News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tragedi Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Syahbandar Bebas tapi Nakhoda Divonis Dua Tahun

Majelis Hakim memutuskan Nakhoda KMP Yunicee, Indra Saputra bersalah. Dia divonis 2 tahun penjara
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 8 Februari 2022 - 22:11 WIB
Dua terdakwa tenggelamnya KMP Yunicee sujud syukur di LP Banyuwangi usai divonis bebas
Sumber :
  • Happy Oktavia

Banyuwangi, Jawa Timur – Proses hukum tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Gilimanuk, Bali, Juni 2021 lalu, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Majelis Hakim memutuskan Nakhoda KMP Yunicee, Indra Saputra bersalah. Dia divonis 2 tahun penjara. Sedangkan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Syahbandar Ketapang Rocky Surentu divonis bebas. Vonis bebas juga diterima pengelola kapal, Nur Cahyo Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang diterima Nakhoda kapal ini jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara. JPU mendakwanya dengan pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 tentang Pelayaran. 

Majelis Hakim yang diketuai Nova Bunda Flory menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan kapal ketika berlayar dari Pelabuhan Ketapang. Sebanyak 10 penumpang meninggal, 17 orang dinyatakan hilang hingga saat ini.

Sementara dalam sidang online ini, Majelis Hakim membebaskan Syahbandar Ketapang Rocky Surentu. Majelis Hakim menilai dakwaan yang diajukan JPU pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 junto pasal 56 KUHP tidak tepat. Sebab, Undang-undang Pelayaran masuk kategori Undang-undang khusus atau lex specialis. 

"Sejak awal, kami sudah yakin klien kami akan bebas. Sebab, penerapan hukumnya tidak tepat. Klien kami hanya bertugas mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Yulianto, Selasa (8/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang meringankan lainnya, nakhoda kapal tidak memberikan laporan ketika terjadi kecelakaan laut. Lalu, ketika berlayar, tidak semua kendaraan diikat atau lacing. Terkait vonis ini, JPU Robi Kusumo langsung menyatakan kasasi.

Usai dinyatakan bebas, terdakwa langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi. Saat keluar LP, keduanya melakukan sujud syukur. Kedua terdakwa ditahan di LP Banyuwangi sejak lima bulan lalu. Proses hukum keduanya bergulir setelah KMP Yunicee tenggelam pada tanggal 29 Juni 2021 lalu ketika akan bersandar di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (HAPPY OKTAVIA/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT