Gugatan Anak Menteri di MK Terkait Pilkada Nganjuk, KPU Siap Ungkap Data Proses Pemilu Secara Transparan
- tvOne - kasianto
Nganjuk, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh anak salah satu menteri kabinet merah putih di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Komisionir KPU Nganjuk, Romza menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, itu adalah hak mereka untuk menggugat melalui jalur hukum. Kami siap memberikan data dan fakta di persidangan," ujar Romza.
Gugatan ini diajukan oleh Aushaf Fajr Herdiansyah merupakan calon wakil bupati anak dari salah satu menteri kabinet merah putih. Pasangan calon ini mengklaim adanya dugaan kecurangan dalam proses perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nganjuk.
"Yang, pasti pihak KPU Nganjuk, siap menghadapi gugatan yang di ajukan pihak pasangan calon, yang kalah dalam Pilkada Nganjuk," jelas Romza, Jumat (13/12).
"Kita siapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses sengketa di MK itu. Saat ini kan posisi KPU itu sedang menunggu surat dari MK, karena kita belum tahu materi gugatannya itu apa," kata Romza.
Romza menjelaskan bahwa sejauh ini yang beredar di media sosial baru sebatas register permohonan senjata. Ia menambahkan bahwa terkait materi permohonannya belum diketahui secara pasti.
"Jadi, kita posisi menunggu saja," ucap Romza.
Lebih lanjut, Romza menyampaikan bahwa terkait soal dihadapi atau tidak dihadapi, hal tersebut tetap harus dihadapi karena, mau tidak mau, prosesnya harus dijalani sebagai bagian dari tahapan Pilkada.
Mengahadapi gugatan tersebut pihak KPU Nganjuk berencana akan menunjuk kuasa hukum.
"Ya mau tidak mau juga harus begitu, tahapannya begitu. Cuma sekarang belum, karena harus dikaji dulu kan diinternal, ini materinya apa, setelah itu kita mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini siapa, baru kemudian nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya," ungkap Romza.
Load more