News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan Sadis yang Dilakukan GRT terhadap DSA, Polisi masih Kesulitan Temukan Motif

Penganiayaan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti (29) oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31) masih menyisakan tanda tanya besar, apa motif pelaku
Sabtu, 7 Oktober 2023 - 12:34 WIB
kasus penganiayaan sadis yang dilakukan RDT, polisi masih kesulitan temukan motif
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Penganiayaan sadis yang menimpa Dini Sera Afrianti (29) oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur (31) masih menyisakan tanda tanya besar, apa motif pelaku hingga melakukan penganiayaan sadis yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Kepolisian Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka GRT (31) anak anggota DPR RI atas kasus pembunuhan terhadap DAS (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengaku belum menemukan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka GRT.

“Kalau motif masih kami dalami,” ujar Pasma dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya. 

Selain mendalami motif kasus pembunuhan ini, Pasma mengaku juga belum mengetahui kalau GRT merupakan anak dari anggota DPR RI.

“Terkait dengan yang bersangkutan (tersangka) anak pejabat itu masih pendalaman lebih lanjut, mohon waktu,” katanya.

Untuk diketahui, korban DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh tersangka GRT yang merupakan kekasihnya hingga korban meninggal dunia pada Rabu (4/10) dini hari.

Pasma menyebut GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Pasma.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan Kapolrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmana menyatakan jika pasal 351 ayat 3 junto pasal 359 yang menjerat tersangka GRT bukan 12 tahun melainkan hukumannya hanya 5 atau 7 tahun penjara.

“Pasal 351 ayat 3 junto 359 tersebut bukan diakumulasikan namun diambil yang terberat diantaranya antara 5 hingga 7 tahun penjara lebih tepatnya,” ungkap Hendro. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Total 104 pertandingan dari 48 negara digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Kini, Piala Dunia 2026 pun telah memasuki laga pekan kedua babak penyisihan grup. 
Dedi Mulyadi Incar Anak Muda di Bawah 30 Tahun Korban Penertiban Puncak, Ada Apa?

Dedi Mulyadi Incar Anak Muda di Bawah 30 Tahun Korban Penertiban Puncak, Ada Apa?

Pasca-penertiban di kawasan Puncak Pass, Cianjur, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan para pedagang yang terdampak tidak akan dibiarkan begitu saja. 
Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Peruri Ingatkan Masyarakat Beli e-Meterai Hanya di Kanal Resmi

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya penggunaan dokumen digital untuk kebutuhan bisnis, administrasi perusahaan, kontrak kerja sama, hingga urusan pribadi.
BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

BI Rate Naik Lagi, Airlangga Minta Bank Himbara Tahan Diri Jangan Cepat-Cepat Naikkan Bunga Kredit

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Presiden terkait kenaikan BI Rate. Pemerintah berharap agar Bank Himbara tidak buru-buru menaikkan bunga kredit.
Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

Pieter Huistra Resmi Turun Gunung Pimpin PSS Sleman di Super League 2026-2027

PSS Sleman hanya butuh satu musim untuk membuktikan bahwa mereka layak berada di kasta tertinggi Liga Indonesia, Super League.
Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Jules Rimet Trophy: Dulu Direbut Susah Payah, Kini Trofi Piala Dunia Penuh Drama Itu Hanya Tinggal Sejarah

Trofi Piala Dunia yang saat ini kita kenal punya versi lain yang hingga kini hanya tinggal kenangan, dimana piala tersebut dikenal dengan nama Jules Rimet.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki besok, 19 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir deras dan Scorpio dapat peluang emas tak terduga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT