GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panik Takut Diteriaki Maling, Irfan Mengaku Nekat Tusuk Mulut Korban Pakai Pisau Dapur Lalu Kuras Hartanya

Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal dengan menusukkan pisau di mulut korban yang ditangkap di wilayah Tegal akhirnya buka suara
Kamis, 7 Desember 2023 - 16:20 WIB
Pelaku pembunuhan pria dengan menancapkan pisau dapur di mulut korban
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal yang berhasil ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah akhirnya buka suara. Dia mengaku nekat menghabisi nyawa korban AS (30) dengan cara menusukkan sebilah pisau dapur ke mulut korban, karena panik takut korban akan meneriakinya maling.

"Awalnya hanya berniat merampok korban. Namun karena korban melawan. Ya spontan saya memukul kepalanya pakai paving blok dan menusuk mulutnya dengan pisau dapur hingga tewas seketika," jelas tersangka Irfan di hadapan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu saja, tersangka Irfan menambahkan, dirinya dibantu tersangka Hengky awalnya hanya ingin menguasai harta korban. Mereka akhirnya terpaksa membunuh korban agar korban tidak berteriak minta tolong. Setelah melakukan aksinya jahatnya, kedua pelaku langsung kabur. Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya di Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

"Sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, enam unit telepon genggam milik korban, saya jual di Semarang," terang Irfan, Rabu (6/12).

Masih menurut penuturan Irfan, guna menghilangkan jejak aksi pembunuhan dan perampokan, dia sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakannya untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justeru ditangkap polisi," kisahnya.

Sementara itu, tersangka Hengky mengaku jika baru berkenalan dengan korban AS melalui media sosial facebook. Dirinya tertarik berkenalan, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa layanan pijat. Beberapa dia kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak. 

"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama Irfan," ucapnya.

Bukannya minta layanan pijat, kedatangan Hengky dan Irfan ke rumah korban ternyata menyimpan maksud tersembunyi. Keduanya telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur. 

"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeru terbangun. Secara spontan saya memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," kata Hengky.

Seperti dikabarkan sebelumnya, teka-teki kasus pembunuhan sadis pada Aris Supriyanto (30) seorang karyawan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Surabaya, akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya di kaveling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan enam unit telepon genggam milik korban," jelas AKBP Adhitya Panji Anom Kapolres Gresik.

Sedangkan dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving blok.

"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Sedangkan, tiga orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Polisi Bekuk Pengedar Heroin 15 Kg: Disuruh  Seorang Habib di Sumut

Detik-detik Polisi Bekuk Pengedar Heroin 15 Kg: Disuruh Seorang Habib di Sumut

Baru-baru ini mencuat terkait kabar detik-detik pengedar heroin 15 Kg, yang diduga barang haram tersebut bakal disuruh seorang Habib di Sumatera Utara (Sumut).
3 Pemain Naturalisasi Era Shin Tae-yong Dicoret, Ini Daftar 32 Nama yang Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

3 Pemain Naturalisasi Era Shin Tae-yong Dicoret, Ini Daftar 32 Nama yang Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

John Herdman mencoret 3 pemain naturalisasi era Shin Tae-yong. Berikut 33 nama yang diprediksi masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 di SUGBK.
Menag Optimistis ke Depan Ramadan di Indonesia Serentak

Menag Optimistis ke Depan Ramadan di Indonesia Serentak

Pemerintah mulai menyiapkan langkah serius untuk mengakhiri perbedaan awal Ramadan di Indonesia. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan pihaknya akan membuka dialog intensif dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam serta para ahli guna mencari titik temu metode penentuan awal bulan hijriah.
Jangan Sampai Keliru, Ini Waktu dan Tata Cara Niat Puasa Ramadhan

Jangan Sampai Keliru, Ini Waktu dan Tata Cara Niat Puasa Ramadhan

Berikut waktu dan tata cara niat puasa Ramadhan, berdasarkan penjelasan Buya Yahya.
Korban Kekerasan Seksual di Solo Ngaku Diminta “Bertaubat” saat Lapor ke UPTD PPA

Korban Kekerasan Seksual di Solo Ngaku Diminta “Bertaubat” saat Lapor ke UPTD PPA

Viral di media sosial, seorang perempuan asal Boyolali mengaku jadi korban kekerasan seksual oleh seorang sastrawan dan musisi di Solo, berinisial PSHA (34).
Tradisi Munggahan Menjelang Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama tentang Hukumnya dalam Islam

Tradisi Munggahan Menjelang Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama tentang Hukumnya dalam Islam

Tradisi munggahan menjelang Ramadhan sering dilakukan masyarakat. Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam Islam dan syarat agar tidak menyimpang dari syariat.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT