News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Panik Takut Diteriaki Maling, Irfan Mengaku Nekat Tusuk Mulut Korban Pakai Pisau Dapur Lalu Kuras Hartanya

Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal dengan menusukkan pisau di mulut korban yang ditangkap di wilayah Tegal akhirnya buka suara
Kamis, 7 Desember 2023 - 16:20 WIB
Pelaku pembunuhan pria dengan menancapkan pisau dapur di mulut korban
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Tersangka Irfan Suryadi (24) salah satu pelaku pembunuhan brutal yang berhasil ditangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah akhirnya buka suara. Dia mengaku nekat menghabisi nyawa korban AS (30) dengan cara menusukkan sebilah pisau dapur ke mulut korban, karena panik takut korban akan meneriakinya maling.

"Awalnya hanya berniat merampok korban. Namun karena korban melawan. Ya spontan saya memukul kepalanya pakai paving blok dan menusuk mulutnya dengan pisau dapur hingga tewas seketika," jelas tersangka Irfan di hadapan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya itu saja, tersangka Irfan menambahkan, dirinya dibantu tersangka Hengky awalnya hanya ingin menguasai harta korban. Mereka akhirnya terpaksa membunuh korban agar korban tidak berteriak minta tolong. Setelah melakukan aksinya jahatnya, kedua pelaku langsung kabur. Irfan kabur ke Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Hengky pulang ke rumahnya di Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

"Sepeda motor honda PCX nopol L 3252 DAF milik korban, saya jual di Tegal Jawa Tengah. Sedangkan, enam unit telepon genggam milik korban, saya jual di Semarang," terang Irfan, Rabu (6/12).

Masih menurut penuturan Irfan, guna menghilangkan jejak aksi pembunuhan dan perampokan, dia sengaja menjual barang milik korban di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan, rencananya digunakannya untuk ongkos pulang ke kampung halaman di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Sudah lama pingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Namun, setelah menjual barang dan mendapatkan uang, justeru ditangkap polisi," kisahnya.

Sementara itu, tersangka Hengky mengaku jika baru berkenalan dengan korban AS melalui media sosial facebook. Dirinya tertarik berkenalan, karena sering melihat postingan korban menawarkan jasa layanan pijat. Beberapa dia kali berniat main ke rumah korban, tetapi ditolak. 

"Setelah lama menunggu, korban akhirnya mengajak main ke rumahnya. Saya datang ke rumah korban tidak sendiri, tetapi bersama Irfan," ucapnya.

Bukannya minta layanan pijat, kedatangan Hengky dan Irfan ke rumah korban ternyata menyimpan maksud tersembunyi. Keduanya telah bersepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Karena itu, mereka masak mie instan di dapur, sambil menunggu korban tertidur. 

"Melihat korban rebahan di kamar tidur, saya mulai melancarkan aksi pencurian. Namun, korban justeru terbangun. Secara spontan saya memukul kepala korban dengan palu dan menusuknya dengan pisau dapur hingga tewas," kata Hengky.

Seperti dikabarkan sebelumnya, teka-teki kasus pembunuhan sadis pada Aris Supriyanto (30) seorang karyawan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Surabaya, akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya di kaveling Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik.

Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor PCX dan enam unit telepon genggam milik korban," jelas AKBP Adhitya Panji Anom Kapolres Gresik.

Sedangkan dari hasil olah TKP, lanjut Kapolres Gresik, mendapatkan barang bukti yakni palu, pisau dapur, dan paving blok.

"Barang bukti ini, digunakan tersangka untuk menghabisi korban," tutupnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, tersangka Irfan dan Hengky dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Sedangkan, tiga orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana paling banyak sembilan tahun. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT