News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat kasus Video Kebaya Merah? 3 Pemeran Divonis Penjara Selama Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan "kebaya merah".
Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:48 WIB
Video Kebaya Merah
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan "kebaya merah".

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan," katanya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

"Waktu pikir-pikir selama tujuh hari ya. Bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sesuai hasil penyidikan, kasus "kebaya merah" tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan dan bertempat di salah satu hotel di Surabaya, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Periksa Direktur PT CMC Terkait Kasus di Bengkulu, KPK Dalami Beneficial Ownership

Periksa Direktur PT CMC Terkait Kasus di Bengkulu, KPK Dalami Beneficial Ownership

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beneficial ownership (BO) dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terkait kait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi seorang pria diduga melakukan pencurian tablet hingga macbook milik penumpang bus TransJakarta yang tertinggal.
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

KPK Periksa Dua Anggota DPRD Terkait Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Rampung Diperiksa KPK, Begini Kata Mantan Dirut Bank BJB

Rampung Diperiksa KPK, Begini Kata Mantan Dirut Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Rabu (9/9/2026).
Diduga Eksploitasi Hewan, Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet di Lampung

Diduga Eksploitasi Hewan, Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet di Lampung

Miss Earth 2019, Lirabica mendesak penutupan penangkaran monyet di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Walaupun Dekat Pusat Kota, Menikmati Yogyakarta dari Sagan Tetap Memberikan Ketenangan bagi Wisatawan

Walaupun Dekat Pusat Kota, Menikmati Yogyakarta dari Sagan Tetap Memberikan Ketenangan bagi Wisatawan

Menjelajahi Yogyakarta tak selalu harus dilakukan dengan ritme yang padat. Setelah seharian berkeliling kota, menikmati kuliner, atau mengunjungi berbagai destinasi, sebagian wisatawan justru mencari tempat untuk beristirahat dalam suasana yang lebih tenang.

Trending

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Walaupun Dekat Pusat Kota, Menikmati Yogyakarta dari Sagan Tetap Memberikan Ketenangan bagi Wisatawan

Walaupun Dekat Pusat Kota, Menikmati Yogyakarta dari Sagan Tetap Memberikan Ketenangan bagi Wisatawan

Menjelajahi Yogyakarta tak selalu harus dilakukan dengan ritme yang padat. Setelah seharian berkeliling kota, menikmati kuliner, atau mengunjungi berbagai destinasi, sebagian wisatawan justru mencari tempat untuk beristirahat dalam suasana yang lebih tenang.
Respons Menohok NasDem Soal Pernyataan AHY Terkait 'Kekuasaan Ada Batasnya'

Respons Menohok NasDem Soal Pernyataan AHY Terkait 'Kekuasaan Ada Batasnya'

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengingatkan kepada seluruh ketua umum partai politik (parpol) tidak membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Yordania sambut baik deklarasi 12 negara batasi produk Israel

Yordania sambut baik deklarasi 12 negara batasi produk Israel

Deklarasi bersama yang dilakukan oleh 12 negara yang berkomitmen membatasi sejumlah produk dari permukiman ilegal Israel, disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania.
Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Detik-detik Pria Curi Tablet dan Macbook di TransJakarta

Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi seorang pria diduga melakukan pencurian tablet hingga macbook milik penumpang bus TransJakarta yang tertinggal.
Diduga Eksploitasi Hewan, Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet di Lampung

Diduga Eksploitasi Hewan, Lirabica Desak Penutupan Penangkaran Monyet di Lampung

Miss Earth 2019, Lirabica mendesak penutupan penangkaran monyet di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Hujan Deras Terjadi di Nagoya Jepang

Hujan Deras Terjadi di Nagoya Jepang

Hujan dengan curah tertinggi yang pernah tercatat mengguyur Nagoya, Jepang bagian tengah. Akibatnya, 41 orang mengalami luka ringan dan mendorong pemerintah kota mengumumkan langkah-langkah bantuan darurat pada Rabu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT