Viral Istri Kades Karanganyar Akui Skandal 'Hubungan Terlarang' dengan Anggota DPRD Rembang: Itu Bukan Dugaan, Itu adalah Fakta
- ist
tvOnenews.com - Kasus istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan setelah pengakuan perempuan berinisial ZI tersebar dan viral di media sosial.Â
Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga, tetapi juga menyeret nama seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Perhatian publik semakin besar setelah Zayyana Ilma, istri Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, secara terbuka mengungkapkan hubungannya dengan anggota DPRD berinisial W atau Widodo.
Dalam keterangannya, Zayyana bahkan menegaskan bahwa hubungan tersebut bukan sekadar dugaan sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia mengaku telah menjalin hubungan dengan legislator tersebut selama kurang lebih delapan bulan.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah Sami, suami Zayyana sekaligus Kepala Desa Karanganyar, melaporkan dugaan perzinaan tersebut kepada kepolisian dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang.Â
Laporan itu memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi hubungan keduanya, bukti yang telah diserahkan, hingga konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi pihak-pihak terkait.
Kronologi Istri Kades Karanganyar Diduga Terlibat Hubungan Terlarang dengan Anggota DPRD Rembang
Persoalan yang melibatkan Zayyana Ilma dan anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial Widodo mulai menjadi perhatian setelah Sami mengambil langkah hukum. Ia melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan legislator tersebut.
Sami menyampaikan bahwa pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Rembang dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah dikirim pada 14 September 2026. Selanjutnya, laporan kepada Polres Rembang disampaikan pada 21 September 2026.
"Saya resmi melaporkan dugaan perzinaan Saudari ZI, Zayyana Ilma, istri saya, dengan Saudara W," kata Sami.
Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya. Pengacara Sami, Abdul Mun'im, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen dan bukti untuk mendukung laporan.
Bukti yang diserahkan antara lain riwayat percakapan, foto, dokumentasi hotel, serta video. Menurut pihak pelapor, hubungan yang dipermasalahkan itu diduga berlangsung sejak 19 Agustus 2025 hingga 3 Maret 2026.
Abdul Mun'im menyebut dugaan perzinaan tersebut memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Load more