LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Video Kebaya Merah
Sumber :
  • IST

Masih Ingat kasus Video Kebaya Merah? 3 Pemeran Divonis Penjara Selama Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan "kebaya merah".

Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila yang dikenal dengan video pasangan "kebaya merah".

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan, Selasa (29/8/2023).

Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah yang disidang terpisah dengan terdakwa Chavia Zagita ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana tambahan dua bulan kurungan.

Demikian juga dengan terdakwa ketiga, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga :

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan," katanya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Soroti Kinerja Polisi, Deolipa Yumara Sindir Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Korban Ketergesa-gesaan Penyidik

Soroti Kinerja Polisi, Deolipa Yumara Sindir Penangkapan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Korban Ketergesa-gesaan Penyidik

Kini justru banyak pihak yang membela Pegi Setiawan alias Perong, termasuk dengan sejumlah pengacara yang membela tersangka ini karena dinilai tidak bersalah
Sudah Akui Kehebatan dari Megawati Hangestri, Ratu Voli Korea Selatan Blak-blakan Berharap Megatron Tampil Jelek

Sudah Akui Kehebatan dari Megawati Hangestri, Ratu Voli Korea Selatan Blak-blakan Berharap Megatron Tampil Jelek

Pemain yang dijuluki Ratu voli Korea Selatan, Kim Yeon Koung, mengakui kehebatan dari Megawati Hangestri bahkan meminta bintang voli Indonesia itu bermain jelek
Panggil Rising Star MU untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Siap Poles Debutan Timnas Indonesia Ini

Panggil Rising Star MU untuk Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Siap Poles Debutan Timnas Indonesia Ini

Shin Tae-yong panggil dan latih Malik Risaldi, pemain Rising Star Mudaru United (MU) yang bermain untuk Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Ini Rincian Keterangan Liga Akbar yang 'Dikarang Bebas' Tahun 2016 Tentang Malam Kejadian Pembunuhan Vina

Ini Rincian Keterangan Liga Akbar yang 'Dikarang Bebas' Tahun 2016 Tentang Malam Kejadian Pembunuhan Vina

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Liga Akbar mengungkapkan rincian kronologi yang dikarang bebas pada tahun 2016 soal malam kejadian peristiwa tersebut.
Timnas Belanda Ngamuk Jelang Euro 2024, Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dihajar dengan Skor Mencolok

Timnas Belanda Ngamuk Jelang Euro 2024, Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Dihajar dengan Skor Mencolok

Timnas Belanda 'mengamuk' menjelang pagelaran Euro 2024, dengan membantai tuan rumah Piala Dunia 2026, Kanada, dengan skor telak 4-0 pada Jumat (7/6/2024).
Pemilu 2024 Golkar Melejit Amankan 102 Kursi DPR dan Terbanyak di DPRD, Ahmad Doli Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Pemilu 2024 Golkar Melejit Amankan 102 Kursi DPR dan Terbanyak di DPRD, Ahmad Doli Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

Partai Golkar berhasil mengamankan 102 kursi DPR RI dan meraih kursi DPRD terbanyak se-Indonesia setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Trending
Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengakui bahwa taktik Shin Tae-yong justru malah jadi bumerang di laga kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore tadi WIB.
Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Saksi Suroto Beberkan Detik-detik Evakuasi Vina di Malam Pembunuhan, Memilukan Vina Sempat Sampaikan Ini...

Cerita saksi mata kasus pembunuhan Vina, Suroto saat menolong Vina dan mengevakuasi jasad Eky di malam pembunuhan. Ia menceritakan kata-kata terakhir Vina.
Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia tak bisa lagi main di GBK, PSSI pastikan skuad Garuda pindah markas, ternyata karena adanya hal ini.
Blunder Ernando Ari Hingga Kalah dari Irak, Ini Alasan Maarten Paes Belum Debut dengan Timnas Indonesia

Blunder Ernando Ari Hingga Kalah dari Irak, Ini Alasan Maarten Paes Belum Debut dengan Timnas Indonesia

Ernando Ari melakukan blunder yang merugikan Timnas Indonesia hingga berujung pada kekalahan Indonesia di hadapan suporter di Stadion Gelora Bung Karno, Kamis.
Mengerikan, Kisah Kesaksian Suroto Ungkap Kondisi Vina Sesungguhnya pada Malam Peristiwa Pembunuhan di Cirebon

Mengerikan, Kisah Kesaksian Suroto Ungkap Kondisi Vina Sesungguhnya pada Malam Peristiwa Pembunuhan di Cirebon

Satu per satu individu bermunculan ke publik ikut memberikan kesaksiannya terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Shin Tae-yong Lega, Irak Siap Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Lega, Irak Siap Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mungkin menderita kekalahan dari Irak dengan skor 0-2, namun pelatih Jesus Casas siap untuk membantu tim asuhan Shin Tae-yong itu untuk lolos.
Justin Hubner Tendang Pemain Irak Setelah Timnas Indonesia Dikalahkan, Begini Reaksinya

Justin Hubner Tendang Pemain Irak Setelah Timnas Indonesia Dikalahkan, Begini Reaksinya

Justin Hubner tendang pemain Irak setelah Timnas Indonesia dikalahkan dengan skor 0-2 di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Kamis (6/6/2024) sore WIB.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya