News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapes, Pakar Hukum Tata Negara: seperti Pedang Bermata Dua, masih Ambigu

Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:04 WIB
putusan MK soal gugatan batas usia Capres Cawapes
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengenai batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang dinilai kontroversial. Meskipun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron SH. MH, dikabulkannya sebagian gugatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai Kepala Daerah tersebut, memang dianggap  memberikan ruang kepada seseorang secara individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka atau open legal policy masih dipergunakan, namun hal tersebut harus dicermati secara bijak, agar tidak ditafsirkan secara berbeda tergantung tingkat kebutuhan dan kepentingannya,” ungkap Hufron.

Pada titik itu, kata Hufron, menjadi penting pembicaraan tentang open legal policy menjadi suatu kajian akademik untuk memberikan tolok ukur yang tepat sehingga tidak seolah-olah tidak menjadi pedang bermata dua.

“Saat tertentu hakim konstitusi menggunakan untuk kepentingan dan kebutuhan tertentu. Dia mengatakan ini adalah open legal policy, tapi suatu waktu tertentu MK bisa mengatakan ini bukan open legal policy, apalagi DPR dan Presiden sudah menyerahkan seluruhnya kepada MK untuk mengambil putusan, tentu atas dasar asas yang disebut, di samping prinsip moralitas, prinsip rasionalitas dan ketidakadilan yang yang tidak bisa ditoleransi,” papar Hufron.

Hufron menegaskan prinsip-prinsip itu juga masih ambigu yang masih bersifat multitafsir. Kedua, tentang kedudukan Mahkamah Konstitusi yang pada awalnya adalah posisinya menguji peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dalam konteks legislatif review, ternyata juga pada awalnya itu adalah menduduki status sebagai negatif  legislator. 

Jadi, lanjut Hufron, dia tidak menciptakan suatu norma baru tetapi atas alasan Yudisial activision ternyata Mahkamah Konstitusi bergeser, ada paradigma yang disebut sebagai positif legislator. Artinya, bahwa dia menambah dan memaknai norma baru seperti dalam perkara pengujian Undang-Undang nomor 90 /XXI tahun 2003.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

OJK Gandeng KPK, Kasus Korupsi Sektor Jasa Keuangan Bakal Diburu Bersama

OJK Gandeng KPK, Kasus Korupsi Sektor Jasa Keuangan Bakal Diburu Bersama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memerangi korupsi khususnya di sektor keuangan. 
Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa di Kampus UMY, Begini Respon Pihak Kampus

Anggota Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa di Kampus UMY, Begini Respon Pihak Kampus

Seorang anggota intelijen Polda DI Yogyakarta menjadi sorotan setelah kepergok oleh mahasiswa saat menyusup masuk ke lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). 
Kanada vs Qatar di Laga Grup B Piala Dunia 2026: Sama-sama Punya Niat Kuat untuk Menang

Kanada vs Qatar di Laga Grup B Piala Dunia 2026: Sama-sama Punya Niat Kuat untuk Menang

Timnas Kanada dan Qatar membawa misi sama, yaitu meraih kemenangan perdana untuk memperbesar peluang melangkah ke fase gugur yang dimulai dari babak 32 besar.
Fenomena Self Medication Meningkat, Apoteker Dituntut Lebih Aktif Edukasi Pasien

Fenomena Self Medication Meningkat, Apoteker Dituntut Lebih Aktif Edukasi Pasien

Fenomena self medication atau pengobatan mandiri di masyarakat Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Medan Jadi Tuan Rumah PIT IKABI XXVI, Forum Ilmiah Dokter Bedah Terbesar di Indonesia

Medan Jadi Tuan Rumah PIT IKABI XXVI, Forum Ilmiah Dokter Bedah Terbesar di Indonesia

Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia ini menjadi forum ilmiah terbesar bagi para dokter spesialis bedah dari seluruh Indonesia untuk memperbarui wawasan, berbagi pengalaman klinis, mendiskusikan perkembangan ilmu bedah terkini, serta memperkuat kolaborasi profesional antaranggota.
Dampak Efisiensi dan BBM Mahal, Damkarmat Kota Yogyakarta Tak Lagi Layani Semua Laporan Non-Darurat

Dampak Efisiensi dan BBM Mahal, Damkarmat Kota Yogyakarta Tak Lagi Layani Semua Laporan Non-Darurat

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta mulai melakukan penyaringan terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT