News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Ngelo Menuntut Relokasi Hak Milik, Pemkab Tawarkan Hak Guna Bangunan

Tim pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menawarkan win win solution pada warga terdampak Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo.
Minggu, 8 Oktober 2023 - 11:06 WIB
Rapat terkait Bendungan Karangnongko
Sumber :
  • dewi rina

Bojonegoro, tvOnenews.com - Tim pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menawarkan win win solution pada warga terdampak Bendungan Karangnongko di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.

Solusi yang ditawarkan pada warga desa terdampak seperti Desa Ngelo dan Desa Kalangan, yakni bisa menerima lahan lokasi dengan hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi di kantor Pemkab Bojonegoro yang dipimpin Sekretaris Daerah (sekda) Nurul Azizah dan dihadiri BPN Bojonegoro, Kejaksaan, Kodim 0813, Kepolisian, PU SDA Bojonegoro, perwakilan warga Ngelo didampingi Kuasa Hukum Agus Susanto Rismanto dan perwakilan Desa Kalangan serta Camat Margomulyo dan Kades Ngelo pada pada Jumat (6/10).

Ditemui tvOnenews.com, Sekda Nurul Azizah menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan perwakilan desa terdampak sebagai tindak lanjut dari rapat Forkopimda sebelumnya yang dipimpin PJ Bupati. 

"Tadi sudah ada gambaran dari Kepala Dinas PU SDA bahwa ada pelepasan kawasan hutan 358 hektare terdapat spot-spot diantaranya bisa dipergunakan dengan sistem HGB di atas HPL dengan mengacu pada regulasi yang berlaku," jelas Sekda Nurul.

"Opsi yang disampaikan tadi memang belum disetujui perwakilan yakni pak Agus dan Mbak Ani, mereka akan sampaikan pada warga yang belum mau diukur, dan kita akan tunggu informasi pada Rabu mendatang," pungkasnya Sekda.

Sementara Kuasa Hukum Warga Desa Ngelo Agus Rismanto Susanto menyatakan dalam forum tersebut bahwa informasi awal terkait lahan yang dilepaskan oleh KLHK dengan status maksimal HGB akan disampaikan pada warga yang belum mau diukur.

"Jadi ada lahan yang digunakan tempat relokasi hanya dengan status maksimal hak guna bangunan maksimal 80 tahun dan nanti bisa diperpanjang lagi," ujar Gus Ris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kedua terkait harga appraisal akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, mekanisme terkait ganti untung setelah pengukuran tidak disamakan dengan NJOP dan semua hasil pembahasan hari ini akan kita rapatkan dengan masyarakat desa," tegas Gus Ris.

Diketahui dalam penjelasan Kepala Dinas PU SDA Herry Widodo dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa atas hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkab Bojonegoro telah diberikan kewenangan pengelolaan lahan hutan seluar 358 hektare untuk Bendungan Karangnongko.  

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Warga Padati Bundaran HI Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta, Sudirman-Thamrin Ditutup Sore Ini

Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, mulai dipadati warga pada Sabtu (27/6/2026) siang menjelang perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Argentina Pastikan Lionel Messi Absen Kontra Yordania pada Laga Pamungkas Grup J Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Kabar mengejutkan datang dari Timnas Argentina jelang menghadapi Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026.
InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

InJourney Konsolidasi Hotel BUMN: Langkah Besar Perkuat Pariwisata Nasional

PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney terus mempercepat transformasi sektor pariwisata nasional melalui konsolidasi portofolio hotel Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 
Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Mangkir Latihan dan Pakai Perlengkapan dari Tim Lain, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Terancam Sanksi Berat dari FC Twente

Waduh, Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers kini terancam dijatuhi sanksi disiplin berat usai kedapatan mangkir dari agenda latihan wajib bersama klubnya FC Twente
DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

DPR dan BGN Sepakat Efisiensi 4 Hal Ini untuk Program MBG, Bisa Hemat Sampai Rp40 T

Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat mengefisiensi empat hal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT