News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyumas, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk sedang melakukan pengisian di SPBU Sokaraja Kulon, Banyumas.
Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengecek mobil pikap yang membawa 80 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis pertalite secara ilegal. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Sumber :
  • Antara

Purwokerto, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penyalahgunan ini melibatkan tiga orang tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Banyumas mengatakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar melibatkan seorang tersangka berinisial WCY (25), warga Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, sedangkan kasus penyalahgunaan pertalite melibatkan dua tersangka yang terdiri atas MG (48) dan IM (38), warga Cilacap.

"Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya sebuah truk yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah sedang melakukan pengisian di SPBU yang masuk wilayah Desa Sokaraja Kulon, Banyumas," katanya, Kamis (6/2/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kata dia, petugas mendapati sebuah truk warna putih dengan pelat nomor kendaraan berbeda yang dikendarai WCY bersama EP

Dalam hal ini, pelat nomor polisi yang terpasang di depan truk tertulis R-9291-RO, sedangkan pelat nomor polisi di belakang tertulis R-1797-EK.

"Saat diinterogasi, WCY mengakui perbuatannya mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, petugas segera mengamankan WCY ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas berikut barang bukti berupa satu unit truk warna putih berpelat nomor DN-8750-CB namun yang terpasang R-9291-RO dan R-1797-EK.

Menurut dia, kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas 5 ton ke dalam boks truk.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan 10 lembar kode batang (barcode) pembelian BBM bersubsidi, solar bersubsidi lebih kurang sebanyak 500 liter yang tersimpan di dalam tangki, dan uang tunai sebesar Rp500.000.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," katanya.

Terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Kasatreskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya dua orang yang diduga mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal dengan menggunakan sebuah mobil pikap.

Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan MG dan IM saat mobil pikap yang puluhan jeriken berisi solar bersubsidi itu memasuki wilayah Banyumas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada 80 jeriken, masing-masing berisi 33 liter solar bersubsidi yang akan mereka jual di wilayah Kabupaten Banyumas," katanya.

Kasatreskrim mengatakan tersangka MG dan IM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ant/dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

drakor populer saat ini hadir dengan genre berbeda. Ada The Scandal khusus dewasa 21 ke atas, Four Hands Two Sonatas, dan A Love Other Than Yours.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT