang sekarang sudah ada dilakukan oleh KPU," ujarnya.

Sanksi tegasnya, terang Teguh, menanti bagi incumbent jika terbukti melanggar aturan kampanye dan aturan tersebut ada dan sudah tertuang di dalam aturan Undang-undang nomer 10 tahun 2016. 

Disitu, dijelaskan terkait ketentuan aturan soal pidana, siapa yang melanggar, dan bagaimana cara menegakkan hukum materiilnya, semua jelas sudah tertuang di dalam undang-undang. 

"Inilah yang diperlukan saat ini adanya pengawas partisipatif dari masyarakat atau kalau perlu malah lawan atau tim rival tandingnya bisa menyampaikan itu kepada Bawaslu," ucapnya.

Karena menurut Teguh, saat ini pengawas pemilu sudah tersebar hingga ke tingkat kecamatan. Jadi setiap gerakan-gerakan tim sukses dan gerakan incumbent atau calon bupati dengan mudah terpantau oleh Bawaslu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun, seandainya Bawaslu lemah dalam upaya penindakan, atau misal ada dugaan keberpihakan atau ketakutan saat terjadi atau ada temuan pelanggaran disini andil masyarakat bisa melapor penyelenggara pemilu ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandas mantan Komisioner Bawaslu Jateng. (wkn/chm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Genjot Pasar UMKM Indramayu, Teras Balongan Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Pesisir yang Diminati Pemudik

Teras Balongan menjadi salah satu outlet yang dihadirkan untuk memperluas pasar produk UMKM. Outlet ini telah melibatkan berbagai komunitas UMKM sekitar Kilang Balongan.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT