News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panik Takut Diteriaki Maling, Irfan Mengaku Nekat Tusuk Mulut Korban Pakai Pisau Dapur Lalu Kuras Hartanya

Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal dengan menusukkan pisau di mulut korban yang ditangkap di wilayah Tegal akhirnya buka suara
Kamis, 7 Desember 2023 - 16:20 WIB
Pelaku pembunuhan pria dengan menancapkan pisau dapur di mulut korban
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal yang berhasil ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah akhirnya buka suara. Dia mengaku nekat menghabisi nyawa korban AS (30) dengan cara menusukkan sebilah pisau dapur ke mulut korban, karena panik takut korban akan meneriakinya maling.

"Awalnya hanya berniat merampok korban. Namun karena korban melawan. Ya spontan saya memukul kepalanya pakai paving blok dan menusuk mulutnya dengan pisau dapur hingga tewas seketika," jelas tersangka Irfan di hadapan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu saja, tersangka Irfan menambahkan, dirinya dibantu tersangka Hengky awalnya hanya ingin menguasai harta korban. Mereka akhirnya terpaksa membunuh korban agar korban tidak berteriak minta tolong. Setelah melakukan aksinya jahatnya, kedua pelaku langsung kabur. Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya di Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

"Sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, enam unit telepon genggam milik korban, saya jual di Semarang," terang Irfan, Rabu (6/12).

Masih menurut penuturan Irfan, guna menghilangkan jejak aksi pembunuhan dan perampokan, dia sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakannya untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justeru ditangkap polisi," kisahnya.

Sementara itu, tersangka Hengky mengaku jika baru berkenalan dengan korban AS melalui media sosial facebook. Dirinya tertarik berkenalan, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa layanan pijat. Beberapa dia kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak. 

"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama Irfan," ucapnya.

Bukannya minta layanan pijat, kedatangan Hengky dan Irfan ke rumah korban ternyata menyimpan maksud tersembunyi. Keduanya telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur. 

"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeru terbangun. Secara spontan saya memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," kata Hengky.

Seperti dikabarkan sebelumnya, teka-teki kasus pembunuhan sadis pada Aris Supriyanto (30) seorang karyawan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Surabaya, akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya di kaveling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan enam unit telepon genggam milik korban," jelas AKBP Adhitya Panji Anom Kapolres Gresik.

Sedangkan dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving blok.

"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Sedangkan, tiga orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Ditawari Permata Inggris Milik Kuda Hitam Italia, Bakal Jadi Pengganti Zachary Athekame yang Ditendang ke Prancis

AC Milan Ditawari Permata Inggris Milik Kuda Hitam Italia, Bakal Jadi Pengganti Zachary Athekame yang Ditendang ke Prancis

AC Milan mulai mencari opsi baru di sektor wing-back setelah Zachary Athekame semakin dekat dengan kepindahan ke Lyon. Bek Genoa disebut masuk radar Rossoneri.
Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Detik-detik Cerita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Kanwil DJBC Kalbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu terdiri
BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 Ribu Agustus 2026 Cair? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

BLT Rp900 ribu Agustus 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status PKH dan BPNT serta cara waspada terhadap tautan bantuan palsu.
Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi Kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro, Alphard Ditabrak Truk Trailer

Kronologi kecelakaan Anwar Zahid di Bojonegoro saat Alphard ditabrak truk trailer. Anwar Zahid selamat dan lanjut perjalanan ke Banjarnegara.
Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Update Korban Gempa Kolombia: 132 Orang Tewas, 570 luka

Jumlah korban akibat gempa bumi kuat di Kolombia terus bertambah. Korban tewas mencapai 132 orang, sementara 570 lainnya mengalami luka-luka, lapor stasiun televisi Caracol mengutip data terbaru pemerintah.
Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT