"Saya berharap para pemangku kepentingan bisa menyatukan cara pandang dalam mengambil data, sehingga informasi dan komunikasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat bisa satu perspektif dan masukan yang disampaikan menjadi lebih konstruktif," tegasnya.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyampaikan, tujuan dari agenda revisi PP 109/2012 sejatinya adalah untuk menekan prevalensi perokok anak. Hal ini sejalan dengan mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (RPJMN 2020-2024).
Meski begitu, terangnya, revisi tersebut bukanlah cara yang tepat dan langkah solutif untuk tujuan yang ingin dicapai. Untuk itu, pihaknya menolak dengan tegas adanya revisi PP 109/2012. Jika tetap dilakukan, revisi ini malah akan lebih banyak membawa kehancuran bagi industri hasil tembakau legal di tanah air, dikarenakan aturan-aturannya menjadi semakin restriktif dan menutup ruang untuk berusaha.
“Secara berkelanjutan, industri hasil tembakau ditempa oleh berbagai peraturan yang sangat menekan, dari mulai pengenaan tarif cukai yang semakin tinggi, pembatasan promosi, penjualan, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dalam sarasehan yang digelar di kantor Kadin Jatim ini menghasilkan output, salah satunya berupa petisi untuk menolak revisi PP 109/2012 yang juga disampaikan dalam sebuah surat resmi kepada Presiden RI, sebagai bentuk aspirasi bersama seluruh ekosistem pertembakauan. (sha/gol)
Load more