Probolinggo, tvOnenews.com - Dua tersangka penyelundupan belasan motor tanpa dilengkapi dokumen resmi (bodong), ditangkap petugas kepolisian pada Selasa (6/6) malam, ketika melintas di Jalur Tol Paspro kilometer 824, Jalur A, Kecmatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
AKBP Wadi Sabani Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, jika kedua tersangka mendapatkan imbalan uang sebesar Rp400 ribu untuk satu unit sepeda motor yang dikirimnya.
"Kami masih memburu pemesan kendaraan bodong tersebut, dengan pelaku pengirim barang," katanya saat konferensi pers digelar, Kamis (8/6).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku, sudah tiga kali melakukan pengiriman serupa, untuk status kendaraan memang sebagian besar kondisi fisiknya masih utuh, dan beberapa sudah pernah dijebol di bagian kunci kendaraannya.
"Hingga kini, kami juga masih belum memastikan apakah itu barang hasil curian, atau hasil tarikan lissing atau dept collector yang tidak disetorkan ke kantor instansinya," tambahnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, 14 unit motor tersebut hendak dikirim ke pemesan berinisial N, Warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Load more