GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Ketua KPU Kabupaten Kediri Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1).
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 6 Januari 2024 - 17:06 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Kediri, tvOnenews.com - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, saat akan melakukan peliputan kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1). Mereka berencana akan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Muji H, salah satu wartawan yang mengalami kejadian langsung pelarangan liputan, mengatakan awalnya para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan dan absensi oleh petugas. Setelah pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada juga wartawan yang tidak mendapat ID card karena terbatasnya jumlah ID card. Setelah menunggu agak lama, karena pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas pelipatan dan sortir kertas suara yang disediakan KPU, maka wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan pelipatan surat suara.

"Saat hendak masuk ke gudang, sampai di pintu masuk gudang, ada petugas KPU Kabupaten Kediri yang menghampiri dan bertanya dari mana, lalu kami menjelaskan bahwa kami dari media akan melakukan peliputan. Mengetahui kami dari media, petugas tersebut langsung melarang kami masuk. Alasannya pelarangan, katanya, ada perintah dari pimpinan, "jelas Muji H, Sabtu (6/1).

Ketika masalah pelarangan ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mengatakan bahwa yang boleh masuk hanya petugas sortir dan pelipatan surat suara yang sebelumnya sudah direkrut serta dilakukan briefing.

"Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup," tambah Muji.

Ditanya kejadian tersebut apa akan dilaporkan ke Polisi, Muji mengaku masih menunggu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.

"Saya kira untuk melaporkan kasus ini ke polisi, menunggu dulu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri. Kalau Ketua KPU Kabupaten Kediri bersedia meminta maaf secara tertulis dan mau menjelaskan kenapa ada pelarangan liputan, saya kira tidak perlu melaporkan kasus ini ke polisi. Karena selama ini hubungan media dan KPU Kabupaten Kediri itu sangat erat dan juga baik, "tutup Muji.

Menanggapi kejadian tersebut Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, bahwa pada intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.

"Wartawan juga mempunyai hak dan kewajiban melakukan investigasi untuk menjadikan berita atau karya jurnalistik itu karena media bagian dari pilar ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial," ucap Bambang Ketua PWI Kediri, Sabtu (6/1).

Dalam kasus dugaan pelarangan peliputan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri kemarin, menurut Bambang, mungkin saja telah terjadi miskomunikasi antara sebagian teman-teman wartawan dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.

"Kami harapkan adanya mediasi yang baik agar kejadian ini tidak terjadi lagi," harap Ketua PWI.

Seperti diketahui, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bunyi Pasal 18 ayat (1) adalah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (min/gol) 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tarif Listrik Terbaru 16–22 Februari 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Naik

Tarif Listrik Terbaru 16–22 Februari 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Naik

Tarif listrik terbaru 16–22 Februari 2026 resmi tidak naik. Simak rincian lengkap tarif listrik subsidi dan nonsubsidi semua golongan.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Ketua DPR Italia Pasang Badan untuk Inter Milan usai Kontroversi Kontra Juventus: Mencuri dari Pencuri Itu Tak Apa-Apa

Ketua DPR Italia Pasang Badan untuk Inter Milan usai Kontroversi Kontra Juventus: Mencuri dari Pencuri Itu Tak Apa-Apa

Politisi Italia, Ignazio La Russa, pasang badan untuk Inter Milan imbas kontroversi kartu merah Pierre Kalulu di laga kontra Juventus. Tindakan Alessandro Bastoni banyak dikecam publik setelah laga.
Tak Harus Jauh-jauh ke Eropa, John Herdman Blusukan ke Liga 2 Cari Calon Pemain Timnas Indonesia

Tak Harus Jauh-jauh ke Eropa, John Herdman Blusukan ke Liga 2 Cari Calon Pemain Timnas Indonesia

John Herdman tak perlu harus jauh-jauh ke Eropa untuk mencari calon pemain Timnas Indonesia. John Herdman terlihat juga memantau Liga 2 untuk cari pemain timnas
Imbas Aksi Penembakan ke Pilot dan Kopilot Smart Air oleh KKB, MPSI: Tidak Berperikemanusiaan

Imbas Aksi Penembakan ke Pilot dan Kopilot Smart Air oleh KKB, MPSI: Tidak Berperikemanusiaan

Direktur Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengutuk aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) penembakan terhadap pilot dan kopilot Smart Air di Boven Digoel.
THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 Berdasarkan Apa? Ini Rincian Lengkap Komponen, Besaran hingga Gaji PPPK Terbaru

THR PNS 2026 dihitung berdasarkan apa? Simak komponen lengkap, estimasi besaran per golongan, hingga rincian gaji PPPK terbaru.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT