Hotel dan Indekos di Pamekasan Jadi Sarang Narkoba, Dua Perempuan Pengedar Diciduk Polisi
- tvOne - veros afif
Pamekasan, tvOnenews.com – Sebuah hotel dan indekos di Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga di jadikan tempat transaksi barang haram berupa narkoba.
Dari dua tempat tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan inisial ST (42) warga Kelurahan Jungcangcang ditangkap petugas di salah satu hotel Jalan Niaga Pamekasan, pada (19/1) lalu.
"Penangkapan seorang perempuan inisial ST tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,42 gram sabu," ungkap AKP Satria Permana, Kapolres Pamekasan, saat melakukan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Rabu (1/3).
Hasil pengembangan, ST mengaku kepada polisi bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seorang tersangka TR (53), warga Desa Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
"Dari pengembangan itu polsi langsung menangkap pelaku TR di rumahnya, namun petugas saat melakukan penggeladahan tidak menemukan barang bukti sabu," paparnya.
Sementara tersangka inisial SA (25) warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi ikut diamankan polisi di salah satu indekos Desa Buddagan pada (28/1) lalu.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang haram berupa pil dua butir pil inexs warna coklat dengan berat 1 gram," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (vaf/gol)
Load more