News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Penjara Perkara Gratifikasinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.
Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB
Persidangan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.

Menurut jaksa, yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang mewah yang berasal dari kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Uang ratusan juta dari pemasangan reklame dan BPN Sidoarjo terkait memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, di ruang sidang.

Arif mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun tiga bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 milliar subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama lima tahun tiga bulan dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Saiful Ilah sudah berumur, sopan, dan menghargai persidangan. 

“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Penuntut Umum Arif Suhermanto

Selain itu, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp44 milliar subsider empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar subsider empat tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” imbuh Arif.

Penuntut Umum Arif Suhermanto menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah mengumpulkan 1.261 bukti dan menghadirkan 97 orang saksi serta seorang saksi ahli, yang diajukan terhadap persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakar Perhapi Rizal Kasli Ingatkan Mineral Terbatas: Tambang Ilegal Kuras Sumber Daya Rusak Lingkungan

Pakar Perhapi Rizal Kasli Ingatkan Mineral Terbatas: Tambang Ilegal Kuras Sumber Daya Rusak Lingkungan

Indonesia memiliki kekayaan mineral yang melimpah, mulai dari nikel, tembaga, emas, bauksit hingga batu bara. Namun, sumber daya itu bersifat terbatas sehingga
Gedung Nusantara III Parlemen: Dasco Tegaskan Bukan Menyatukan Kewenangan Tapi Menyatukan Arah Fiskal Moneter

Gedung Nusantara III Parlemen: Dasco Tegaskan Bukan Menyatukan Kewenangan Tapi Menyatukan Arah Fiskal Moneter

DPR RI memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, OJK dan Danantara Indonesia melalui pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Daftar Fasilitas Mewah yang Ditemukan Ombudsman saat Sidak Lapas Cibinong

Daftar Fasilitas Mewah yang Ditemukan Ombudsman saat Sidak Lapas Cibinong

Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah di dalam Lapas Cibinong, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim–Arab Saudi, Catatkan Potensi Transaksi Fantastis Rp6,71 triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim–Arab Saudi, Catatkan Potensi Transaksi Fantastis Rp6,71 triliun

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi Jawa Timur di Jeddah, Arab Saudi.
Anak Diduga Dianiaya Teman hingga Pembuluh Darah Mata Pecah dan Lebam di Sekolah Bekasi, Polisi Turun Tangan

Anak Diduga Dianiaya Teman hingga Pembuluh Darah Mata Pecah dan Lebam di Sekolah Bekasi, Polisi Turun Tangan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya di salah satu sekolah di Bekasi.
Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol dan Buang Peluang saat Portugal Kalahkan Wales

Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol dan Buang Peluang saat Portugal Kalahkan Wales

Cristiano Ronaldo gagal mencetak gol meski mendapat sejumlah peluang saat Portugal menghadapi Wales di UEFA Nations League, termasuk satu gol yang dianulir VAR.

Trending

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT