News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Investasi Bisnis Kosmetik Bodong di Mojokerto, Ditawarkan melalui Status WhatsApp dan Tik-Tok

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengungkapkan investasi bodong dari arisan online yang dijalankan tersangka Melani tahun 2020 hingga 2022
Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:49 WIB
kasus investasi bisnis kosmetik bodong di Mojokero
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengungkapkan investasi bodong berawal dari arisan online yang dijalankan tersangka Melani mulai tahun 2020 hingga awal 2022. Namun bisnis arisan oline gagal sehingga pada Oktober 2022, pelaku beralih ke bisnis kosmetik.

Untuk modalnya, Melani menawarkan investasi melalui status atau story aplikasi WhatsApp dan aplikasi Tik Tok. Untuk meyakinkan calon pemodal, tersangka mengimingi keuntungan sebesar 10-25 persen per dua minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Iming-iming itu rupanya cukup memikat hingga sejumlah orang menanyakan rincian bisnis kosmetik tersebut dan permodalannya kepada Melani. Kepada para calon korban, tersangka pun menjelaskan bahwa investasi ini benar adanya dan ia akan bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari.

“Bisnis kosmetik itu ada, tidak fiktif. Pengakuan dia (Tersangka) alasannya rugi tapi memang uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Imam.

Imam mengatakan tersangka berdalih tidak memberikan keuntungan dari nilai investasi kepada korban karena bisnis kosmetik online mengalami kerugian. Padahal, lanjutnya, tersangka Melani sebagai pelaku utama justru menggunakan uang dari para investor untuk keuntungan pribadi.

Antara lain membeli kendaraan berupa satu unit Mitsubishi Pajero Dakar S 64 NBI warna hitam, satu unit truk Colt Diesel tahun 2022, Vespa S 6444 NBI. Tersangka juga membeli motor Kawasaki Ninja S 4536 QV dan Handphone I Phone Pro Max.

Modus lainnya, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka Mela mengaku sebagai distributor kosmetik online bahkan dipasarkan melalui media sosial Live TikTok. Padahal, pelaku membeli barang-barang perlengkapan kecantikan itu dari Toko Subur di Mojokerto.

“Dapat uang juga dari keuntungan investasi itu tadi, 1 banding 2 dari pemodal,” ungkap Melani.

Sementara tersangka Listi mengaku menjalankan bisnis kosmetik hasil dari investasi tersangka Mela. Namun usaha kosmetik merugi sehingga tidak dapat memberikan keuntungan investasi dan mengembalikan modal dari para korbannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat mengembalikan (investasi) uangnya sudah tidak ada. Habisnya karena penjualan kosmetik merugi,” tandas Mantan Panit II Unit Tipidter Diterkrimsus Polda Jatim itu.

Satrekrim Polres Mojokerto menetapkan Melani dan Listi sebagai tersangka pada bulan Juli 2023. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Arus peti kemas PT Pelindo Terminal Peti kemas Januari-September 2026 mencapai 10,31 juta TEUs, atau tumbuh 5,80% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
BREAKING
NEWS
Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap putra Ruben Onsu, Betrand Peto masih menjadi perhatian publik. Begini kabarnya.
Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Kehadiran penjual asing di sektor ini dikhawatirkan mengganggu mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup dari usaha berjualan peci.
Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Sejumlah pertandingan I League Cup 2026/2027 menghadirkan hasil mengejutkan pada laga perdana, Selasa (03/11/2026). Persija harus bermain imbang kontra PSMS.
BREAKING
NEWS
Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri Langsung Tahan Tiga Tersangka Diduga Sadap Ponsel Presiden Prabowo di Rutan Mabes

Polri langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terhadap ponsel Presiden Prabowo -

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT