Tak Cukup Jualan di Daerah, Begini Cara UMKM Herbal Membidik Pasar Nasional Lewat Digital
- Gambar ilustrasi
Korea Selatan turut menjalankan program untuk membantu toko konvensional masuk ke perdagangan online, termasuk membuka peluang menjual produk melalui platform digital luar negeri.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa transformasi digital bukan sekadar membuat akun media sosial. Pelaku usaha perlu memahami karakter konsumennya, mengelola pertanyaan dan ulasan, menyiapkan informasi produk, serta memastikan pesanan dapat dipenuhi dengan baik.
Marketplace dapat membantu membuka akses transaksi, tetapi kualitas layanan dan konsistensi produk tetap menentukan pengalaman pembeli.
Ekspansi Digital Perlu Diiringi Kepercayaan Konsumen
Bagi usaha herbal, strategi digital perlu disesuaikan dengan karakter produk dan ketentuan yang berlaku. Konten media sosial dapat digunakan untuk menjelaskan identitas merek, komposisi, dan informasi penggunaan secara bertanggung jawab.
Klaim kesehatan harus sesuai dengan izin dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dirancang agar konten mudah viral. Pelaku usaha juga perlu memisahkan fungsi setiap kanal. Media sosial dapat membantu membangun pengenalan dan interaksi, sedangkan marketplace memudahkan proses transaksi.
Informasi produk yang konsisten di berbagai kanal, respons terhadap pertanyaan konsumen, pengemasan yang baik, serta kemampuan memenuhi pesanan merupakan bagian dari pengalaman belanja yang perlu dijaga.
OECD juga mengingatkan bahwa manfaat digitalisasi tidak otomatis dirasakan semua usaha kecil. Keterbatasan keterampilan, sumber daya, dan kemampuan mengelola teknologi dapat menghambat pemanfaatan platform.
Karena itu, strategi yang realistis biasanya dimulai dengan memahami konsumen, memilih kanal yang relevan, mengevaluasi respons pasar, dan memperbaiki pendekatan secara bertahap.
Tantangan Membangun Brand Herbal Lokal
Peluang pemasaran digital turut dimanfaatkan PT Zada Syifa Nusantara, perusahaan asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, melalui pengembangan Habustrong. Produk obat tradisional berbentuk kapsul ini menggunakan sejumlah bahan herbal, antara lain habbatussauda atau jinten hitam, jahe, kunyit, temulawak, sambiloto, daun kelor, dan daun bidara.
“Pengembangan ini merupakan bagian dari perjalanan perusahaan untuk membangun brand herbal lokal dan memperkenalkannya kepada masyarakat,” ujar Pimpinan PT Zada Syifa Nusantara, Fuad Meifudin
Herbal tradisional ini disebut telah terdaftar sebagai obat tradisional di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi TR233086411. Informasi legalitas seperti ini perlu diperiksa melalui basis data resmi dan disampaikan secara akurat. Bagi konsumen, kejelasan identitas produk, komposisi, aturan penggunaan, serta peruntukannya merupakan bagian penting sebelum mengambil keputusan pembelian.
Load more