News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyumas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk sedang melakukan pengisian di SPBU Sokaraja Kulon, Banyumas.
Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek mobil pikap yang membawa 80 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis pertalite secara ilegal. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Sumber :
  • Antara

Purwokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penyalahgunan ini melibatkan tiga orang tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Banyumas mengatakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar melibatkan seorang tersangka berinisial WCY (25), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sedangkan kasus penyalahgunaan pertalite melibatkan dua tersangka yang terdiri atas MG (48) dan IM (38), warga Cilacap.

"Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah sedang melakukan pengisian di SPBU yang masuk wilayah Desa Sokaraja Kulon, Banyumas," katanya, Kamis (6/2/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kata dia, petugas mendapati sebuah truk warna putih dengan pelat nomor kendaraan berbeda yang dikendarai WCY bersama EP

Dalam hal ini, pelat nomor polisi yang terpasang di depan truk tertulis R-9291-RO, sedangkan pelat nomor polisi di belakang tertulis R-1797-EK.

"Saat diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan WCY ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas berikut barang bukti berupa satu unit truk warna putih berpelat nomor DN-8750-CB namun yang terpasang R-9291-RO dan R-1797-EK.

Menurut dia, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas 5 ton ke dalam boks truk.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan 10 lembar kode batang (barcode) pembelian BBM bersubsidi, solar bersubsidi lebih kurang sebanyak 500 liter yang tersimpan di dalam tangki, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Kasatreskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dua orang yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal dengan menggunakan sebuah mobil pikap.

Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan MG dan IM saat mobil pikap yang puluhan jeriken berisi solar bersubsidi itu memasuki wilayah Banyumas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berhasil Atasi Perlawanan Petenis Unggulan, Janice Tjen Melangkah ke Babak Kedua Wimbledon 2026

Berhasil Atasi Perlawanan Petenis Unggulan, Janice Tjen Melangkah ke Babak Kedua Wimbledon 2026

Hasil positif berhasil dicatatkan petenis asal Indonesia, Janice Tjen, pada gelaran Wimbledon 2026 dengan menaklukan unggulan ke-22, Leylah Fernandez.
Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Proyek Portugalisasi Masih Berlanjut, Kini Amorim Incar Rekan Cristiano Ronaldo untuk Ujung Tombak Rossoneri

AC Milan belum menghentikan perburuan pemain baru pada bursa transfer musim panas. Rossoneri dikabarkan serius mengejar winger Sporting CP, Francisco Trincao.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curat Hingga Curas Periode Januari-Juni 2026, Tetapkan 2.054 Tersangka

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Sepanjang Januari-Juni 2026, Polisi Ungkap Tangerang Kota Jadi Wilayah Terbanyak Kasus Curat dan Curanmor

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya berama dengan Satreskrim Polres jajaran mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana curas, pencurian curat, dan curanmor
Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Teks Khutbah Jumat 3 Juli 2026 Singkat: Kaum Muslimin di Bulan Muharram

Berikut teks khutbah Jumat 3 Juli 2026 singkat dan padat berjudul 'Kaum Muslimin di Bulan Muharram'.
MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

MUI Usul Pemerintah Terbitkan RUU Pidana LGBT, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait draf RUU Pidana LGBT yang diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT