GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OTT Kepala Basarnas oleh KPK, Pakar Hukum : KPK Tidak Salah dan Khilaf, Karena Ada Payung Hukumnya

KPK memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 1 Agustus 2023 - 15:05 WIB
Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki payung hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Jadi, KPK tidak salah dan khilaf, serta tidak perlu meminta maaf kepada TNI, karena dalam Undang-Undang KPK mengatur hal tersebut. Begitu juga dengan Undang TNI juga ada mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH MH. Kegaduhan ini berkaitan erat dengan substansi hukum yang mengatur soal kewenangan KPK dalam kaitannya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu dilakukan oleh anggota TNI aktif.  

“Jika kita cek di pasal 11 Undang-Undang KPK nomor 30 Tahun 2022 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara Negara.  Basarnas, menurut saya ada lembaga negara non departemen, non kementerian yang dibiayai oleh APBN, dalam konteks ini masuk pada definisi Basarnas itu sebagai lembaga negara,” ungkap Hufron.

“Di sisi lain di undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di pasal 62 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit tunduk pada Peradilan Militer. Dalam hal melakukan pelanggaran pidana militer dan prajurit tunduk pada peradilan umum, dalam hal melakukan pelanggaran pidana umum, yang diatur dalam undang-undang.  Jadi saya lebih berpendapat bahwa tidak pidana korupsi itu bukan merupakan pelanggaran pidana militer, tapi lebih merupakan pelanggaran tidak pidana umum,” imbuhnya.

Atas dasar itu, lanjut Hufron, KPK sebagai komisi pemberantasan korupsi  memiliki kewenangan untuk kemudian melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit, TNI yang melakukan tindak pidana bersifat umum, bukan tidak pidana yang berkaitan dengan hukum di dalam militer.

“Bahkan,  di dalam pasal 42 undang-undang KPK disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan koordinasi dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum, dan tunduk terhadap peradilan militer. Karena ketentuannya ini tidak selaras satu sama lain, sehingga memungkinkan bahwa KPK ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Di satu sisi,  terang Hufron, pelakunya adalah anggota TNI AD dan satu sisi adalah swasta,  dalam konteks ini dua orang anggota TNI aktif dan 3 orang dari swasta.  Tetapi di sisi lain di undang-undang tentang peradilan militer.  Peradilan militer itu adalah berwenang mengadili terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh subjeknya adalah para prajurit anggota aktif TNI, yang melakukan tindak pidana militer.

Solusi Tim Konektivitas

“Jadi, tarik menarik ketentuan hukum yang menimbulkan kegaduhan itu akan menjadi lebih bagus, apabila penyidikan penuntutannya itu melalui apa yang disebut tim konektivitas.  Jadi, anggota penyidik dan nanti auditor militernya itu adalah tim gabungan antara penyidik KPK dan Puspom TNI, yang ditetapkan berdasarkan pasal 892 adalah SK Menhan disetujui oleh Menkumham,” tutur akademisi yang juga praktisi hukum di Surabaya ini.

“Maka dari situ, proses penyidikan akan bisa menjadi lebih terbuka dan lebih transparan.  Karena ada dua penyidik yang bersama-sama untuk melakukan penyidikan sehingga akan lebih objektif dan tidak jeruk makan jeruk,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, kata Hufron, dalam proses perkembangannya apakah akan dihadiri melalui peradilan umum atau peradilan militer, sangat tergantung dari hasil penelitian bersama kalau kerugian lebih kepentingan public berarti nanti adalah tetap di peradilan umum.  

“Tetapi kalau itu nanti ternyata dominan lebih ke orientasi militer, maka nanti baru itu pengadilan militer yang berwenang memeriksa kasus kaitannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Basarnas dan koordinator administrasi Basarnas ini,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT