GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kekasih Ibu dan Rekannya Racuni Balita di Jombang hingga Tewas, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Gerak cepat kepolisiasn resor Jombang, terhadap kasus tewasnya balita berusia 3,5 tahun membuahkan hasil. Dua terduga pelaku penganiayaan dan pemberi racun yang mengakibatkan bocah berinisial KY meninggal dunia ditangkap.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 13 Desember 2024 - 17:38 WIB
Kekasih Ibu dan Rekannya Racuni Balita di Jombang hingga Tewas
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Gerak cepat kepolisiasn resor Jombang, terhadap kasus tewasnya balita berusia 3,5 tahun membuahkan hasil. Dua terduga pelaku penganiayaan dan pemberi racun yang mengakibatkan bocah berinisial KY meninggal dunia ditangkap. Pelaku ialah kekasih ibu korban dan rekan yang membantu aksinya. Kedua orang tersebut kini terancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.

Dua orang terduga pelaku ditangkap polisi pada Kamis (12/12) sore kurang dari 24 jam setelah menerima laporan keluarga korban. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur. Dua terduga tersebut adalah JG (23 tahun) dan AZ (20 tahun). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diantaranya pakaian yang dikenakan korban, ponsel, susu kemasan serta gelas minum dan motor yang digunakan untuk beraksi. Selain itu ada juga barang bukti kemasan racun tikus yang dibeli terduga lewat online shop.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, JG merupakan kekasih Tri Idah Puspitasari yang merupakan ibu KY, bocah yang menjadi korban. Sedangkan AZ turut membantu JG lantaran turut marah atas sikap Puspitasari.

"Terduga AZ mempunyai rasa dendam terhadap ibu korban. AZ tidak punya hubungan asmara dengan ibu korban, dia hanya membantu meletakkan racun tikus pada minuman yang setiap malam diberikan kepada korban," papar Margono Suhendra, Jumat (13/12) di Polres Jombang.

Dikatakan kasatreskrim, awalnya ibu korban didekati terduga JG sejak ibu korban pisah ranjang dengan suaminya. Namun ibu korban mengajukan persyaratan harus melakukan pendekatan kepada dua anaknya lebih dahulu.

Kepada anak pertama, JG  berhasil melakukan pendekatan. Namun saat melakukan pendekatan terhadap anak kedua yang masih berusia 3,5 tahun gagal, sehingga memicu emosi JG.

"Atas kegagalan tersebut JG sering mengeluarkan ancaman bunuh terhadap KY.

"Saat JG mengeluarkan kata ancaman, dimarahi ibu korban," sambung Margono.

Bulan Agustus lalu, lanjur Kasatreskrim, JG sempat menganiaya korban, namun tidak meninggal. Bekas penganiayaan tersebut bisa dilihat dari hasil visum setelah korban meninggal.

Kemudian pada akhir November 2024 terduga memesan racun tikus via online. Setelah diterima, pada tanggal 6 Desember 2024 terduga dengan rekannya menginap di rumah ibu korban.

Kalau malam JG tidur bersama ibu korban, sementara terduga AZ melakukan aksi membubuhkan racun tikus pada gelas susu yang biasa diminum korban. Secara berturut-turut pemberian racun tersebut selama tiga hari, sehingga dampak racun yang diberikan kepada KY tampak terbukti telah muntah-muntah dan timbul warna merah di tubuh KY.

Guna mempercepat kematian korban, pada tanggal 10 Desember 2024 terduga membeli lagi racun tanaman dimasukkan dalam kemasan susu serta gelas. Susu tersebut telah sempat diminum KY.

Pada hari Rabu KY diajak ke rumah JG di Desa Palrejo, tampak korban mulai kejang-kejang, sehingga dibawa ke rumah sakit.

"Namun pada Kamis dini hari korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi sama, korban meninggal secara tidak wajar," tandas Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang  perlindungan anak serta pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP yang mana ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan ibu korban yang sempat menjalani pemriksaan maraton di Polres Jombang, hanya berstatus saksi karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

"Statusnya saksi, karena dari ibu korban sendiri tidak ada tindak pidana yang dilakukan," pungkas AKP Margono. (usi/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Ronaldo Cetak Gol Lagi, Al Nassr Makin Tempel Ketat Al Hilal di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026?

Cristiano Ronaldo akhirnya kembali berjuang bersama Al Nassr dan kembali mencetak gol. Lantas, bagaimana 'suasana' klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir Gowa Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H di Hari Rabu

Jamaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu (18/2/2026). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan tim
Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Ternyata Sajadah Model Begini Bisa Merusak Pahala Shalat Berjamaah di Masjid Kata Buya Yahya

Shalat berjamaah di masjid jadi salah satu anjuran. Namin siapa sangka sajadah model begini merusak pahala ibadah
Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT