News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tragedi Tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali, Syahbandar Bebas tapi Nakhoda Divonis Dua Tahun

Majelis Hakim memutuskan Nakhoda KMP Yunicee, Indra Saputra bersalah. Dia divonis 2 tahun penjara
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 8 Februari 2022 - 22:11 WIB
Dua terdakwa tenggelamnya KMP Yunicee sujud syukur di LP Banyuwangi usai divonis bebas
Sumber :
  • Happy Oktavia

Banyuwangi, Jawa Timur – Proses hukum tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Gilimanuk, Bali, Juni 2021 lalu, berakhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Majelis Hakim memutuskan Nakhoda KMP Yunicee, Indra Saputra bersalah. Dia divonis 2 tahun penjara. Sedangkan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Syahbandar Ketapang Rocky Surentu divonis bebas. Vonis bebas juga diterima pengelola kapal, Nur Cahyo Widodo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang diterima Nakhoda kapal ini jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara. JPU mendakwanya dengan pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 tentang Pelayaran. 

Majelis Hakim yang diketuai Nova Bunda Flory menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan kapal ketika berlayar dari Pelabuhan Ketapang. Sebanyak 10 penumpang meninggal, 17 orang dinyatakan hilang hingga saat ini.

Sementara dalam sidang online ini, Majelis Hakim membebaskan Syahbandar Ketapang Rocky Surentu. Majelis Hakim menilai dakwaan yang diajukan JPU pasal 302 ayat 3 UU No.17 tahum 2008 junto pasal 56 KUHP tidak tepat. Sebab, Undang-undang Pelayaran masuk kategori Undang-undang khusus atau lex specialis. 

"Sejak awal, kami sudah yakin klien kami akan bebas. Sebab, penerapan hukumnya tidak tepat. Klien kami hanya bertugas mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar,” jelas Kuasa hukum terdakwa, Firdaus Yulianto, Selasa (8/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal yang meringankan lainnya, nakhoda kapal tidak memberikan laporan ketika terjadi kecelakaan laut. Lalu, ketika berlayar, tidak semua kendaraan diikat atau lacing. Terkait vonis ini, JPU Robi Kusumo langsung menyatakan kasasi.

Usai dinyatakan bebas, terdakwa langsung dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi. Saat keluar LP, keduanya melakukan sujud syukur. Kedua terdakwa ditahan di LP Banyuwangi sejak lima bulan lalu. Proses hukum keduanya bergulir setelah KMP Yunicee tenggelam pada tanggal 29 Juni 2021 lalu ketika akan bersandar di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. (HAPPY OKTAVIA/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT