News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejari Surabaya resmi mengirimkan akta pernyataan kasasi, sebagai upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 5 Agustus 2024 - 15:33 WIB
Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengirimkan akta pernyataan kasasi, sebagai upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (5/8) pagi.

Akhmad Muzakki selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Ronald Tannur tampak datang ke PN Surabaya sekitar pukul 09.00 WIB. Jaksa Muzakki datang ke ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran kasasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai mengirim surat akta pernyataan, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan bahwa semua keterangan pers akan dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka pihaknya akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi.

“Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita akan melakukan ekspose terlebih dahulu,” ujar Aspidum, Senin (5/8).

Dijelaskan Aspidum, dalam memori kasasi tidak ada bukti baru yang diserahkan. Pihaknya hanya memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang diabaikan majelis hakim.

“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja,” ujarnya.

Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV, kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah serta keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas di Puncak Klasemen Super League, Persib Bandung Makin Mirip MU Era Michael Carrick, Kata Bung Harpa

Pantas di Puncak Klasemen Super League, Persib Bandung Makin Mirip MU Era Michael Carrick, Kata Bung Harpa

Bung Harpa menyebut Persib Bandung saat ini semakin mirip MU era pelatih Michael Carrick. Tak heran jika Persib Bandung mampu meraih begitu banyak kemenangan.
Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura Ditetapkan sebagai Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura Ditetapkan sebagai Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Sopir penabrak bocah warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka. 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Manchester United gagal memperpanjang rekor kemenangannya menjadi lima laga beruntun di Liga Inggris 2025-2026. Sebab, mereka tertahan dengan skor 1-1 pada saat melawat ke markas West Ham United.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Sebelas tersangka itu merupakan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta.
Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell Rugi Rp1 Miliar, Kabel Penangkal Petir di 46 SPBU Wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor Dicuri Sindikat Spesialis Pencurian

Shell rugi hingga Rp1 miliar imbas kabel penangkal petir di 46 SPBU wilayah Jakarta, Karawang hingga Bogor dicuri oleh sindikat spesialis pencurian. 

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT