News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MKMK Akan Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, Diharapkan Putusannya Sebelum Penetapan Capres Cawapres

Laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres cawapres, direspon oleh MKMK yang akan gelar sidang
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:29 WIB
Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres-cawapres, direspon oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan segera menggelar sidang. Sejumlah pigak berharap, sidang MKMM ini berlangsung profesional, netral dan terbuka sehingga menghasilkan keputusan yang objektif.

Polemik putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia capres cawapres terus bergulir di tengah publik. Dalam waktu dekat, MKMK akan mengegelar sidang kode etik sembilan hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga memberikan putusan yang sarat konflict of interest atau konfilik kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang kode etik MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddique rencanya digelar pada Selaasa (31/10) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Sejumlah pihak berharap, sidang ini bisa berlangsung secara profesional. Termasuk kalangan akademisi hukum di Kota Surabaya menginginkan, sidang kode etik ini bisa memecahkan polemik yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Salah satunya yang berharap banyak dari sidang kode etik terharap para hakim MK ini adalah, akademisi hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.

“Tentu kami berharap sidang kode etik tersebut berjalan dengan baik, profesional dan netral. Sehingga putusan yang diambil oleh MKMK ini objektif, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” ujar Prof Soenarno Edy Wibowo.

Menurut Guru Besar Hukum, yang juga mengajar di Universitas Sunan Giri (Unsuri) ini, sidang yang digelar oleh MKMK ini harus bisa menjawab keresahan dan prasangka-prasangka  publik terkait adanya dugaan pelanggara kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam memberikan putusan gugatan batasan usia capres-cawapres. 
 
“Kami senang dengan respon cepat dari MKMK dalam menangani kasus ini. Kami juga sangat tahu kapasitas dan integritas Prof Jimly Asshiddique. Kami tidak meragukan hal ini. Nantinya, memang disidang kode etik tersebut akan dihadirkan saksi saksi ahli dan bukti-bukti terkait hal tersebut,” ungkap Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof  Bowo ini.

Prof Bowo menyebutkan, MKMK memang harus cepat merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hal ini selain isunya berat, namun juga waktunya mepet dengan jadwal masa penetapan yang dilakukan KPU RI terhadap capres cawapres. 

“Jadi diharapkan putusan MKMK  keluar ini sebelum jadwal penetapan KPU RI terhadap capres cawapres,” harap Bowo.

“Nanti putusan MKMK ini seperti apa? Kita tunggu saja seperti apa putusannya. Yang jelas MKMK akan meneliti bukti-bukti dengan cermat terkait dugaan adanya pelanggaran hakim konstitusi. Selain itu juga mendengar dari keterangan para saksi ahli. Nah dari situlah nanti MK ini akan memberikan putusan,” papar lelaki penggemar nasi pecel ini.

Bowo menambahkan, jika para hakim konstitusi ini terbukti melanggar kode etik maka mereka akan mendapatkan sanksi.

”Ya, sanksinya bisa terberat, sedang, atau sanksi ringan, ono bergantung dari fakta dan bukti-bukti yang digelar selama sidang MKMK. Kalau sanksi terberat bisa jadi diusulkan diberhentikan dan diganti dengan hakim yang lain. Kalau sanksi ringan hanya bersifat teguran tertulis saja,” ucap Bowo, saat ditemui di kantornya di kawasan Rungkut, Barata Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam materi laporan, ada yang menuntut supaya putusan MK tersebut dibatalkan. Menurut Prof Bowo, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena putusan MK sudah bersifat mengikat.

“Putusan MK itu mengikat. Meski demikian, masih bisa menggugat melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), terkait putusan KPU RI yang menetapkan capres capres berdasarkan putusan MK tersebut,” tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT