News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Pemicu Kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies Bromo

Kebakaran hutan di Bukit Teletubbies yang berasa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Rabu (6/9) kemarin, ternyata akibat flare
Kamis, 7 September 2023 - 19:47 WIB
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Pemicu Kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies Bromo
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com - Kebakaran hutan di Bukit Teletubbies yang berasa di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Rabu (6/9) kemarin, ternyata akibat flare yang sengaja dibawa oleh wisatawan untuk keperluan foto prewedding.

AKBP Wisnu Wardana, Kapolres Probolinggo mengatakan, pihaknya telah berhasil menetapkan satu tersangka, yakni manager dari Wedding Organizer berinisial A.W.E.W (41), warga Jalan Dr Sutomo, kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah kita telusuri ketemulah si tersangka ini, bahkan kita juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti pemantik, kamera Mirrorless merk Canon, dan kemeja,” terangnya.

Menurut Wisnu, mereka masuk ke kawasan Bukit Teletubbies tersebut melalui pintu Malang, bukan dari Cemoro Lawang, Kabupaten Probolinggo.

“Bahkan pelaku juga tidak memiliki izin masuk simaksi dari pihak TNBTS untuk ke kawasan konservasi tersebut,” ucapnya.

Dampak dari kelalaian pelaku, seluas 50 Hektar kawasan TNBTS mengalami kebakaran hebat. Bahkan hingga kini, pihak TNBTS masih berupaya memadamkan api.

“Pelaku kita kenakan pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 miliar. (msn/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, Danantara Minta Bank Tak Bebani UMKM: Kredit Harus Tetap Mengalir!

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75 persen tidak boleh menghambat penyaluran kredit kepada dunia usaha dan pelaku UMKM. 
Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Dampak Besar 2 Kasus Seret Unair: Organisasi KIP-K Buka Suara hingga Video Asusila Mahasiswa Diproses Kampus

Kasus yang menyeret nama Universitas Airlangga (Unair) dalam seminggu memicu dampak besar. Pertama, mahasiswi diduga menggelapkan dana hingga video viral mahasiswa berbuat asusila.
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Silmy Karim, Dalami Soal Mekanisme Pemerasan 

KPK panggil 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim. 
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Ngaku Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta

Dicecar 30 Pertanyaan Soal Travel Umrah Hanania, Davina Karamoy Ngaku Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta

Artis Davina Karamoy selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Kamis (18/6/2026), terkait promosi travel umrah Hanania Group.
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Uang 1 Dolar AS di Kasus Yaqut, Tapi Lihat Kebutuhan Penyidik

KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Uang 1 Dolar AS di Kasus Yaqut, Tapi Lihat Kebutuhan Penyidik

KPK membuka peluang untuk memaanggil Pansus Haji DPR terkait dugaan aliran dana jumbo dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Namun, hal itu mempertimbangkan kebutuhan penyidik.
Muharram 1448 H: Saat Terbaik Memulai Hijrah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Rahasia di Balik Nama Al-Muharram

Muharram 1448 H: Saat Terbaik Memulai Hijrah, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Rahasia di Balik Nama Al-Muharram

Muharram 1448 H: Saat terbaik memulai hijrah, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang rahasia di balik nama Al-Muharram.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT