News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MKMK Akan Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, Diharapkan Putusannya Sebelum Penetapan Capres Cawapres

Laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres cawapres, direspon oleh MKMK yang akan gelar sidang
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:29 WIB
Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi terkait putusan gugatan batasan usia capres-cawapres, direspon oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang akan segera menggelar sidang. Sejumlah pigak berharap, sidang MKMM ini berlangsung profesional, netral dan terbuka sehingga menghasilkan keputusan yang objektif.

Polemik putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batasan usia capres cawapres terus bergulir di tengah publik. Dalam waktu dekat, MKMK akan mengegelar sidang kode etik sembilan hakim MK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, karena diduga memberikan putusan yang sarat konflict of interest atau konfilik kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang kode etik MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddique rencanya digelar pada Selaasa (31/10) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terhadap Anwar Usman dkk. Sejumlah pihak berharap, sidang ini bisa berlangsung secara profesional. Termasuk kalangan akademisi hukum di Kota Surabaya menginginkan, sidang kode etik ini bisa memecahkan polemik yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Salah satunya yang berharap banyak dari sidang kode etik terharap para hakim MK ini adalah, akademisi hukum dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo.

“Tentu kami berharap sidang kode etik tersebut berjalan dengan baik, profesional dan netral. Sehingga putusan yang diambil oleh MKMK ini objektif, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada,” ujar Prof Soenarno Edy Wibowo.

Menurut Guru Besar Hukum, yang juga mengajar di Universitas Sunan Giri (Unsuri) ini, sidang yang digelar oleh MKMK ini harus bisa menjawab keresahan dan prasangka-prasangka  publik terkait adanya dugaan pelanggara kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam memberikan putusan gugatan batasan usia capres-cawapres. 
 
“Kami senang dengan respon cepat dari MKMK dalam menangani kasus ini. Kami juga sangat tahu kapasitas dan integritas Prof Jimly Asshiddique. Kami tidak meragukan hal ini. Nantinya, memang disidang kode etik tersebut akan dihadirkan saksi saksi ahli dan bukti-bukti terkait hal tersebut,” ungkap Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof  Bowo ini.

Prof Bowo menyebutkan, MKMK memang harus cepat merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, hal ini selain isunya berat, namun juga waktunya mepet dengan jadwal masa penetapan yang dilakukan KPU RI terhadap capres cawapres. 

“Jadi diharapkan putusan MKMK  keluar ini sebelum jadwal penetapan KPU RI terhadap capres cawapres,” harap Bowo.

“Nanti putusan MKMK ini seperti apa? Kita tunggu saja seperti apa putusannya. Yang jelas MKMK akan meneliti bukti-bukti dengan cermat terkait dugaan adanya pelanggaran hakim konstitusi. Selain itu juga mendengar dari keterangan para saksi ahli. Nah dari situlah nanti MK ini akan memberikan putusan,” papar lelaki penggemar nasi pecel ini.

Bowo menambahkan, jika para hakim konstitusi ini terbukti melanggar kode etik maka mereka akan mendapatkan sanksi.

”Ya, sanksinya bisa terberat, sedang, atau sanksi ringan, ono bergantung dari fakta dan bukti-bukti yang digelar selama sidang MKMK. Kalau sanksi terberat bisa jadi diusulkan diberhentikan dan diganti dengan hakim yang lain. Kalau sanksi ringan hanya bersifat teguran tertulis saja,” ucap Bowo, saat ditemui di kantornya di kawasan Rungkut, Barata Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam materi laporan, ada yang menuntut supaya putusan MK tersebut dibatalkan. Menurut Prof Bowo, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena putusan MK sudah bersifat mengikat.

“Putusan MK itu mengikat. Meski demikian, masih bisa menggugat melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA), terkait putusan KPU RI yang menetapkan capres capres berdasarkan putusan MK tersebut,” tandasnya. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT