Banyuwangi, Jawa Timur – Proses hukum tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Gilimanuk, Bali, Juni 2021 lalu, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Majelis Hakim memutuskan Nakhoda KMP Yunicee, Indra Saputra bersalah. Dia divonis 2 tahun penjara. Sedangkan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Syahbandar Ketapang Rocky Surentu divonis bebas. Vonis bebas juga diterima pengelola kapal, Nur Cahyo Widodo.
Vonis yang diterima Nakhoda kapal ini jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara. JPU mendakwanya dengan pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 tentang Pelayaran.
Majelis Hakim yang diketuai Nova Bunda Flory menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan kapal ketika berlayar dari Pelabuhan Ketapang. Sebanyak 10 penumpang meninggal, 17 orang dinyatakan hilang hingga saat ini.
Sementara dalam sidang online ini, Majelis Hakim membebaskan Syahbandar Ketapang Rocky Surentu. Majelis Hakim menilai dakwaan yang diajukan JPU pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 junto pasal 56 KUHP tidak tepat. Sebab, Undang-undang Pelayaran masuk kategori Undang-undang khusus atau lex specialis.
"Sejak awal, kami sudah yakin klien kami akan bebas. Sebab, penerapan hukumnya tidak tepat. Klien kami hanya bertugas mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Yulianto, Selasa (8/2/2022).
Hal yang meringankan lainnya, nakhoda kapal tidak memberikan laporan ketika terjadi kecelakaan laut. Lalu, ketika berlayar, tidak semua kendaraan diikat atau lacing. Terkait vonis ini, JPU Robi Kusumo langsung menyatakan kasasi.
Load more