News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Tipu Gelap Kondotel Fiktif di Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hukum

Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 28 Februari 2025 - 18:05 WIB
Kondominium dan Hotel
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Steven Messakh, Kuasa Hukum Tersangka, Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Centurion Perkasa Iman, memberikan tanggapan secara tertulis, Jumat (28/2), menyikapi pemberitaan di sejumlah media siber.

Advokat senior yang mempunyai Firma Hukum di Jakarta dan Singapura ini berpendapat bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati oleh para pihak, secara tegas telah diatur bahwa setiap perselisihan atau sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Oleh karena itu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui jalur arbitrase sesuai dengan kesepakatan awal para pihak, bukan melalui proses hukum pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (contractual freedom) yang dijamin oleh hukum Indonesia,” kata Steven, panggilan karibnya.

Ia menambahkan, dalam perjanjian jual beli kondotel tersebut, penguasaan unit berada di bawah PT Centurion Perkasa Iman (CPI) tanpa batas periode sesuai dengan kesepakatan bersama dan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh pembeli telah masuk ke rekening perusahaan.

“Dengan demikian, jika terdapat tuntutan ganti rugi, seharusnya tuntutan tersebut ditujukan kepada PT Centurion Perkasa Iman sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan kepada klien kami secara pribadi,” ungkapnya.

Steven menjelaskan bahwa perlu dipahami bahwa kondotel sebagai produk properti tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan perjanjian jual beli kondotel memiliki karakteristik yang berbeda dengan perjanjian jual beli rumah susun, yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

“Oleh karena itu, tuduhan yang diajukan oleh Pelapor (Felix The) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu ditinjau ulang, mengingat tuduhan tersebut hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian yang sah dan disepakati bersama,” tuturnya.

Steven menyebut kliennya, Ferry Alfritz Sangeroki, telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, termasuk dengan menawarkan pengalihan saham di Hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo sebagai bentuk kompensasi. Namun, tawaran ini ditolak oleh pihak Pelapor yang hanya menginginkan pengembalian dana secara tunai.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pengembalian dana tersebut, mengingat dana pembelian telah masuk ke rekening PT Centurion Perkasa Iman yang sekarang statusnya adalah anak usaha PT. PP (Tbk) BUMN,” tandasnya.

Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat PT. PP selaku pemegang saham terbesar PT Centurion Perkasa Iman termasuk Direksi PT. Centurion Perkasa Iman untuk memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

“Selain itu, kami juga akan memperjuangkan agar klien kami tidak dibebani tanggung jawab pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku,” serunya.

Steven memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi kliennya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami posisi hukum klien kami dan menunggu proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambut Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama Dua Bulan

Sambut Hari Jadi ke-81 Jatim, Gubernur Khofifah Beri Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama Dua Bulan

Gubernur Khofifah beri kebijakan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Tak Terganggu Hasil Malaysia, Rizky Ridho Pastikan Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bangladesh

Tak Terganggu Hasil Malaysia, Rizky Ridho Pastikan Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bangladesh

Rizky Ridho memastikan Timnas Indonesia siap menghadapi Bangladesh. Skuad Garuda tetap fokus tampil maksimal demi menjaga peluang lolos ke final.
Taklukan Mongolia di Semifinal, Tim MLBB Indonesia Pastikan Satu Tempat di Babak FInal Asian Games 2026

Taklukan Mongolia di Semifinal, Tim MLBB Indonesia Pastikan Satu Tempat di Babak FInal Asian Games 2026

Tim Mobile Legends: Bang Bang Indonesia berhasil mengamankan satu tempat di babak final cabor eSport Asian Games 2026.
Dilema Amorim usai Saelemaekers Absen, 2 Pemain AC Milan Berebut Tempat di Lini Serang: Cisse atau Moreira yang Jadi Pilihan?

Dilema Amorim usai Saelemaekers Absen, 2 Pemain AC Milan Berebut Tempat di Lini Serang: Cisse atau Moreira yang Jadi Pilihan?

AC Milan harus mencari pengganti Alexis Saelemaekers yang absen saat menghadapi Sassuolo. Ruben Amorim kini memiliki dua opsi untuk mengisi posisi tersebut.
H-1 Lawan Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Blak-blakan Soal Kondisi Para Pemain Timnas Indonesia

H-1 Lawan Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Blak-blakan Soal Kondisi Para Pemain Timnas Indonesia

John Herdman mengungkap kondisi Timnas Indonesia jelang menghadapi Bangladesh. Skuad Garuda fokus mematangkan penyelesaian akhir demi tiket final.
Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Tantang Real Madrid Buru Wonderkid Nigeria Owen Emeka

Bursa Transfer AC Milan: Rossoneri Tantang Real Madrid Buru Wonderkid Nigeria Owen Emeka

AC Milan mulai menyusun rencana untuk bursa transfer Januari 2027. Rossoneri bahkan telah mengirim pemandu bakat ke Spanyol untuk memantau sejumlah pemain muda.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT