News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Hakim PN Jakpus Soal Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Hukum : Ini Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi
Jumat, 3 Maret 2023 - 17:29 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di  Surabaya menilai putusan Pengadian Negeri Jakarta Pusat, yang memutus KPU RI  untuk menunda tahapan pemilu 2024, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Terkait putusan yang kontroversial ini, Komisi Yudisial (KY) didesak untuk memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam memberi putusan ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, DR Hufron SH MH menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tepat. Hal ini karena dalam gugatan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri, berdasarkan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019.

“Hal ini berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, jadi tidak berwenang Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus sengketa terkait dengan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini  KPU, itu yang pertama,” ungkap Hufron.

“Kedua juga tidak tepat kalau putusannya itu adalah memerintahkan kepada KPU sebagai terduga untuk menunda pelaksanaan Pemilu. Kenapa? Karena putusan tersebut, perintah tersebut bertentangan dengan konstitusi di mana bahwa Pemilu itu dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Menurut Hufron, wacana untuk melaksanakan Pemilihan Umum susulan atau lanjutan (ditunda) dapat dilakukan sepanjang terdapat sejumlah alasan kuat, diantaranya gangguan keamanan atau perang, bencana alam atau gangguan lain yang menyebabkan sebagian atau seluruh tahapan pemilu berhenti.

“Jadi, kalau tidak ada alasan bahwa ada bencana, ada peran, ada gangguan keamanan atau gangguan lain yang menyebabkan tahapan Pemilu tidak bisa dilaksanakan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak bisa itu kemudian Pemilu ditunda. Hal itu bertentangan dan konstitusi dan pertentangan dengan undang-undang pemilu tahun pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” tutur Hufron.

Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi

Hufron menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi karena putusan tersebut adalah pertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.  Apalagi sebenarnya kalau berbicara soal gugatan perdata itu sifatnya adalah putusannya berlaku bagi kedua belah pihak, berbeda dengan Hukum Tata Usaha Negara, yang diperiksa di dalam putusan MK,” ujarnya.

Putusan Peradilan Tata Usaha Negara itu, kata Hufron, bersifat organis yang berlaku buat seluruh rakyat Indonesia. Sementara kalau perdata hanya berlaku buat sebagian saja.  Oleh karena itu, menurut Hufron,  tidak tepat dari sisi kompetensi siapa yang berwenang.

“Saya ingin mengatakan bahwa dalam skema penyelesaian sengketa pemilu, sengketa verifikasi terhadap hasil verifikasi partai politik adalah melalui Bawaslu dan melalui Pengadilan Tata Negara,” jelasnya.

Karena itu, Hufron meminta agar dari putusan ini Komisi Yudisial untuk  memanggil dan memeriksa Hakim bersangkutan. Apakah dalam konteks putusan ini ada upaya penyalahgunaan wewenang atau tidak. Hal ini untuk memastikan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di balik keluarnya putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komisi Yudisial untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi, apakah di balik putusan yang luar biasa ini ada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Tentu Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Mahkamah Agung bisa mengkonfirmasi soal adanya dugaan  penyalahgunaan  tersebut atau  pelanggaran kode etik,” jelasnya.

“Saya kira itu catatan penting agar ke depan tidak ada lagi istilah yang menurut Pak Mahfud (Menkopolhukam) sebagai sensasi yang berlebihan. Kalau menurut saya sebenarnya ini lebih kepada pemahaman secara utuh tentang rule and prosedur. Bagaimana penyelesaian sengketa pemilu yang menurut kita bahwa ini keluar dari sengketa prosedur, yang disiapkan oleh konstitusi oleh undang-undang dan turunannya terkait penyelesaian sengketa pemilu,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Benarkah Jael Pawirodihardjo Bisa Masuk Radar Timnas Indonesia? Ini Profil Striker Muda MVV Maastricht

Benarkah Jael Pawirodihardjo Bisa Masuk Radar Timnas Indonesia? Ini Profil Striker Muda MVV Maastricht

Siapa Jael Pawirodihardjo? Mengenal profil striker muda MVV Maastricht berdarah Indonesia yang mencuri perhatian dan berpotensi memperkuat Timnas Indonesia.
Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Rayakan HUT ke-61 Tahun, Telkom Indonesia Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Semarak puncak perayaan HUT ke-61 PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menghadirkan gerakan digital bagi UMKM hingga kompetisi AI untuk kreator lokal.
Mencuat Isu Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, Ketua Banggar Ingatkan Stabilitas Fiskal: Direm Dulu

Mencuat Isu Gaji Kepala Daerah Bakal Naik, Ketua Banggar Ingatkan Stabilitas Fiskal: Direm Dulu

Mencuat terkait derasnya isu gaji kepala daerah dan wakil daerah akan naik di tengah negeri ini sedang alami ekonomi sulit. Sontak hal itu tuai komentar Banggar
Pelindo, BNN, dan BPBD Kota Surabaya Ajak Anak Kenal Pelabuhan, Hidup Sehat, dan Siaga Bencana lewat Portground Vol. 1

Pelindo, BNN, dan BPBD Kota Surabaya Ajak Anak Kenal Pelabuhan, Hidup Sehat, dan Siaga Bencana lewat Portground Vol. 1

Melalui Portground Vol. 1, PT Pelindo Terminal Petikemas (Pelindo TPK) hadirkan ruang belajar menyenangkan bagi anak-anak untuk mengenal peran penting pelabuhan, keselamatan, serta bahaya narkotika.
Diharap Urai Kemacetan di Kawasan Puncak, Kereta Gantung Akan Hubungkan Summarecon-Gunung Mas

Diharap Urai Kemacetan di Kawasan Puncak, Kereta Gantung Akan Hubungkan Summarecon-Gunung Mas

Proyek kereta gantung yang menghubungkan kawasan Summarecon dengan Rest Area Gunung Mas di Jalur Wisata Puncak, melalui skema investasi swasta tanpa menggunakan APBD.
Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Respons Kemenkes Soal Dugaan Perundungan Dokter PPDS di RSUP Kandou Manado: Setop Pembelajaran Hingga Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado untuk menghentikan sementara aktivitas pembelajaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi. 

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT